Memulai Bisnis Tak Harus Besar: Kenali IKM dan UKM
Di era saat ini, memulai usaha tidak selalu harus dalam skala besar. Usaha kecil dan menengah justru menjadi fondasi penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Di Indonesia, dua istilah yang sering digunakan adalah IKM (Industri Kecil Menengah) dan UKM (Usaha Kecil Menengah). Meskipun sering dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam fungsi, skala, dan sektor kegiatan.
IKM dan UKM memiliki keterkaitan erat — produk yang dihasilkan oleh IKM umumnya dipasarkan oleh UKM. Oleh karena itu, keberhasilan distribusi dan pemasaran produk IKM sangat bergantung pada peran UKM.
Apa Itu IKM?
IKM (Industri Kecil Menengah) adalah perusahaan berskala kecil dan menengah yang berfokus pada produksi barang atau proses manufaktur. Produk yang dihasilkan kemudian dipasarkan ke masyarakat melalui jaringan distribusi, termasuk oleh pelaku UKM.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), kriteria IKM berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nilai investasi adalah sebagai berikut:
- Industri Kecil: 5–19 pekerja, investasi Rp5 juta – Rp200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
- Industri Menengah: 20–99 pekerja, investasi Rp200 juta – Rp10 miliar
IKM berperan penting sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional karena mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing, serta mendukung stabilitas ekonomi.
Baca juga: Cara Mudah Hitung Pajak UMKM Orang Pribadi Terbaru
Ciri-Ciri IKM
- Modal usaha relatif kecil
- Teknologi produksi masih sederhana
- Produk umumnya bersifat dasar atau tradisional
- Jangkauan pemasaran masih terbatas
Contoh Jenis IKM
- Usaha kuliner (makanan dan minuman rumahan)
- Konveksi atau produksi pakaian skala kecil
- Usaha kerajinan tangan dan souvenir
Perbedaan IKM dan UKM
Aspek | IKM | UKM |
| Fokus Kegiatan | Produksi/manufaktur | Produksi, distribusi, perdagangan, dan jasa |
| Kriteria Pengelompokan | Jumlah tenaga kerja dan nilai investasi | Omzet dan total aset |
| Dasar Hukum | PP No. 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri | UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Perpres No. 98 Tahun 2014 |
| Aset dan Omzet | Aset: hingga Rp10 miliar; Omzet: hingga Rp50 miliar | Aset: Rp50 juta – Rp10 miliar; Omzet: Rp300 juta – Rp2 miliar |
| Contoh Usaha | Tekstil, makanan, kerajinan | Toko kelontong, jasa laundry, reseller produk |
Baca juga: Presiden Berikan Aturan Hapus Utang untuk UMKM, Cek Syaratnya di Sini!
Bagaimana Pajak Berlaku untuk IKM dan UKM?
1. Pajak Penghasilan (PPh)
- PPh Final 0,5% (PP No. 23 Tahun 2018) berlaku untuk IKM dan UKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
- Jika omzet di atas Rp4,8 miliar:
- PPh Orang Pribadi: 5%–35% (berdasarkan lapisan penghasilan)
- PPh Badan Usaha: 22% dari laba bersih, dengan potongan 50% untuk perusahaan dengan omzet di bawah Rp50 miliar.
- IKM di sektor prioritas seperti makanan, tekstil, dan otomotif bisa mendapatkan fasilitas tambahan berupa tax allowance atau potongan khusus.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- IKM dan UKM tidak wajib memungut PPN jika omzet < Rp4,8 miliar.
- Jika omzet > Rp4,8 miliar:
- Wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- PPN yang dikenakan: 11%
- IKM bisa memperoleh fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), terutama untuk ekspor atau sektor strategis.
3. Pajak Daerah
Jenis Pajak Daerah | Berlaku untuk UKM | Berlaku untuk IKM |
| Pajak Reklame | ✅ | ✅ |
| Pajak Restoran | ✅ (jika punya tempat makan) | ❌ (hanya produksi) |
| Pajak Hotel | ✅ | ❌ |
| Pajak Hiburan | ✅ | ❌ |
| Pajak Air Tanah | ❌ | ✅ (jika gunakan air tanah dalam jumlah besar) |
Catatan: IKM yang bergerak di industri seperti makanan, tekstil, atau manufaktur lainnya berpotensi terkena pajak air tanah jika menggunakan sumber daya dalam jumlah besar.
4. Bea Meterai
IKM dan UKM wajib menggunakan meterai Rp10.000 pada dokumen bernilai di atas Rp5 juta, seperti faktur, perjanjian kerja sama, dan kuitansi.
Baca juga: DJP Pastikan Perpanjangan Pajak UMKM 0,5% Hingga Akhir 2025
5. Insentif Pajak
a. Untuk IKM dan UKM secara umum:
- PPh Final 0,5%
- Relaksasi pajak daerah di daerah tertentu
- Pembebasan pajak saat pandemi atau kondisi luar biasa
b. Insentif khusus untuk IKM (tidak berlaku bagi UKM non-industri):
- Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDPT) untuk bahan baku
- PPN DTP untuk sektor prioritas
- Tax Allowance dan Tax Holiday untuk industri strategis
- Pembebasan pajak impor untuk mesin dan peralatan produksi
Contoh: IKM di sektor makanan-minuman, farmasi, dan tekstil berpotensi memperoleh insentif lebih banyak dibandingkan UKM sektor perdagangan atau jasa.
Kesimpulan
IKM dan UKM sama-sama memainkan peran penting dalam perekonomian nasional. Namun, perbedaannya terletak pada kegiatan usaha, besaran aset dan omzet, serta fokus sektor. IKM cenderung bergerak di bidang produksi dan industri, sementara UKM lebih luas, mencakup perdagangan dan jasa.
Dalam hal pajak, IKM berpeluang mendapatkan lebih banyak fasilitas perpajakan, khususnya bila masuk sektor prioritas. Sebaliknya, UKM memiliki skema pajak yang lebih sederhana, tetapi tetap wajib patuh terhadap ketentuan perpajakan sesuai skala dan jenis usahanya.
*) Penulis merupakan penerima beasiswa dari Pajakku. Seluruh isi tulisan ini disusun secara mandiri oleh penulis dan sepenuhnya merupakan opini pribadi. Tulisan ini tidak mencerminkan pandangan resmi Pajakku maupun institusi lain yang terkait.













