Solusi Error AHU Tidak Terbaca saat Hapus NPWP Badan

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan perlu dilakukan ketika suatu badan usaha sudah tak lagi memenuhi ketentuan sebagai Wajib Pajak. Dalam prosesnya, data perusahaan pada sistem perpajakan perlu sesuai dengan data administrasi badan usaha yang tercatat pada Administrasi Hukum Umum (AHU). 

Salah satu kendala yang dapat terjadi adalah data penutupan perusahaan dari AHU tidak terbaca ketika Wajib Pajak mengajukan penghapusan NPWP di Coretax. Kondisi ini biasanya ditandai dengan munculnya pesan “Wajib Pajak belum melakukan update data AHU pada Informasi Umum.” 

Pesan tersebut tidak selalu menunjukkan adanya bug pada sistem. Dalam kondisi tertentu, error terjadi karena data SK Terakhir atau Akta Perubahan belum diperbarui pada profil Wajib Pajak sehingga sistem tidak dapat melakukan validasi. 

Lantas, bagaimana cara mengatasinya? Berikut penjelasannya yang dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax

Mengapa Data AHU Perlu Diperbarui? 

Sebelum mengajukan penghapusan NPWP, Wajib Pajak Badan perlu memastikan informasi perusahaan pada profil sudah diperbarui, terutama data SK Terakhir atau Akta Perubahan

Data tersebut diperlukan karena sistem melakukan validasi dengan membandingkan SK Terakhir yang tercatat pada profil Wajib Pajak dengan data SK Pembubaran yang berasal dari AHU. Jika data SK Terakhir belum tercatat, sistem tidak dapat melakukan pencocokan sehingga data penutupan perusahaan tidak terbaca. 

Hal yang perlu diperhatikan meliputi: 

  • Data perusahaan perlu diperbarui melalui menu Informasi Umum
  • Data yang perlu diperbarui adalah Dokumen Akta Perubahan
  • SK Terakhir atau Akta Perubahan harus tercatat pada profil Wajib Pajak. 
  • Pemutakhiran dilakukan sebelum mengajukan penghapusan NPWP. 
  • Data tersebut digunakan dalam proses validasi dengan data penutupan dari AHU. 

Baca Juga: DJP Gunakan Data Pemilik Manfaat AHU untuk Periksa Pajak

Penyebab Error AHU Tidak Terbaca 

Pesan “Wajib Pajak belum melakukan update data AHU pada Informasi Umum” dapat muncul ketika sistem tidak menemukan data yang diperlukan untuk proses validasi. 

Sistem tidak hanya membaca data penutupan perusahaan dari AHU, tetapi juga memeriksa data SK Terakhir yang tersimpan pada profil Wajib Pajak. Kedua data tersebut perlu dapat dibandingkan agar validasi berjalan dengan baik. 

Jika SK Terakhir belum diperbarui, sistem tidak dapat menemukan data yang sesuai untuk dicocokkan dengan SK Pembubaran. Akibatnya, proses penghapusan NPWP tidak dapat dilanjutkan. 

Dengan demikian, error tersebut dapat disebabkan oleh data yang belum diperbarui, bukan semata-mata karena gangguan sistem. 

Poin penting yang perlu dipahami: 

  • Sistem melakukan validasi berdasarkan data pada profil Wajib Pajak. 
  • SK Terakhir menjadi salah satu data yang digunakan dalam validasi. 
  • Data SK Pembubaran dari AHU perlu dapat dicocokkan dengan SK Terakhir. 
  • SK Terakhir yang belum diperbarui dapat menyebabkan validasi gagal. 

Cara Mengatasi Error AHU saat Penghapusan NPWP 

Jika mengalami kendala tersebut, Wajib Pajak perlu melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu melalui menu Profil Saya di Coretax. Pembaruan dilakukan secara spesifik pada bagian Dokumen Akta Perubahan dengan memasukkan data SK Terakhir. 

Untuk mengatasi error AHU tidak terbaca, ikuti langkah berikut: 

  • Login akun Portal Wajib Pajak Coretax
  • Buka modul Profil Saya
  • Pilih menu Informasi Umum
  • Klik tombol Edit
  • Pada bagian Dokumen Akta Perubahan, masukkan data SK Terakhir atau Akta Perubahan
  • Lakukan pembaruan data secara manual
  • Jangan klik tombol “Ambil Data Terbaru dari DG AHU”
  • Simpan perubahan hingga proses pembaruan berhasil. 
  • Setelah data berhasil diperbarui, ajukan kembali permohonan penghapusan NPWP Badan

Hal yang Perlu Diperhatikan 

Pemutakhiran data sebelum penghapusan NPWP perlu dilakukan dengan tepat karena data tersebut digunakan dalam proses validasi. Kesalahan pada tahap pembaruan dapat menyebabkan kendala yang sama muncul ketika permohonan penghapusan NPWP diajukan kembali. 

Salah satu hal yang paling penting adalah membedakan antara memperbarui data secara manual dan menggunakan fitur pengambilan data terbaru dari DG AHU. Untuk kasus error tersebut, pemutakhiran data SK Terakhir perlu dilakukan secara manual sesuai informasi yang tercantum pada dokumen perusahaan. 

Dengan memastikan data sudah diperbarui dan tersimpan dengan benar, Wajib Pajak dapat melanjutkan kembali proses penghapusan NPWP. 

Sebelum mengajukan permohonan kembali, pastikan: 

  • Data SK Terakhir sudah dimasukkan pada Dokumen Akta Perubahan
  • Informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen perusahaan. 
  • Proses perubahan data dilakukan secara manual. 
  • Data sudah berhasil disimpan pada profil Wajib Pajak. 
  • Permohonan penghapusan NPWP diajukan setelah pembaruan data berhasil. 

Baca Juga: Panduan Pendaftaran NPWP Terbaru Berdasarkan PER-7/PJ/2025

FAQ Seputar Solusi AHU Tidak Terbaca 

1. Mengapa data AHU tidak terbaca saat penghapusan NPWP? 

Data AHU dapat tidak terbaca di Coretax karena SK Terakhir belum diperbarui pada profil Wajib Pajak. 

2. Bagaimana cara mengatasi AHU tidak terbaca? 

Perbarui data SK Terakhir pada Dokumen Akta Perubahan di Coretax melalui menu Informasi Umum secara manual. 

3. Apakah data AHU harus diperbarui sebelum penghapusan NPWP? 

Ya. Data SK Terakhir perlu diperbarui terlebih dahulu agar sistem dapat melakukan validasi data AHU. 

4. Apakah error AHU tidak terbaca merupakan bug? 

Tidak selalu. Error dapat terjadi karena data SK Terakhir belum sesuai atau belum tercatat pada profil Wajib Pajak. 

5. Apakah tombol “Ambil Data Terbaru dari DG AHU” perlu digunakan? 

Tidak. Untuk mengatasi kendala ini, lakukan pemutakhiran data SK Terakhir secara manual. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News