Mitra Resmi DJP Distributor Resmi e-Meterai

Status:

Berlaku

Tax Guide: Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-208/PJ./1998

0/0

Share

  • Share

Aksi Lainnya
0/0

Share

  • Share

Aksi Lainnya

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP – 208/PJ./1998

TENTANG

PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ/1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-172/PJ/1998

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas-tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka dipandang perlu untuk melimpahkan wewenang penerbitan surat persetujuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku yang ke 2 (dua) dan seterusnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-172/PJ./1998;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ/1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-172/PJ/1998.

Pasal I

Menambahkan pada Lampiran V sebagai berikut :

Kolom 1 – Nomor Urut27
Kolom 2 – Wewenang Direktur Jenderal PajakMenerbitkan Surat Persetujuan Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku yang ke-2 (dua) dan seterusnya.
Kolom 3 – Dasar HukumPasal 28 ayat (8) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994.
Kolom 4 – Dilimpahkan kepadaKepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Kolom 5 – Keterangan

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Oktober 1998

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA