Indonesia selama bertahun-tahun menghadapi tantangan berat dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Meskipun berbagai reformasi perpajakan telah dilakukan, potensi penerimaan yang bocor masih sangat besar. Hal ini ditegaskan oleh laporan terbaru Bank Dunia (World Bank) bertajuk Estimating VAT and CIT Gaps in Indonesia yang dipublikasikan tahun 2025. Laporan ini menyajikan hasil riset mendalam atas dua jenis pajak utama di Indonesia: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan).
World Bank mencatat bahwa selama periode 2016–2021, rata-rata tax gap gabungan dari PPN dan PPh Badan mencapai 6,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp 944 triliun per tahun. Angka ini mencerminkan potensi besar penerimaan pajak yang hilang setiap tahunnya.
Dua Komponen Tax Gap: Compliance dan Policy
Tax gap dibagi menjadi dua komponen utama:
- Compliance Gap (Kesenjangan Kepatuhan):
Merupakan selisih antara penerimaan pajak aktual dengan penerimaan seharusnya jika semua wajib pajak sepenuhnya patuh. - Policy Gap (Kesenjangan Kebijakan):
Adalah kehilangan penerimaan akibat kebijakan pengecualian pajak, tarif preferensial, atau ambang batas tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Dari total tax gap, sekitar 58% berasal dari compliance gap, menandakan bahwa masalah terbesar adalah kepatuhan pajak, bukan semata-mata kebijakan yang keliru.
Baca juga: Strategi Kemenkeu Optimalisasi Penerimaan Negara 2025
PPN: Efisiensi yang Lemah dan Ketergantungan Tinggi pada Konsumsi Rumah Tangga
Efisiensi PPN Rendah
Dalam hal PPN, rasio C-efficiency Indonesia hanya 52,8% pada 2021, jauh di bawah rata-rata negara berkembang Asia lainnya dan lebih rendah dibanding Thailand (76,7%). Artinya, Indonesia hanya mampu merealisasikan sekitar separuh dari potensi penerimaan PPN-nya.
Penerimaan PPN di Indonesia pada 2021 hanya mencapai 3,3% dari PDB, sedangkan potensi maksimumnya adalah 6,9% dari PDB. Ini menunjukkan compliance gap sebesar 2,6% PDB dan policy gap sebesar 0,9% PDB.
Sumber Policy Gap PPN
Sebagian besar policy gap berasal dari pembebasan PPN terhadap:
- Makanan pokok,
- Jasa pendidikan dan kesehatan,
- Layanan perhotelan dan transportasi publik.
PPh Badan: Potensi Pajak Menguap karena Preferensi Tarif
Efisiensi Koleksi yang Rendah
Rata-rata koleksi PPh Badan hanya 42% dari potensi, dengan compliance gap sebesar 1,1% PDB dan policy gap sebesar 1,7% PDB. World Bank mencatat bahwa PPh Badan kehilangan rata-rata Rp 160 triliun per tahun akibat ketidakpatuhan.
Sumber Policy Gap PPh Badan
Tiga komponen utama penyebab policy gap adalah:
- Tarif final untuk perusahaan dengan omzet < Rp 4,8 miliar,
- Diskon tarif untuk perusahaan dengan omzet < Rp 50 miliar,
- Diskon tarif untuk perusahaan publik (go public).
Preferensi ini mengurangi basis pajak secara substansial, meskipun dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi tidak selalu jelas.
Baca juga: Tax Gap Definisi , Cara Menghitung, dan Urgensinya
Ambang Batas Tinggi: Pemicu Bunching dan Ketidakpatuhan
Salah satu akar masalah adalah tingginya threshold registrasi PPN dan PPh Badan sebesar Rp 4,8 miliar. Threshold ini mendorong fenomena “bunching”, di mana wajib pajak sengaja menahan omzet agar tidak melampaui batas dan tetap dalam rezim pajak final yang lebih ringan.
World Bank mencatat adanya anomali distribusi omzet di sekitar ambang batas tersebut, menunjukkan bahwa banyak pelaku usaha menyesuaikan volume bisnisnya untuk menghindari kewajiban pajak formal.
Perbandingan Regional: Indonesia Tertinggal
Tax ratio Indonesia hanya 9,1% dari PDB pada 2021, jauh tertinggal dari negara tetangga seperti:
- Kamboja: 18,0%
- Filipina: 15,2%
- Thailand: 15,7%
- Vietnam: 14,7%
- Malaysia: 11,9%
Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan Indonesia kurang efisien dan terlalu sempit cakupan basisnya, terutama jika dibandingkan dengan negara dengan struktur ekonomi serupa.
Rekomendasi Kebijakan: Apa yang Harus Dilakukan?
Berdasarkan temuannya, World Bank mengajukan sejumlah rekomendasi:
1. Turunkan Threshold PPN dan PPh Badan
Menurunkan ambang batas akan memperluas basis pajak dan mencegah praktik penghindaran berbasis threshold. Namun, hal ini perlu diimbangi dengan peningkatan dukungan administrasi untuk UMKM.
2. Tingkatkan Kepatuhan melalui Teknologi
Pemanfaatan big data, sistem e-invoicing, dan pengawasan berbasis risiko (risk-based audit) menjadi strategi penting untuk meningkatkan kepatuhan tanpa membebani semua wajib pajak.
Baca juga: Ambisi Indonesia Tingkatkan Rasio Pajak untuk Dapatkan Peringkat Kredit Single A
3. Evaluasi Preferensi dan Insentif Pajak
Preferensi tarif harus benar-benar berbasis justifikasi ekonomi yang kuat, bukan sekadar untuk populisme fiskal.
4. Integrasikan Rezim Alternatif
Banyak sektor seperti jasa perhotelan dikenai pajak daerah atau final tax yang terpisah dari sistem nasional. Hal ini menciptakan ketidakteraturan dan sulitnya pengawasan. Integrasi rezim pajak diperlukan untuk efisiensi dan pemerataan.
Kesimpulan: Reformasi Pajak Belum Selesai
Temuan World Bank menegaskan bahwa reformasi pajak di Indonesia masih jauh dari selesai. Dengan tax gap sebesar Rp 944 triliun per tahun, negara kehilangan potensi fiskal yang bisa digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Upaya reformasi seperti Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) patut diapresiasi, namun tidak cukup. Dibutuhkan strategi berkelanjutan untuk meningkatkan kepatuhan, memperluas basis pajak, dan mengevaluasi semua bentuk insentif.
Hanya dengan cara ini Indonesia dapat mewujudkan sistem perpajakan yang adil, efisien, dan berkelanjutan—pondasi penting menuju Indonesia Emas 2045.
Referensi: Rong Qian; Grzegorz Poniatowski. Economic Policy : Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia (English). Prosperity Insight Series; Washington, D.C. : World Bank Group. http://documents.worldbank.org/curated/en/099030225225027356













