Poin Perubahan Keberatan dan Sanksi Pajak dalam PMK 71/2026

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses perpajakan.    

Sejumlah ketentuan baru dalam PMK tersebut berkaitan dengan proses penelitian keberatan, permintaan data oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, hingga permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar. 

DJP Dapat Memperluas Sumber Informasi dalam Penelitian Keberatan 

Dalam penelitian keberatan, DJP memiliki kewenangan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan guna menilai materi keberatan Wajib Pajak. PMK 71/2026 memperjelas salah satu kewenangan tersebut dengan memungkinkan DJP melakukan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra. 

Ketentuan ini membuat proses penelitian keberatan dapat menggunakan informasi dari berbagai sumber, sepanjang dilakukan berdasarkan persetujuan, perjanjian, atau kesepakatan di bidang perpajakan. Selain itu, DJP tetap dapat menggunakan sejumlah mekanisme lain untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.  

Bentuk tindakan tersebut meliputi: 

  • meminta buku, catatan, data, dan/atau informasi kepada Wajib Pajak; 
  • meminta keterangan kepada Wajib Pajak; 
  • meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga terkait materi keberatan; 
  • melakukan pembahasan dan klarifikasi dengan memanggil Wajib Pajak; 
  • melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan; 
  • melakukan penilaian sesuai ketentuan perpajakan; 
  • melakukan peninjauan di tempat Wajib Pajak, lokasi objek pajak, atau tempat lain yang diperlukan untuk identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan penghimpunan data.    

Batas Waktu Pemenuhan Data Diperjelas 

PMK 71/2026 juga memberikan batas waktu yang lebih jelas ketika DJP meminta buku, catatan, data, informasi, atau keterangan kepada Wajib Pajak. Wajib Pajak harus memenuhi permintaan tersebut paling lama 15 hari kerja setelah surat permintaan dikirim. 

Ketentuan ini membuat Wajib Pajak perlu memperhatikan tenggat waktu sekaligus memastikan informasi yang disampaikan benar-benar dapat mendukung proses penelitian keberatan. Jika informasi yang diberikan belum lengkap, DJP masih dapat melanjutkan permintaan data.  

Mekanismenya adalah sebagai berikut: 

  • DJP dapat menyampaikan permintaan kedua apabila permintaan pertama belum dipenuhi secara lengkap. 
  • Wajib Pajak diberikan waktu paling lama 10 hari kerja untuk memenuhi permintaan kedua sejak surat dikirim. 
  • DJP dapat meminta tambahan buku, catatan, data, informasi, dan/atau keterangan apabila masih diperlukan. 
  • Jika Wajib Pajak tidak memiliki sebagian atau seluruh dokumen yang diminta, kondisi tersebut dapat dinyatakan melalui surat pernyataan. 
  • Apabila permintaan tidak dipenuhi seluruhnya, proses keberatan tetap dilanjutkan berdasarkan buku, catatan, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia.    

Wajib Pajak Dapat Memberikan Tanggapan atas Hasil Penelitian 

Dalam tahapan sebelum keputusan keberatan diterbitkan, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan atas hasil penelitian DJP. Daftar hasil penelitian yang disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Untuk Hadir juga bukan merupakan keputusan akhir, sehingga Wajib Pajak masih memiliki ruang untuk memberikan tanggapan. 

Kesempatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses keberatan karena Wajib Pajak dapat memberikan penjelasan sebelum DJP menetapkan keputusan. Ketentuan mengenai tahapan ini mencakup: 

  • Surat Pemberitahuan Untuk Hadir memuat daftar hasil penelitian keberatan dan formulir tanggapan. 
  • Wajib Pajak yang tidak hadir tetap dapat menyampaikan tanggapan secara tertulis. 
  • Tanggapan tertulis disampaikan paling lama 10 hari kerja setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim. 
  • Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak untuk hadir, DJP membuat berita acara ketidakhadiran. 
  • Proses penelitian keberatan tetap dilanjutkan tanpa menunggu kehadiran Wajib Pajak.    

Jenis Sanksi yang Dapat Dikurangi atau Dihapus Diperjelas 

PMK 71/2026 juga memperjelas cakupan sanksi administratif yang dapat dimohonkan untuk dikurangi atau dihapus. Ketentuan ini mencakup sanksi yang terdapat dalam beberapa dokumen perpajakan, termasuk denda administratif PBB. 

Pengaturan tersebut memberikan gambaran lebih jelas mengenai dokumen yang dapat menjadi dasar permohonan. Jenis sanksi dan denda yang termasuk dalam ketentuan tersebut, antara lain: 

  • sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak; 
  • sanksi administratif dalam Surat Tagihan Pajak yang berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak; 
  • sanksi administratif dalam Surat Tagihan Pajak selain yang berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak; 
  • denda administratif PBB yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak PBB; 
  • denda administratif PBB yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak PBB.    

Namun, terdapat pengecualian untuk sanksi administratif dalam STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP. 

Baca Juga: Belajar Pajak: Mengenal Keberatan Pajak

Pengajuan Pengurangan Sanksi Memiliki Sejumlah Persyaratan 

Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tidak diberikan secara otomatis. Wajib Pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum permohonan dapat diajukan kepada DJP. Salah satunya berkaitan dengan pelunasan pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi. 

Selain persyaratan tersebut, PMK 71/2026 mengatur sejumlah aspek administratif agar permohonan dapat diproses. Hal yang perlu diperhatikan Wajib Pajak meliputi: 

  • permohonan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia; 
  • permohonan mencantumkan jumlah sanksi atau denda menurut Wajib Pajak beserta alasan pengajuannya; 
  • satu permohonan hanya digunakan untuk satu Surat Ketetapan Pajak, STP, Surat Ketetapan Pajak PBB, atau STP PBB; 
  • permohonan diajukan sebelum permohonan lelang atas barang sitaan atau permintaan pemindahan barang sitaan; 
  • permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil, atau kuasa; 
  • jumlah pajak atau pokok PBB yang tidak atau kurang dibayar dan menjadi dasar sanksi telah dibayar.    

Pembayaran Diperhitungkan Terlebih Dahulu untuk Pokok Pajak 

PMK 71/2026 mengatur urutan perhitungan pembayaran ketika Wajib Pajak memiliki kewajiban pokok pajak sekaligus sanksi administratif. Pengaturan ini memastikan pembayaran terlebih dahulu diperhitungkan terhadap jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar. 

Apabila pembayaran ternyata melebihi jumlah pokok pajak yang menjadi kewajiban, kelebihan tersebut kemudian dapat diperhitungkan terhadap sanksi administratif atau denda PBB. Dengan demikian, mekanisme perhitungannya adalah: 

  • pembayaran diperhitungkan terlebih dahulu terhadap pajak yang tidak atau kurang dibayar; 
  • pembayaran PBB diperhitungkan terhadap pokok atau selisih pokok PBB yang belum dibayar; 
  • kelebihan pembayaran setelah pokok pajak terpenuhi diperhitungkan terhadap sanksi administratif atau denda administratif PBB; 
  • permohonan pengurangan atau penghapusan menggunakan format yang tercantum dalam Lampiran Huruf C PMK 71/2026.    

Ada Fasilitas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Selama Dua Tahun 

PMK 71/2026 memperkenalkan Pasal 27A yang memberikan ruang bagi DJP untuk melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif maupun pengurangan denda administratif PBB dalam rangka mendorong perekonomian nasional. Fasilitas ini diberikan terhadap dokumen perpajakan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 23. 

Namun, penggunaan kata “dapat” menunjukkan bahwa fasilitas tersebut bukan penghapusan sanksi secara otomatis. Wajib Pajak tetap harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Fasilitas tersebut dapat diberikan untuk: 

  • Surat Ketetapan Pajak; 
  • Surat Ketetapan Pajak PBB; 
  • Surat Tagihan Pajak; 
  • Surat Tagihan Pajak PBB; 
  • permohonan yang memenuhi persyaratan Pasal 23.    

Permohonan berdasarkan fasilitas tersebut harus diajukan paling lama dua tahun sejak PMK 71/2026 mulai berlaku.    

Ada Pengecualian bagi PBB yang Terdampak Bencana 

PMK 71/2026 memberikan ketentuan khusus untuk permohonan pengurangan denda administratif PBB apabila objek pajak terdampak kondisi bencana. Dalam situasi tersebut, persyaratan tertentu yang berlaku bagi permohonan secara umum tidak diterapkan. 

Pengecualian ini berlaku ketika objek pajak terdampak oleh kondisi yang termasuk dalam kategori bencana sebagaimana disebutkan dalam peraturan. Ketentuan khusus tersebut mencakup: 

  • bencana alam; 
  • bencana nonalam; 
  • bencana sosial. 

Dengan adanya pengecualian ini, kondisi bencana menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam mekanisme pengurangan denda administratif PBB. 

Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Dapat Diajukan Dua Kali 

Perubahan lain terdapat pada permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk SPPT dan Surat Ketetapan Pajak PBB yang tidak benar. PMK 71/2026 memungkinkan permohonan tersebut diajukan maksimal dua kali apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.  

Kesempatan pengajuan kedua tetap memiliki batas waktu dan ketentuan tersendiri. Wajib Pajak perlu memperhatikan beberapa hal berikut: 

  • permohonan kedua diajukan terhadap ketetapan yang sama dengan yang telah memperoleh keputusan DJP; 
  • pengajuan kedua dilakukan paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan DJP dikirim; 
  • batas waktu tersebut dapat dikecualikan apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan adanya keadaan di luar kekuasaannya; 
  • persyaratan pada permohonan pertama juga berlaku terhadap permohonan kedua; 
  • permohonan menggunakan format yang ditetapkan dalam Lampiran Huruf C.    

Permohonan Lama Mengikuti Ketentuan Sebelumnya 

Untuk menghindari ketidakjelasan dalam proses yang sudah berjalan, PMK 71/2026 menetapkan ketentuan peralihan. Permohonan tertentu yang telah diterima sebelum PMK baru berlaku dan belum memperoleh keputusan tidak langsung diproses menggunakan aturan baru. 

Ketentuan peralihan tersebut secara khusus mengatur permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam STP tertentu. Ketentuannya adalah: 

  • permohonan telah diterima sebelum PMK 71/2026 mulai berlaku; 
  • permohonan belum diterbitkan surat keputusan; 
  • objeknya merupakan STP yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), atau Pasal 27 ayat (5f) UU KUP; 
  • penyelesaian permohonan tersebut tetap menggunakan PMK Nomor 118 Tahun 2024.    

PMK 71/2026 pada akhirnya membawa sejumlah perubahan pada mekanisme keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi, serta pembatalan ketetapan pajak. Perubahan-perubahan ini mulai berlaku saat aturan ini diundangkan, yaitu 2 Oktober 2026. 

Baca Juga: Cara Mengajukan Keberatan Pajak di Coretax DJP Terbaru

FAQ Seputar Perubahan Ketentuan Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak 

1. Apa itu PMK Nomor 71 Tahun 2026? 

PMK Nomor 71 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 yang mengatur pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. 

2. Kapan PMK 71 Tahun 2026 mulai berlaku? 

PMK 71 Tahun 2026 mulai berlaku pada 2 Oktober 2026, yaitu pada tanggal peraturan tersebut diundangkan. 

3. Berapa lama Wajib Pajak harus memenuhi permintaan data dari DJP? 

Wajib Pajak harus memenuhi permintaan buku, catatan, data, informasi, atau keterangan dari DJP paling lama 15 hari kerja sejak surat permintaan dikirim. 2026pmkeuangan071 

4. Apakah sanksi pajak dapat dikurangi atau dihapus? 

Ya. PMK 71 Tahun 2026 mengatur mekanisme pengurangan atau penghapusan sanksi administratif serta pengurangan denda administratif PBB dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.  

5. Berapa kali permohonan pembatalan ketetapan pajak dapat diajukan? 

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, termasuk SPPT dan ketetapan PBB yang tidak benar, dapat diajukan maksimal dua kali dengan memenuhi persyaratan dan batas waktu yang ditentukan.  

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News