Tanggal Sah Perpanjangan SPT Tahunan Badan di Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan adanya perpanjangan batas lapor SPT Tahunan Badan hingga tanggal 31 Mei 2026 yang menjadi deadline pelaporan untuk Tahun Pajak 2025. Wajib Pajak juga tetap bisa mengajukan perpanjangan secara mandiri. 

Namun, ada satu hal krusial yang sering disalahpahami terkait pengajuan perpanjangan SPT Tahunan Badan. Perlu dipahami bahwa tanggal yang dianggap sah bukanlah tanggal pengiriman, melainkan tanggal diterimanya permohonan oleh otoritas pajak. 

Kesalahan ini kerap terjadi, terutama bagi Wajib Pajak yang mengajukan melalui pos. Padahal, jika tidak dipahami dengan benar, permohonan perpanjangan bisa dianggap tidak diajukan. 

Tanggal Penerimaan, Bukan Tanggal Kirim 

Sebagaimana dijelaskan pada kanal Telegram FAQ Coretax, dalam mekanisme perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan, setiap kanal memiliki acuan tanggal penerimaan yang berbeda: 

  • Melalui Portal Wajib Pajak (online) → menggunakan tanggal Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) 
  • Datang langsung ke KPP (borderless) → menggunakan tanggal Bukti Penerimaan Surat (BPS) 
  • Melalui pos ke KPP terdaftar → menggunakan tanggal saat surat diterima di KPP (dan direkam di sistem), bukan tanggal resi atau cap pos 

Artinya, jika Wajib Pajak mengirimkan dokumen melalui pos sebelum jatuh tempo, tetapi baru diterima KPP setelah batas waktu, maka permohonan tersebut tetap dianggap terlambat. 

Risiko Pengajuan via Pos 

Mengandalkan pengiriman via pos di saat mendekati tenggat waktu menjadi langkah yang cukup berisiko. Proses pengiriman yang tidak bisa dipastikan waktunya dapat menyebabkan dokumen terlambat diterima oleh KPP. 

Akibatnya, permohonan perpanjangan tidak diakui, meskipun secara niat Wajib Pajak sudah mengirimkannya sebelum deadline. 

Untuk meminimalkan risiko ini, Wajib Pajak disarankan menggunakan kanal yang lebih cepat dan terukur, seperti: 

  • Coretax (Portal Wajib Pajak) 
  • Penyampaian langsung ke KPP 

Baca Juga: Resmi! Perpanjangan Batas Lapor SPT Tahunan Badan Berlaku hingga 31 Mei 2026

Siapa yang Bisa Mengajukan Perpanjangan? 

Perpanjangan dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang: 

  • Belum selesai menyusun laporan keuangan, atau 
  • Masih dalam proses audit 

Pengajuan dilakukan melalui formulir LA.08-01 (Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh), dengan masa perpanjangan maksimal 2 bulan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Proses Tetap Berjalan, tapi Ada Batas Waktu 

Permohonan perpanjangan akan diproses dengan pendekatan risk-based oleh sistem KLIP, dengan waktu penelitian paling lama 5 hari kerja. 

Namun perlu diingat, yang menentukan sah atau tidaknya pengajuan tetaplah tanggal penerimaan. Jadi, meskipun proses bisa memakan waktu beberapa hari, yang penting permohonan sudah diterima sebelum jatuh tempo. 

Pastikan Syarat Formal Sudah Lengkap 

Agar permohonan tidak ditolak, Wajib Pajak juga perlu memastikan kelengkapan dokumen, antara lain: 

  • Perhitungan sementara PPh terutang 
  • Laporan keuangan sementara (jika belum final) 
  • Surat keterangan dari akuntan publik (jika audit belum selesai) 
  • Bukti pembayaran deposit kode billing 411618-200 (dalam satu NTPN) 
  • Surat kuasa khusus (jika dikuasakan) 

Kelengkapan ini harus diunggah melalui Coretax sebagai bagian dari proses administrasi. 

Baca Juga: Aturan Tarif PPh WP Badan di Bawah Rp50 Miliar, Wajib Pasal 31E?

FAQ Seputar Tanggal Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan Badan 

1. Apa yang dimaksud tanggal penerimaan dalam perpanjangan SPT? 

Tanggal penerimaan adalah tanggal saat permohonan perpanjangan diterima dan direkam oleh KPP atau sistem DJP. Tanggal inilah yang digunakan untuk menentukan apakah pengajuan masih dalam batas waktu. 

2. Apakah tanggal kirim via pos bisa dijadikan acuan? 

Tidak. Untuk pengiriman via pos, yang diakui adalah tanggal saat dokumen diterima di KPP, bukan tanggal resi atau cap pos. 

3. Berapa lama perpanjangan SPT Tahunan PPh Badan diberikan? 

Perpanjangan dapat diberikan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. 

4. Apa risiko jika permohonan diterima setelah jatuh tempo? 

Permohonan akan dianggap tidak diajukan, sehingga Wajib Pajak berpotensi terkena sanksi keterlambatan pelaporan SPT. 

5. Kanal mana yang paling aman untuk mengajukan perpanjangan? 

Kanal online melalui Coretax (Portal Wajib Pajak) atau penyampaian langsung ke KPP menjadi pilihan paling aman karena tanggal penerimaan dapat dipastikan dan tercatat secara real-time. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News