Solusi NPOPTKP Tidak Muncul saat Pengajuan BPHTB di Jakarta

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) tidak dikenakan atas seluruh Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Dalam penghitungan BPHTB, wajib pajak dapat memperoleh fasilitas berupa Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebagai pengurang NPOP. 

Artinya, BPHTB dihitung berdasarkan NPOP setelah dikurangi NPOPTKP, kemudian dikalikan dengan tarif BPHTB yang berlaku. Besaran NPOPTKP ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. 

Namun, dalam praktiknya, wajib pajak dapat mengalami kendala ketika NPOPTKP tidak muncul saat mengurus BPHTB melalui notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kondisi ini dapat terjadi meskipun wajib pajak merasa memenuhi ketentuan untuk mendapatkan fasilitas tersebut. 

Apa Itu NPOPTKP dalam BPHTB? 

NPOPTKP adalah nilai tertentu yang tidak dikenakan BPHTB dan berfungsi sebagai pengurang NPOP. Ketentuan mengenai NPOPTKP diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Merujuk Pasal 46 ayat (5) UU HKPD, pemerintah daerah dapat menetapkan NPOPTKP paling sedikit Rp80 juta untuk perolehan hak pertama di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB. Sementara itu, untuk perolehan hak karena hibah wasiat atau waris dalam hubungan keluarga tertentu, NPOPTKP ditetapkan paling sedikit Rp300 juta. 

Secara umum, ketentuan NPOPTKP tersebut mencakup: 

  • Paling sedikit Rp80 juta untuk perolehan hak pertama. 
  • Paling sedikit Rp300 juta untuk hibah wasiat atau waris yang diterima orang pribadi dalam hubungan keluarga sesuai ketentuan. 
  • Besaran final NPOPTKP ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing. 

Berapa NPOPTKP di DKI Jakarta? 

Besaran NPOPTKP dapat berbeda di setiap daerah karena ditetapkan melalui peraturan daerah. Di DKI Jakarta, ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. 

Berdasarkan perda tersebut, NPOPTKP untuk perolehan hak pertama ditetapkan sebesar Rp250 juta. Sementara itu, NPOPTKP untuk hibah wasiat atau waris dalam hubungan keluarga yang memenuhi ketentuan ditetapkan sebesar Rp1 miliar. 

Berikut besaran NPOPTKP yang berlaku di DKI Jakarta: 

  • Rp250 juta untuk perolehan hak pertama. 
  • Rp1 miliar untuk hibah wasiat atau waris yang diterima orang pribadi dalam hubungan keluarga sesuai ketentuan. 

Baca Juga: Cara Bayar & Lapor BPHTB Online Jakarta Tanpa NJOP

Mengapa NPOPTKP Tidak Muncul saat Pengajuan BPHTB? 

Salah satu kendala yang dapat terjadi adalah NPOPTKP tidak muncul ketika wajib pajak mengajukan BPHTB melalui notaris atau PPAT. Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa salah satu penyebabnya adalah masih adanya permohonan BPHTB sebelumnya yang tercatat aktif dalam sistem. 

Kondisi ini dapat terjadi ketika wajib pajak sebelumnya mengajukan permohonan melalui notaris atau PPAT lain, tetapi prosesnya belum selesai. Meskipun permohonan tersebut tidak dilanjutkan, data pengajuan masih tercatat aktif sehingga sistem menganggap fasilitas NPOPTKP telah digunakan. 

Misalnya, wajib pajak sebelumnya mengajukan BPHTB melalui Notaris A. Karena proses tidak selesai, wajib pajak kemudian mengajukan permohonan baru melalui Notaris B. Jika permohonan dari Notaris A masih aktif di sistem, NPOPTKP dapat tidak muncul pada pengajuan melalui Notaris B. 

Hal yang perlu diperhatikan dalam kondisi tersebut adalah: 

  • Permohonan BPHTB sebelumnya masih berstatus aktif. 
  • Sistem mencatat NPOPTKP telah digunakan pada permohonan tersebut. 
  • Pengajuan baru melalui notaris atau PPAT lain dapat mengalami kendala. 
  • Pergantian notaris atau PPAT sebaiknya dilakukan setelah permohonan lama dibatalkan. 

Bagaimana Solusi NPOPTKP Tidak Muncul? 

Jika NPOPTKP tidak muncul karena terdapat permohonan BPHTB yang masih aktif, wajib pajak perlu menyelesaikan status permohonan sebelumnya. Wajib pajak dapat mengajukan pembatalan permohonan melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPPD). 

Setelah pembatalan disetujui dan data dalam sistem diperbarui, wajib pajak dapat melanjutkan pengajuan BPHTB melalui notaris atau PPAT yang dipilih. Dengan demikian, sistem dapat memproses permohonan baru tanpa terkendala permohonan sebelumnya. 

Langkah yang dapat dilakukan meliputi: 

  • Memastikan apakah terdapat permohonan BPHTB sebelumnya yang masih aktif. 
  • Mengajukan pembatalan permohonan melalui UPPPD. 
  • Menunggu pembatalan disetujui dan data diperbarui dalam sistem. 
  • Melanjutkan pengajuan BPHTB melalui notaris atau PPAT yang dipilih. 

Cara Mencegah NPOPTKP Tidak Muncul 

Kendala NPOPTKP dapat dihindari dengan memastikan status permohonan sebelum mengajukan BPHTB melalui notaris atau PPAT lain. Wajib pajak sebaiknya tidak langsung membuat permohonan baru apabila pengajuan sebelumnya masih tercatat aktif. 

Jika ingin berpindah notaris atau PPAT, pastikan permohonan sebelumnya telah dibatalkan sesuai prosedur. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah: 

  • Pastikan hanya ada satu permohonan BPHTB aktif untuk transaksi yang sama. 
  • Periksa status permohonan sebelum berpindah notaris atau PPAT. 
  • Batalkan permohonan lama sesuai prosedur jika ingin mengganti notaris atau PPAT. 
  • Pastikan data dalam sistem telah diperbarui sebelum membuat pengajuan baru. 

Baca Juga: Ketentuan Insentif BPHTB Pemprov DKI Jakarta

FAQ Seputar Solusi NPOPTKP Tidak Muncul 

1. Mengapa NPOPTKP tidak muncul saat pengajuan BPHTB? 

Salah satu penyebabnya adalah adanya permohonan BPHTB sebelumnya yang masih aktif dalam sistem. 

2. Bagaimana solusi NPOPTKP tidak muncul? 

Ajukan pembatalan permohonan lama melalui UPPPD, kemudian lanjutkan pengajuan setelah data sistem diperbarui. 

3. Apakah bisa mengajukan BPHTB melalui notaris lain? 

Bisa, tetapi pastikan permohonan melalui notaris atau PPAT sebelumnya telah dibatalkan. 

4. Apakah NPOPTKP bisa digunakan kembali setelah permohonan dibatalkan? 

Setelah pembatalan disetujui dan data diperbarui, pengajuan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. 

5. Bagaimana cara mencegah NPOPTKP tidak muncul? 

Pastikan hanya ada satu permohonan BPHTB aktif untuk transaksi yang sama sebelum mengajukan permohonan baru. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News