KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1147/KMK.01/1992
TENTANG
TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN, CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara serta upaya memperlancar pemasukannya ke kas negara, dipandang perlu untuk mengatur tata cara penagihan/penyelesaian piutang Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan (BM/BMT), Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar; |
| Mengingat | : |
|
MEMUTUSKAN :
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN (BM/BMT), CUKAI SERTA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN), PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM), PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR. |
Pasal 1
(1) Penagihan piutang Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Cukai serta PPN, PPnBM, PPh Pasal 22 dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Bayar/Importir pada waktunya, termasuk sanksi administrasi, dilakukan penagihannya oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.
(2) Penagihan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran (SPKP) Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Cukai, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditempat pemasukan barang kepada Wajib Bayar/Importir sesuai dengan contoh formulir dalam lampiran I Keputusan ini.
Pasal 2
(1) Terhadap piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Wajib Bayar/Importir wajib melunasinya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SPKP, dan memberitahukan pelunasannya kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerbitkan SPKP.
(2) Apabila setelah lewat jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud ayat (1), Wajib Bayar/Importir belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Inspeksi Jenderal Bea dan Cukai segera menerbitkan Surat Teguran sesuai dengan contoh formulir dalam Lampiran II Keputusan ini.
(3) Apabila dalam batas waktu 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Wajib Bayar/Importir belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera menyampaikan:
a. Surat Penyerahan Penagihan Piutang Bea Masuk dan Cukai sesuai dengan contoh formulir dalam Lampiran III Keputusan ini, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara di wilayah Wajib Bayar/Importir berdomisili, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor sesuai dengan contoh formulir dalam Lampiran IV Keputusan ini, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Wajib Bayar/Importir berdomisili, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 3
Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (3) di atas, menyampaikan laporan pelaksanaan serta perkembangan pengurusan penagihan piutang Negara tersebut secara periodik kepada instansi penyerah piutang selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tahap pengurusan diselesaikan.
Pasal 4
(1) Terhadap penetapan kembali tarif dan atau jumlah dan atau jenis dan atau harga impor yang menjadi dasar penerbitan SPKP dapat diajukan keberatan oleh Wajib Bayar/Importir kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam batas waktu sebelum jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berakhir.
(2) Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib memberikan keputusan dengan disertai alasan-alasannya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak surat keberatan diterima secara lengkap. Bilamana setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterima, surat keberatan tidak ada keputusan, keberatan yang diajukan Wajib Bayar/Importir dianggap diterima.
(3) Terhadap keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat diajukan banding kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan Surat Keputusan.
(4) Terhadap permohonan banding yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direktur Jenderal Bea dan Cukai wajib menerbitkan Surat Keputusan dengan disertai alasan-alasannya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan banding diterima secara lengkap.
(5) Keputusan terhadap permohonan banding yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) bersifat final dan mengikat.
(6) Pengajuan keberatan atau banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (5) tidak menunda kewajiban membayar piutang negara sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam SPKP.
Pasal 5
Keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar/Importir akan diproses oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bilamana Wajib Bayar/Importir sudah melunasi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Pasal 6
Pembayaran Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Cukai dan atau Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan Menggunakan Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) sepanjang mengenai Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan dan Cukai, menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sepanjang mengenai Pajak.
Pasal 7
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan kemudian (Post Audit) ditemukan:
a. Jumlah Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, dan Cukai yang tidak atau kurang dibayar, kepada Wajib Bayar/Importir yang bersangkutan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pungutan yang terhutang sejak tanggal PIUD diregistrasi.
b. Jumlah PPN, PPnBM yang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Apabila ditemukan jumlah Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Cukai, PPN, PPnBM, PPh Pasal 22 dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar sebagai akibat dari tindak pemalsuan bukti pembayaran akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Apabila ditemukan PPh Pasal 22 dalam rangka impor yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat tahun berjalan maka Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan datanya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di Wilayah Wajib Bayar/Importir berdomisili, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan menggunakan contoh formulir dalam Lampiran IV Keputusan ini.
Pasal 8
Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pajak, dan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Pasal 9
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 28 Oktober 1992
MENTERI KEUANGAN
ttd.
J.B. SUMARLIN.








