Segini Tarif Bunga Sanksi Administratif dan Imbalan Bunga Pajak Bulan Mei 2024

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia telah menetapkan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif dalam perpajakan untuk bulan Mei 2024. Sanksi administratif ini berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku mulai dari 1 Mei 2024 hingga 31 Mei 2024.

Tarif bunga per bulan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 8/KM.10/2024 yang ditandatangani secara digital pada tanggal 26 April 2024 oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu sebagai mandat atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Mei 2024.

 

Bagaimana Tarif Sanksi Pajak Ditetapkan?

Tarif sanksi pajak ditetapkan atas hasil penghitungan suku bunga acuan BI atau BI Rate ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal ketentuan dan dibagi 12. Jika BI Rate mengalami kenaikan, maka tarif sanksi pajak yang berlaku akan lebih tinggi. Hal yang sama juga berlaku ketika BI Rate mengalami penurunan, tarif sanksi pajak yang berlaku akan lebih rendah.

Definisi uplift factor sendiri adalah persentase dari tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Jenisuplift factor beserta pelanggaran ada 2 jenis, yakni 0% sampai dengan 10% untuk pelanggaran self-assessment dan 15% untuk pelanggaran official assessment.

Dengan sistem penghitungan yang sekarang, tarif sanksi pajak yang diterapkan akan selalu lebih rendah apabila dibandingkan dengan aturan UU KUP sebelumnya yang menerapkan satu tarif sebesar 2% setiap bulannya.

Baca Juga: Kenali Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Baru

 

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Mei 2024

Tarif bunga sanksi administratif untuk bulan Mei 2024 adalah sebesar 0,57% hingga 2,24% sesuai dengan masing-masing pasal ketentuan dalam UU KUP. Tarif bunga sanksi administratif bulan Mei 2024 mengalami kenaikan dibandingkan bulan April 2024 dengan rata-rata kenaikan sebesar 0,02%, kecuali pada tarif bunga Pasal 8 ayat (5) yang mengalami kenaikan sebesar 0,01% pada bulan Mei 2024 menjadi 1,40%.

Kenaikan tarif bunga terjadi karena terdapat kenaikan suku bunga acuan BI Rate sebesar 25 bps dari 6% menjadi 6,25% akibat dampak dinamika ekonomi keuangan global dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah.  

Untuk merangkumnya, berikut ini adalah detail tarif sanksi administratif berupa bunga per bulan yang berlaku dalam periode 1 Mei 2024 hingga 31 Mei 2024 beserta perbandingannya dengan bulan April 2024:

Sanksi Administratif

No.

Ketentuan dalam UU KUP

Tarif Bunga per Bulan Mei 2024

Tarif Bunga per Bulan April 2024

1

Pasal 19 ayat (1)

Pasal 19 ayat (2)

Pasal 19 ayat (3)

0,57%

0,55%

2

Pasal 8 ayat (2)

Pasal 8 ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2a)

Pasal 9 ayat (2b)

Pasal 14 ayat (3)

0,99%

0,97%

3

Pasal 8 ayat (5)

1,40%

1,39%

4

Pasal 13 ayat (2)

Pasal 13 ayat (2a)

1,82%

1,80%

5

Pasal 13 ayat (3b)

2,24%

2,22%

 

Tarif Imbalan Bunga Pajak Mei 2024

Kemenkeu melalui BKF juga menetapkan tarif imbalan bunga untuk bulan Mei 2024 sebesar 0,57% dari pasal-pasal ketentuan yang terdapat pada UU KUP. Tarif pemberian imbalan bunga bulan Mei 2024 ini mengalami kenaikan dari bulan April 2024 sebesar 0,02%.

Untuk merangkumnya, berikut ini adalah detail tarif imbalan bunga per bulan yang berlaku selama periode 1 Mei 2024 hingga 31 Mei 2024 beserta perbandingannya dengan bulan April 2024:

Imbalan Bunga

No.

Ketentuan dalam UU KUP

Tarif Bunga per Bulan Mei 2024

Tarif Bunga per Bulan April 2024

1

Pasal 11 ayat (3)

Pasal 17B ayat (3)

Pasal 17B ayat (4)

Pasal 27B ayat (4)

0,57%

0,55%

 

Baca Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News