Webinar Pajakku x DJP bertajuk “Jualan Online Bakal Dipotong Pajak Langsung Oleh Marketplace? Jangan Panik, Pahami Dulu Mekanismenya” telah diselenggarakan pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 09.00–11.30 WIB secara live melalui Zoom dan YouTube Pajakku.
Webinar ini membahas berbagai pokok perubahan dalam PMK 37/2025, khususnya terkait mekanisme dan kriteria pungutan PPh 0,5% oleh marketplace, syarat dan kewajiban pedagang online dalam negeri, daftar pengecualian (termasuk UMKM omzet < Rp500 Juta), serta status potongan apakah menjadi kredit pajak atau pelunasan PPh Final.
Sesi ini dipandu oleh narasumber dari Tim Penyuluh P2Humas DJP, yaitu Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.; Agus Wahyudi, S.E., M.M.; Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.; dan Yoyon Hardhianto, S.Ak., bersama narasumber internal Pajakku, Fernando Siahaan, Ph.D.
Diskusi ini menarik minat dan partisipasi aktif dari para peserta. Bagi Anda yang melewatkan sesi livenya, rekaman webinar dapat disaksikan kembali melalui tautan YouTube berikut:
Berikut ini kami rangkum pertanyaan peserta yang belum sempat terjawab secara langsung dalam sesi webinar, lengkap dengan jawaban yang disusun berdasarkan materi dan pembahasan dalam webinar.
Disclaimer: Tanggapan disusun berdasarkan penafsiran atas ketentuan perpajakan yang berlaku serta informasi terbatas sebagaimana tercermin dalam pertanyaan peserta. Apabila terdapat perbedaan penafsiran atau pertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka yang berlaku dan mengikat adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bapak/ Ibu juga dapat mempelajari FAQ resmi yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui tautan berikut FAQ PMK 37 Tahun 2025.
1. Dasar Perhitungan Penghasilan Bruto
Penanya: TIKA Perusahaan: –
Pertanyaan: ijin bertanya cara perhitungan untuk penghasilan bruto itu dari mana ?
Jawaban: Sesuai dengan Pasal 1 angka 10 PMK-37/2015, Dasar Pengenaan PPh Pasal 22 adalah Peredaran Bruto yaitu imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
2. Perhitungan DPP PPh Pasal 22 atas Penjualan oleh PKP di Marketplace
Penanya: HENDRA PRASETIO TANURAHARDJA Perusahaan: PT. SEMANGAT PAJAK UMKM
Pertanyaan: Salam, mohon penegasan terhadap transaksi penjualan di market place dengan jabatan PKP, bagaimana dengan cara menghitung DPP PPh Pasal 22 atas penjualan barang senilai Rp. 10.000.000 (harga termasuk PPN oleh penjual)
Jawaban: Dalam hal ini, maka Harga Jual yang juga merupakan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 = Rp 10.000.000/ 1,11 = Rp 9.009.000
3. Kewajiban Mendaftarkan Suket PP 55 di Coretax untuk UMKM
Penanya: Kiki Perusahaan: Pribadi
Pertanyaan: Jika kita orang pribadi pelaku UMKM, apakah kita tetap mendaftarkan Suket PP 55 di Coretax? atau secara otomatis kita memang menggunakan tarif UMKM? terimakasih
Jawaban: Pihak Marketplace akan secara langsung melakukan Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% baik dengan atau tanpa Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
4. PPh Final bagi Perusahaan Pengguna Skema PPh Normal (Pasal 31E) di Marketplace
Penanya: Sutriani Perusahaan: Sutriani
Pertanyaan: Perusahaan saya menggunakan skema PPh normal dengan fasilitas diskon tarif Pasal 31E UU PPh (bukan PPh Final 0,5% PP 23/2018). Perusahaan juga berjualan di marketplace dengan omzet toko tersebut di bawah Rp500 juta. Apakah atas penjualan di marketplace itu tetap dipungut PPh final oleh marketplace, atau dikecualikan seperti pedagang orang pribadi dan apakah juga harus melampirkan surat keterangan omzet dibawah 500 juta?
Jawaban: Atas penghasilan yang diperoleh oleh toko online/ perusahaan Bapak/ Ibu dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000 hanya relevan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, bukan badan.
5. Batasan Bebas PPh Rp500 Juta untuk Suami dan Istri
Penanya: Jeni Perusahaan: –
Pertanyaan: Izin nanya tadi Bpk Timon Pieter ada mengatakan suami dpt batasan 500jt & istri dpt batasan 500jt . Bagaimana kaitan mekanismenya dgn PP20/2026 dimana perhitungan telah digabung penghasilan suami & istri meskipun MT/PH? Terima kasih
Jawaban: Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh jo. Pasal 60 PP 55 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PP 20 Tahun 2026, bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000 dalam satu Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan. Dalam ketentuan tersebut tidak terdapat pengaturan mengenai penggabungan peredaran bruto suami dan istri untuk tujuan penerapan fasilitas tersebut. Oleh karena itu, batasan Rp500.000.000 dimaksud diterapkan kepada masing-masing Wajib Pajak Orang Pribadi, baik suami maupun istri.
6. Konsep Harga dalam Penentuan Peredaran Bruto
Penanya: KIM GWAN SUCIPTO Perusahaan: PT. SAU
Pertanyaan: KONSEP PEREDARAN BRUTO ITU HARGA DARI MANA ?? DI MARKETPLACE ADA YANG SEBUTKAN DARI HARGA SETELAH CORET/POTONGAN HARGA PENJUAL, MOHON KONFIRMASINYA
Jawaban: Sesuai dengan Pasal 1 angka 10 PMK-37/2015, Dasar Pengenaan PPh Pasal 22 adalah Peredaran Bruto yaitu imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
7. Pemotongan, Penerbitan, dan Pembetulan Bukti Potong atas Transaksi Retur
Penanya: Rina Perusahaan: PT DID
Pertanyaan: Apakah pemotongan PPh 22 ini dipotong per transaksi? dan bukti potong yang diterbitkan apakah akan per transaksi atau 1 bukti potong perbulan? Jika ada pesanan yang dikembalikan oleh pembeli, bagaimana bukpot yg sudah terbit? apakah langsung dibatalkan dan dilaporkan SPT Pembetulannya oleh Marketplace? Apakah pesanan tersebut akan disesuaikan dengan bulan berjalan atau adjust pesanan sebelumnya?
Jawaban: Sejauh ini tidak ada ketentuan mengenai penggabungan Bukti Pemungutan/ Dokumen Tagihan dapat dibuat dengan menggabungkan transaksi. Jadi, penerbitan Bukti Pemungutan dilakukan per transaksi.
Sesuai dengan FAQ PMK 37/2025 yang diterbitkan DJP, khususnya Pertanyaan Nomor 18, apabila terjadi perubahan atau pembatalan transaksi, Pedagang Dalam Negeri (Seller/Merchant) wajib menerbitkan dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan yang merujuk pada dokumen tagihan awal. Dokumen pembetulan atau pembatalan tersebut dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Tambahan. Apabila pembetulan atau pembatalan mengakibatkan PPh yang telah dipungut lebih besar daripada yang seharusnya, Seller/Merchant wajib menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Tambahan dengan mencantumkan selisih kelebihan PPh yang dipungut sebagai saldo negatif melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lain yang disediakan oleh Marketplace.
8. Kewajiban Kepemilikan NPWP, NIK, dan NIB bagi Pedagang Online
Penanya: Fenny F Perusahaan: Halther Jewelry
Pertanyaan: Apakah ini berarti semua pedagang online di marketplace harus memiliki NPWP? Atau bisa hanya mencantumkan NIK saja di surat pernyataannya? Dan apakah seller dgn omset 120jt/tahun juga harus membuat NIB?
Jawaban: Sesuai dengan UU KUP, NPWP adalah NIK.
9. Kewajiban PKP dan Pembukuan bagi WP OP Beromzet di Atas Rp4,8 Miliar
Penanya: Adril Perusahaan: –
Pertanyaan: Izin bertanya bagaimana jika WP OP yang berjualan di marketplace sudah memilki omset diatas 4,8M, apakah WP OP tersebut harus menjadi PKP dan Pembukuan? sementara WP OP tersebut memiliki margin tipis, bagaimana mitigasi bagi WP OP dari kasus tersebut? bagaimana dampak pada SPT Tahunan bagi WP OP yang di tetapkan sebagai PKP apakah semua penghasilan yang didapatkan dari OP tersebut terutang PPN ?
Jawaban: Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pedagang telah memiliki peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar dalam suatu Tahun Pajak, maka mulai Tahun Pajak berikutnya Wajib Pajak tersebut wajib menyelenggarakan pembukuan dan menghitung Pajak Penghasilan menggunakan mekanisme umum.
Selain itu, Wajib Pajak juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila peredaran bruto tersebut berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Perlu dipahami bahwa PPN merupakan pajak atas konsumsi yang pada prinsipnya dibebankan kepada konsumen, bukan pajak atas penghasilan yang diterima oleh penjual.
10. Pemungutan PPh 22 atas Penjualan Voucher Belanja
Penanya: Samuel Halomoan Rustandi Perusahaan: Kawan Lama
Pertanyaan: Jika voucher belanja yang dijual oleh merchant di Marketplace dipungut PPh 22 0.5% kemudian saat voucher digunakan untuk belanja barang di Marketplace pada merchant yang yang sama, apakah dipungut PPh 22 0.5% lagi? Jika iya, bukannya akan menjadi double taxation? sedangkan penghasilan oleh merchant hanya diakui saat penjualan barang
Jawaban: Sesuai dengan ketentuan, atas setiap penjualan tersebut dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
11. Penggunaan Fasilitas UMKM bagi WP Pribadi Pengguna NPPN
Penanya: devina komariyah Perusahaan: pribadi
Pertanyaan: Apakah jika WP Pribadi yg sudah mengajukan NPPN dapat tetep mengajukan UMKM ? jika memang bisa, bagaimana cara pengajuannya ?
Jawaban: Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah melakukan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tetap dapat menerapkan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu, silakan mengacu pada webinar berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=hZ8br3Ogsvw
12. Pemungutan PPh oleh Marketplace yang Belum Ditunjuk Menteri Keuangan
Penanya: Ananda Meilinia Perusahaan: Polargate
Pertanyaan: Jika misal E-commerce belum di tunjuk oleh pemerintah untuk memungut pph 22 berarti dari perusahaan tidak perlu memungut kah pak?? Lalu apakah penunjukkan oleh menteri terhadap E-commerce itu haruskah dr pihak E-commerce melakukan pengajuan ke DJP terlebih dahulu ?
Jawaban: Pemungutan PPh hanya dilakukan oleh Marketplace yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai Pemungut Pajak Penghasilan. Dengan demikian, apabila suatu Marketplace belum ditunjuk, maka Marketplace tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan PPh sesuai ketentuan PMK 37 Tahun 2025.
Selain itu, PMK 37 Tahun 2025 juga belum mengatur mekanisme pengajuan secara formal oleh Marketplace untuk memperoleh penunjukan sebagai Pemungut Pajak Penghasilan.
13. Dokumen Pengajuan Pembebasan Pemotongan PPh
Penanya: Akbar Perusahaan: Tanjungpinangjajan
Pertanyaan: dokumen apa yg digunakan sebagai pengajuan untuk tidak dipotong PPh? format dan cara dapat suratnya seperti apa lalu bagaimana cara menyampaikan pemberitahuannya?
Jawaban: Secara umum, dokumen yang dapat digunakan agar tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace adalah:
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki peredaran bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000; atau
Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
Wajib Pajak dapat membuat surat pernyataan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran PMK 37 Tahun 2025 dan menyampaikannya kepada pihak Marketplace. Adapun tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) diatur dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 78 PMK 8 Tahun 2025.
14. PPh 22 untuk Merchant Restoran di Aplikasi Pesan Antar Makanan
Penanya: Lutfiah Perusahaan: DSLC
Pertanyaan: Apakah PPH 22 marketplace ini juga berlaku untuk merchant shopee food/ restoran yang jualan secara online. Apakah restoran ini dikenakpan potongan pph 22 jg atau hanya PPN saja?
Jawaban: Pemungutan PPh Pasal 22 juga dapat dilakukan atas penjualan makanan dan minuman melalui Marketplace.
Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) UU PPN, makanan dan minuman yang disajikan di restoran, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak (termasuk melalui layanan pesan antar), bukan merupakan objek PPN.
15. Perhitungan Akumulasi Penjualan Seluruh Marketplace dan Penjualan Offline
Penanya: Irwan Perusahaan: Indonusa
Pertanyaan: Izin tanya pak marketplace akan melakukan pemungutan PPh 22 jika melebihi 500 jt. Pertanyaan apakah perhitungan akumulasi penjualan / perderan bruto dari seluruh market place atau per masing masing market place
Jawaban: Penghitungan peredaran bruto dilakukan berdasarkan seluruh peredaran bruto dari kegiatan usaha Wajib Pajak, baik yang berasal dari seluruh Marketplace maupun dari penjualan di luar Marketplace (offline).
16. Akumulasi Omzet Beberapa Akun Seller yang Menggunakan Satu NPWP CV
Penanya: Ita Marshellita Perusahaan: Ziyadbooks
Pertanyaan: Kami memiliki 4 akun seller marketplace yang semuanya menggunakan NPWP CV yang sama. Salah satu akun memiliki omzet di bawah Rp500 juta, sedangkan jika digabungkan dengan tiga akun lainnya, total omzet CV telah melebihi Rp500 juta. 1. Apakah pemotongan PPh oleh marketplace dihitung berdasarkan omzet masing-masing akun seller atau berdasarkan total omzet CV (NPWP) secara keseluruhan? 2. Apakah akun seller yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta tetap akan dipotong PPh apabila total omzet seluruh akun dalam satu NPWP telah melebihi Rp500 juta? 3. Apakah kami tetap perlu menyampaikan Surat Pernyataan kepada setiap marketplace meskipun total omzet CV telah melebihi Rp500 juta? 4. Jika memiliki beberapa akun di marketplace yang berbeda (misalnya Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop), bagaimana mekanisme marketplace mengetahui akumulasi omzet seluruh akun yang menggunakan NPWP yang sama? 5. Apabila terjadi pemotongan yang tidak sesuai karena masing-masing marketplace hanya mengetahui omzet pada platformnya sendiri, bagaimana mekanisme koreksi atau penyesuaiannya?
Jawaban: Secara umum, Wajib Pajak yang berbentuk CV tidak dapat menerapkan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% dan wajib menghitung Pajak Penghasilan menggunakan mekanisme umum. Oleh karena itu, ketentuan mengenai bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 yang tidak dikenai PPh Final tidak berlaku bagi Wajib Pajak berbentuk CV.
17. Penyetoran Sisa Tarif Sewa Tanah dan Bangunan Secara Mandiri di Coretax
Penanya: Sherly Gondokusumo Perusahaan: CV ASF
Pertanyaan: Terkait Penghasilan sewa TnB yg dipotong 0,5% dari marketplace. Td dijelaskan 9,5% dibyrkan sendiri, namun sepemahaman saya di coretax tarif untuk setor sendiri ter lock di 10%. Bagaimana cara menyetorkan 9,5% sisanya? Mohon arahannya. Trimakasih
Jawaban: Bapak/ Ibu melakukan pelunasan secara mandiri dengan melalui Layanan Mandiri Kode Billing
18. Pengkreditan Bukti Potong PPh 22 WPOP di Coretax
Penanya: Muhammad Fakhri Imaduddin Perusahaan: PT Teknologi Lintas Negeri Abadi
Pertanyaan: Buput pph 22 yang diterima oleh WPOP akan otomati masuk sebagai kredit pajak saat pelaporan SPT WPOP dibagian penghasilan final lain?
Jawaban: Secara default, penghasilan yang diperoleh Pedagang di Marketplace akan ditampilkan di Coretax sebagai penghasilan yang dikenai PPh Final. Namun, apabila Wajib Pajak dikenai PPh dengan mekanisme umum, penghasilan tersebut dapat diubah menjadi penghasilan dari kegiatan usaha.
Petunjuk mengenai pelaporan penghasilan Pedagang di Marketplace, termasuk tata cara mengubah klasifikasi penghasilan dari PPh Final menjadi PPh umum, dapat dilihat pada video berikut, khususnya mulai menit 1:32:00:
https://www.youtube.com/watch?v=y3AY7Rsc1mg
19. Pemungutan PPh Pasal 22 sebagai Pelunasan PPh Final 0,5%
Penanya: Endang Puji Lestari Perusahaan: Mireco Utama
Pertanyaan: izin bertanya kak untuk pph pasal 22 0,5 persen itu bisa dikreditkan sebagai pengurang PPH bagaimana jika omzet kami belum mencapai 4,8 M dan kami ikut kategori Final 0,5 persen dari omzet. Terimakasih
Jawaban: PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace dapat menjadi pelunasan PPh Final 0,5%.
20. Penggunaan NPWP/NIK Istri yang Bergabung dengan NPWP Suami
Penanya: Nensy Perusahaan: Onlins
Pertanyaan: Jika di pajak, istri gabung dengan NPWP suami. Saat mau buat surat pernyataan, masukkan no NPWP suami? Istri sah kan ikut NPWP suami. (Istri sebagai seller.)
Jawaban: Apabila istri menjalankan usaha sebagai Pedagang, maka menggunakan NIK istri sebagai identitas Wajib Pajak.
21. Penggabungan Pendapatan Pekerjaan Tetap dengan Omzet E-commerce
Penanya: Jason Teagan Perusahaan: Jason Teagan
Pertanyaan: Apakah pendapatan dari pekerjaan tetap, bebas nilainya itu digabungkan dengan e-commerce UMKM?
Jawaban: Penghasilan dari pekerjaan tetap dan pekerjaan bebas dikenakan dengan mekanisme yang berbeda dari pengenaan PPh Final bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu. Bapak/ Ibu dapat mempelajari mekanisme pengenaan PPh Orang Pribadi pada video berikut, khususnya pada penanda waktu 0:00:00:
https://www.youtube.com/watch?v=y3AY7Rsc1mg
22. Perhitungan Akumulasi Peredaran Bruto Rp500 Juta dan Status Bukti Pemungutan
Penanya: Dessy Natalia Widjaya Perusahaan: PT Erafone Dotcom
Pertanyaan: 1. Omzet 500 juta dilihat dari tahun pajak sebelumnya atau tahun pajak berjalan (Jan-Jul 2026)? Karena per 1 Agustus mulai diterapkannya? 2. Marketplace yang ditunjuk sebagai Pemungut itu memungut PPh 22 Merchant Seller yg jualan di Marketplace dengan omzet 500jt setahun itu dan yg melaporkan PPh 22 itu adalah si Marketplace dan Merchant Seller bisa mengkreditkan PPh 22 tsb dari Dokumen dipersamakan Bukti Potong?
Jawaban: 1. Batasan peredaran bruto Rp500 juta dihitung berdasarkan akumulasi peredaran bruto sejak awal Tahun Pajak berjalan.
2. Marketplace yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 wajib melakukan pemungutan PPh, menyetorkan, serta menerbitkan Bukti Pemungutan. Bagi Pedagang, Bukti Pemungutan tersebut dapat digunakan sebagai kredit pajak atau sebagai bukti pembayaran PPh Final bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu.
23. Mekanisme Pemungutan PPh 22 dan Sifatnya Terhadap Nilai Tagihan
Penanya: Andreadi Sutanto Perusahaan: PT Supra Boga Lestari Tbk
Pertanyaan: Untuk PPh 22 PMSE yang dibebankan kepada pihak penjual, jasa pengiriman, dan jasa asuransi ini sistemnya dipotong atau dipungut? kalau dipungut berarti nanti akan ada tambahan pembayaran sebesar PPh 22 nya ya? artinya tidak mengurangi nilai tagihan karena bukan dipotong.
Jawaban: Marketplace melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh Pedagang. Adapun mekanisme pembayaran kepada Pedagang, termasuk perlakuan atas PPh Pasal 22 yang dipungut, mengikuti kebijakan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing Marketplace serta perjanjian antara Marketplace dan Pedagang.
24. Tata Cara Koreksi PPh 22 pada Transaksi Retur Seluruhnya
Penanya: YUSRIL IZZA SALIMUDIN Perusahaan: UMUM
Pertanyaan: Barang diretur seluruhnya. Bagaimana koreksi PPh 22 ? Kemudian terkait lebih dari 4,8 M wajib untuk membuat faktur pajak di gunggung ?
Jawaban: Sesuai dengan FAQ PMK 37 Tahun 2025 (Pertanyaan Nomor 18), apabila terjadi retur atau pembatalan transaksi, Seller/Merchant wajib menerbitkan dokumen pembetulan atau pembatalan tagihan yang merujuk pada dokumen tagihan awal. Dokumen tersebut dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Tambahan. Apabila pembatalan mengakibatkan PPh yang telah dipungut lebih besar daripada yang seharusnya, Seller/Merchant menerbitkan dokumen dengan saldo negatif melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik yang disediakan oleh Marketplace.
Adapun kewajiban pembuatan faktur pajak oleh PKP Pedagang Eceran tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu Pasal 51 sampai dengan Pasal 55 PER-11/PJ/2025.
25. Jenis Jasa Pengecualian, Dokumen Dipersamakan Bukti Potong, dan Definisi Pihak Lain
Penanya: Dessy Natalia Widjaya Perusahaan: PT Erafone Dotcom
Pertanyaan: 1. Jenis jasa dan barang yang tidak dikenakan pungut PPh 22? 2. Jenis jasa dan barang yang dikenakan pungut PPh 22? 3. Dokumen Dipersamakan Bukpot saat dijadikan kredit pajak itu total atau direkap per dok dipersamakan bukpot? 4. Pihak lain itu maksudnya bagaimana? 5. Yg bisa dijadikan pemungut PPh 22 itu yg bagaimana?
Jawaban: 1. Jenis barang dan/atau jasa yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 37 Tahun 2025, antara lain:
penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 pada Tahun Pajak berjalan yang telah menyampaikan surat pernyataan;
jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi;
penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB);
penjualan pulsa dan kartu perdana;
penjualan emas dan perhiasan tertentu; dan
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Selain barang dan/atau jasa yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 37 Tahun 2025, pada prinsipnya dikenai pemungutan PPh Pasal 22.
Dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 diterbitkan per transaksi dan datanya ditransmisikan secara otomatis kepada Pedagang melalui Coretax.
Yang dimaksud dengan Pihak Lain adalah Marketplace yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan PMK-37/2025 sesuai amanah Pasal 32A UU KUP.
Marketplace yang dapat ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 adalah Marketplace yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 37 Tahun 2025 dan ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
26. Sistem Retur Massal Jangka Panjang dan Pembetulan Tagihan
Penanya: Delikha Perusahaan: intinusa
Pertanyaan: Marketplace ada sistem dmn mereka membeli secara banyak dr penjual di marketplace, saat terjadi pembelian mereka kirim dr gudang mereka. Tapi dlm waktu tertentu apabila tidak terjual mereka kembalikan jg dalam jumlah besar. Bagaimana sistem returnya, sementara brg yang dikembalikan sgt byk? Apa harus input 1-1, dan apakah ada maksimal waktu pengembalian? Krn pengembalian tsb bisa dlm waktu 8-9bln brgnya baru dikembalikan, dmn kondisi brg jg sudah tidak layak.
Jawaban: Pada prinsipnya, PPh Pasal 22 dipungut atas setiap transaksi penjualan yang terutang pada saat pembayaran diterima oleh Marketplace dari pembeli.
Apabila di kemudian hari terjadi retur atau pembatalan transaksi, mekanismenya mengacu pada FAQ PMK 37 Tahun 2025 (Pertanyaan Nomor 18). Seller/Merchant wajib menerbitkan dokumen pembetulan atau pembatalan tagihan yang merujuk pada dokumen tagihan awal. Dokumen tersebut dipersamakan dengan Bukti Pemungutan PPh Tambahan. Jika pembatalan mengakibatkan PPh yang telah dipungut lebih besar daripada yang seharusnya, Seller/Merchant menerbitkan dokumen dengan saldo negatif melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik yang disediakan oleh Marketplace.
27. Melakukan Pemotongan dan Pelaporan Pajak Secara Mandiri
Penanya: Vanessa Perusahaan: –
Pertanyaan: Izin bertanya, misalkan kami mau potong / lapor pajaknya sendiri tanpa di bantu market place? Apakah boleh, dan caranya bagaimana ya?
Jawaban: PMK-37/2025 mengatur Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Dalam hal Bapak/ Ibu melakukan transaksi penjualan melalui sarana lain, termasuk secara offline, maka Bapak/Ibu melakukan pembayaran ecara mandiri. Dalam hal Bapak/ Ibu merupakan Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu, dapat mengikuti petunjuk pada webinar berikut: https://www.youtube.com/watch?v=hZ8br3Ogsvw
Seluruh pertanyaan dan jawaban di atas disusun berdasarkan materi webinar Pajakku x DJP: Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace (PMK 37/2025) serta mengacu pada ketentuan perpajakan yang relevan, termasuk peraturan turunan mengenai tata kelola transaksi di platform e-commerce.
Melalui rangkuman ini, Wajib Pajak diharapkan dapat memahami perubahan ketentuan perpajakan secara lebih tepat, terutama dalam menentukan kepatuhan pungutan PPh Pasal 22 secara otomatis oleh marketplace, kapan harus melapor secara mandiri, serta bagaimana memperlakukan arus kas dari bisnis online secara aman.
Materi ini juga dapat menjadi referensi awal bagi pelaku UMKM, Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, CV, PT, serta pihak pemotong/pemungut pajak di sistem elektronik dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih tertib, terdokumentasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.













