Terbaru, Pemerintah Beri Keringanan Utang melalui Mekanisme Crash Program

Memasuki pertengahan tahun 2024 ini, pemerintah kembali memperkenalkan program keringanan utang melalui mekanisme crash program sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2024. Mekanisme ini dirancang untuk membantu penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024.

 

PMK 30/2024 menetapkan bahwa crash program merupakan strategi optimalisasi penyelesaian piutang negara dengan memberikan keringanan utang kepada debitur. Keringanan ini dapat berupa pengurangan pokok, bunga, denda, dan biaya lainnya. Program ini ditujukan bagi individu atau badan hukum yang tidak mampu melunasi seluruh utangnya tanpa keringanan, dengan sisa kewajiban maksimal Rp2 miliar yang telah diserahkan kepada PUPN. Untuk memenuhi syarat, piutang harus telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) hingga 31 Desember 2023, atau diterbitkan surat paksa dan tercatat dalam laporan keuangan pemerintah tahun 2020 atau 2024.

 

Kriteria keringanan tidak berlaku untuk piutang yang berasal dari aset kredit eks bank dalam likuidasi atau piutang yang dijamin dengan asuransi, surety bond, bank garansi, atau jaminan setara lainnya kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif atau kedaluwarsa. Piutang yang sedang dalam proses peradilan juga tidak termasuk dalam program ini. Untuk utang dalam mata uang asing, batasan sisa kewajiban sebesar Rp2 miliar dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan crash program ditandatangani.

 

Pelaksanaan crash program diatur secara nasional oleh Menteri Keuangan, dengan koordinasi teknis oleh DJKN. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bertugas menyelesaikan piutang negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala KPKNL memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan crash program sesuai dengan ketentuan dalam PMK ini. KPKNL juga bertanggung jawab untuk menginventarisasi berkas piutang dan meneliti sisa kewajiban berdasarkan data yang diterima.

 

Baca juga: Mengenal Anjak Piutang

 

Proses pemberitahuan pelaksanaan crash program kepada debitur dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk surat tercatat, email, pengumuman di media, dan sosialisasi. Debitur yang memenuhi kriteria dan ingin memanfaatkan program ini harus mengajukan permohonan tertulis ke KPKNL paling lambat 16 Desember 2024, baik secara fisik maupun elektronik. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen identitas dan dokumen pendukung lainnya.

 

PMK 30/2024 merinci bentuk keringanan utang yang diberikan. Untuk piutang yang dijamin dengan tanah atau tanah dan bangunan, keringanan pokok diberikan sebesar 35%. Sementara untuk piutang tanpa jaminan tersebut, keringanan pokok dapat mencapai 60%. Tambahan keringanan pokok diberikan kepada debitur yang melunasi utangnya dengan cepat. Debitur yang melunasi utang hingga Juni 2024 mendapatkan tambahan keringanan 40%, yang melunasi pada Juli hingga September 2024 mendapat tambahan 30%, dan yang melunasi pada Oktober hingga 20 Desember 2024 mendapat tambahan 20%.

 

Debitur yang telah mendapat persetujuan crash program harus melunasi kewajibannya paling lambat 30 hari kalender sejak surat persetujuan ditetapkan. Jika tidak, persetujuan crash program batal dan pembayaran yang sudah dilakukan diperhitungkan sebagai pengurang jumlah utang pokok. PMK 30/2024 mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 Mei 2024, menggantikan PMK 13/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah.

 

Dengan adanya crash program ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban utang individu dan badan hukum yang terdampak, sekaligus mengoptimalkan penyelesaian piutang negara yang tertunda. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menata keuangan negara secara lebih efisien dan transparan.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News