SR025 Resmi Ditawarkan, Ini Kupon dan Pajaknya

Pemerintah kembali menawarkan surat berharga syariah negara (SBSN) ritel melalui penerbitan Sukuk Ritel seri SR025T3 dan SR025T5. Kedua instrumen ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sekaligus memberikan alternatif investasi kepada masyarakat. 

Melalui Sukuk Ritel SR025, masyarakat Indonesia dapat berinvestasi pada instrumen yang diterbitkan oleh pemerintah dengan prinsip syariah. Selain menawarkan imbalan tetap, investasi ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mendukung pembiayaan pembangunan nasional. 

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menjelaskan bahwa SR025 dapat menjadi salah satu pilihan investasi bagi warga negara Indonesia yang ingin memperoleh imbalan sekaligus berpartisipasi dalam pembangunan nasional. 

Pemerintah Tawarkan SR025T3 dan SR025T5 

Sukuk Ritel merupakan salah satu jenis SBSN yang diterbitkan pemerintah untuk investor individu. Berbeda dengan surat utang konvensional, Sukuk Ritel menggunakan prinsip syariah dalam struktur dan pengelolaannya. 

SR025T3 memiliki tenor 3 tahun, sedangkan SR025T5 memiliki tenor 5 tahun. Keduanya menawarkan tingkat imbalan tetap yang dibayarkan kepada investor sesuai ketentuan penerbitan. 

Berikut ketentuan utama Sukuk Ritel SR025 yang perlu diketahui calon investor: 

  • SR025T3: tenor 3 tahun dengan imbalan tetap 6,80% per tahun. 
  • SR025T5: tenor 5 tahun dengan imbalan tetap 6,90% per tahun. 
  • Minimum pemesanan: Rp1 juta. 
  • Maksimum pemesanan SR025T3: Rp5 miliar. 
  • Maksimum pemesanan SR025T5: Rp10 miliar. 
  • Masa penawaran: 21 Agustus hingga 16 September 2026. 

Dengan karakteristik tersebut, investor dapat memilih seri berdasarkan kebutuhan investasi, terutama dari sisi jangka waktu dan tingkat imbalan yang ditawarkan. 

SR025 Gunakan Prinsip Syariah 

SR025 dikelola berdasarkan prinsip syariah dan tidak mengandung unsur maysir, gharar, maupun riba. Produk ini juga telah dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 

Penerbitan SR025 menggunakan struktur akad ijarah-asset to be leased. Dalam struktur tersebut, dana yang diperoleh dari penerbitan sukuk digunakan untuk kegiatan investasi, termasuk pembelian hak manfaat atas barang milik negara untuk disewakan kepada pemerintah serta pengadaan proyek yang kemudian disewakan kepada pemerintah. 

Imbalan yang diterima investor berasal dari keuntungan kegiatan investasi tersebut. Dengan demikian, mekanisme pemberian imbalan SR025 disusun berdasarkan underlying asset dan akad yang sesuai dengan prinsip syariah. 

Beberapa karakteristik syariah SR025, antara lain: 

  • Tidak mengandung unsur maysir atau perjudian. 
  • Tidak mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan. 
  • Tidak mengandung unsur riba. 
  • Menggunakan akad ijarah-asset to be leased. 
  • Telah dinyatakan sesuai syariah oleh DSN-MUI. 

Baca Juga: Macam-Macam Surat Berharga Negara di Indonesia

Cara Membeli Sukuk Ritel SR025 

Pemesanan SR025T3 dan SR025T5 dilakukan secara online melalui mitra distribusi yang telah ditetapkan pemerintah. Masyarakat yang berminat terlebih dahulu perlu melakukan registrasi melalui salah satu dari 33 mitra distribusi yang menyediakan layanan pemesanan secara elektronik. 

Proses pembelian dilakukan dalam beberapa tahap. Investor perlu menyelesaikan seluruh tahapan tersebut agar pemesanan sukuk dapat diproses hingga penyelesaian transaksi. 

Secara umum, proses pemesanan SR025 terdiri atas: 

  • Registrasi atau pendaftaran melalui mitra distribusi. 
  • Pemesanan seri SR025T3 atau SR025T5 sesuai kebutuhan. 
  • Pembayaran sesuai nilai pemesanan. 
  • Setelmen, yaitu penyelesaian transaksi dan pencatatan kepemilikan sukuk. 

Masyarakat dapat melakukan pemesanan mulai dari Rp1 juta sehingga instrumen ini dapat diakses oleh investor ritel dengan modal yang relatif terjangkau. 

Pajak Imbalan Sukuk Ritel SR025 Sebesar 10% 

Selain tingkat imbalan, aspek pajak juga perlu diperhatikan sebelum membeli Sukuk Ritel. Atas imbalan yang diterima investor dari SR025 dikenakan PPh final sebesar 10%. 

Ketentuan tersebut menjadi salah satu keunggulan investasi Surat Berharga Negara (SBN), termasuk SBSN, bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Pemerintah sebelumnya telah menurunkan tarif PPh final atas bunga atau imbalan SBN melalui PP Nomor 9 Tahun 2021. 

Tarif PPh final yang sebelumnya sebesar 15% diturunkan menjadi 10%. Tarif tersebut lebih rendah dibandingkan dengan PPh final atas bunga deposito yang mencapai 20%. 

Perbedaan tarif pajak tersebut membuat investor perlu mempertimbangkan bukan hanya imbal hasil bruto, tetapi juga hasil investasi setelah pajak. Sebagai gambaran, beberapa ketentuan pajak yang perlu diperhatikan adalah: 

  • PPh final imbalan SR025: 10%. 
  • Tarif PPh final sebelumnya atas bunga SBN: 15%. 
  • PPh final atas bunga deposito: 20%. 
  • Pajak atas imbalan SR025 dipotong sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Dengan tarif tersebut, investor dapat menghitung imbalan bersih yang akan diterima setelah memperhitungkan pajak. 

SR025 Jadi Bagian dari Pembiayaan APBN 2026 

Penerbitan SR025 tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan investasi masyarakat. Instrumen ini juga merupakan bagian dari kebijakan pembiayaan APBN 2026 yang dijalankan pemerintah. 

Dana dari penerbitan sukuk digunakan untuk kegiatan investasi yang sesuai dengan struktur akadnya. Masyarakat yang membeli SR025 pada akhirnya turut berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional melalui instrumen yang diterbitkan pemerintah. 

Dari sisi investor, Sukuk Ritel menawarkan beberapa karakteristik yang dapat menjadi pertimbangan sebelum melakukan pembelian: 

  • Diterbitkan oleh pemerintah sebagai bagian dari pembiayaan APBN. 
  • Menggunakan prinsip syariah dan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari DSN-MUI. 
  • Menawarkan imbalan tetap sebesar 6,80% untuk SR025T3 dan 6,90% untuk SR025T5 per tahun. 
  • Dapat dipesan mulai dari Rp1 juta. 
  • Imbalan dikenakan PPh final 10%. 
  • Dana investasi turut mendukung pembiayaan pembangunan nasional. 

Baca Juga: Apakah Penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Dikenakan Pajak?

FAQ Seputar Sukuk Ritel SR025 

1. Apa itu SR025T3 dan SR025T5? 

SR025T3 dan SR025T5 merupakan seri Sukuk Ritel yang diterbitkan pemerintah sebagai bagian dari SBSN. SR025T3 memiliki tenor 3 tahun, sedangkan SR025T5 memiliki tenor 5 tahun. 

2. Berapa imbalan Sukuk Ritel SR025? 

SR025T3 menawarkan imbalan tetap sebesar 6,80% per tahun, sedangkan SR025T5 menawarkan imbalan tetap sebesar 6,90% per tahun. 

3. Berapa minimal pembelian SR025? 

Minimal pemesanan SR025T3 dan SR025T5 adalah Rp1 juta. 

4. Berapa pajak atas imbalan SR025? 

Imbalan yang diterima dari Sukuk Ritel SR025 dikenakan PPh final sebesar 10%. 

5. Kapan masa penawaran SR025 berlangsung? 

Masa penawaran SR025 berlangsung pada 21 Agustus hingga 16 September 2026. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News