Masih banyak masyarakat yang mengira seluruh tempat menginap otomatis dikenai pajak hotel. Padahal, ketentuannya tidak demikian. Dalam aturan pajak daerah yang berlaku di Jakarta, hanya penginapan yang memenuhi kriteria tertentu yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Agar tidak keliru, berikut penjelasan selengkapnya yang dilansir dari laman bapenda.jakarta.go.id.
Apa Itu PBJT Perhotelan?
PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Salah satu objeknya adalah Jasa Perhotelan, selain:
- Makanan dan/atau Minuman
- Tenaga Listrik
- Jasa Parkir
- Jasa Kesenian dan Hiburan
Artinya, pajak hotel saat ini menjadi bagian dari skema PBJT dalam sistem pajak daerah DKI Jakarta.
Baca Juga: Dinilai Tak Berkontribusi pada PAD, Bagaimana Aturan Pajak Hotel Seperti AirBnb?
Penginapan yang Termasuk Objek Pajak Hotel
Berdasarkan ketentuan Pasal 47 Perda, Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, termasuk penyewaan ruang rapat atau pertemuan.
Contoh penginapan yang dikenai PBJT Perhotelan, antara lain:
- Hotel
- Hostel
- Vila
- Pondok wisata
- Motel
- Losmen
- Wisma pariwisata
- Pesanggrahan
- Guesthouse, bungalow, resort, cottage
- Glamping
- Rumah tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel
Tarif PBJT atas Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar:
- 10% (sepuluh persen) dari jumlah pembayaran yang diterima penyedia jasa
Daftar Penginapan yang Tidak Kena Pajak Hotel
Perda juga secara tegas mengatur pengecualian. Berikut penginapan atau tempat tinggal yang tidak dikenai PBJT Perhotelan :
1. Asrama yang Diselenggarakan Pemerintah
- Asrama yang dikelola Pemerintah
- Asrama yang dikelola pemerintah daerah
Hunian ini tidak bersifat komersial sehingga tidak termasuk objek pajak hotel.
2. Hunian di Fasilitas Kesehatan dan Sosial
Tempat tinggal yang berada di:
- Rumah sakit
- Asrama perawat
- Panti jompo
- Panti asuhan
- Panti sosial sejenis
Tidak dikenai pajak hotel karena merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan sosial.
3. Hunian di Pusat Pendidikan atau Kegiatan Keagamaan
- Asrama lembaga pendidikan
- Hunian di pusat kegiatan keagamaan
Dikecualikan karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan komersial.
4. Jasa Biro Perjalanan
- Layanan biro perjalanan
- Layanan perjalanan wisata
Tidak termasuk kategori Jasa Perhotelan.
5. Persewaan Ruangan untuk Diusahakan di Hotel
- Persewaan ruang tertentu yang diusahakan pihak lain di hotel
Termasuk dalam kategori yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Perda.
Mengapa Ada Pengecualian?
Pengecualian ini diberikan agar pemungutan pajak daerah:
- Tepat sasaran
- Berkeadilan
- Tidak membebani layanan sosial dan publik
Pajak hotel hanya dikenakan pada aktivitas akomodasi yang benar-benar bersifat komersial.
Baca Juga: Mengenal Jasa Hotel yang Dikenakan dan Tidak Dikenakan PPN
FAQ Seputar Pajak Hotel dan PBJT Perhotelan di Jakarta
1. Apakah semua penginapan di Jakarta dikenai pajak hotel?
Tidak. Hanya penginapan yang dijalankan secara komersial sebagai jasa perhotelan yang dikenai PBJT. Asrama pemerintah, hunian di rumah sakit, panti sosial, serta tempat tinggal di lembaga pendidikan dan keagamaan termasuk yang dikecualikan sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024.
2. Berapa tarif pajak hotel di Jakarta?
Tarif PBJT atas Jasa Perhotelan ditetapkan sebesar 10% dari jumlah pembayaran yang diterima penyedia jasa penginapan.
3. Siapa yang wajib membayar pajak hotel?
Secara ketentuan, konsumen adalah subjek pajak. Namun, pajak dipungut dan disetorkan oleh pelaku usaha atau penyedia jasa perhotelan sebagai Wajib Pajak PBJT.
4. Apakah rumah pribadi yang disewakan kena pajak hotel?
Ya, jika rumah pribadi tersebut difungsikan sebagai penginapan komersial (misalnya guesthouse atau sejenisnya), maka termasuk objek PBJT Perhotelan.
5. Kapan pajak hotel dianggap terutang?
PBJT Perhotelan terutang pada saat pembayaran atau penyerahan jasa penginapan dilakukan oleh konsumen.













