KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 240/KMK.05/1996
TENTANG
PELUNASAN CUKAI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa berdasarkan pasal 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai dapat dilakukan dengan pembayaran atau peletakan pita cukai;
- bahwa untuk pelaksanaan ketentuan tersebut butir a perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat:
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613)
M E M U T U S K A N :
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELUNASAN CUKAI.
Pasal 1
| (1) | Pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai berupa etil alkohol atau etanol, minimum yang mengandung etil alkohol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol dilakukan dengan cara pemabayaran |
| (2) | Pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai. |
Pasal 2
| (1) | Apabila pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, Barang Kena Cukai dianggap telah dilunasi cukainya dan dapat dikeluarkan dari Pabrik atau tempat Penyimpanan atau diimpor untuk dipakai setelah cukainya dibayar |
| (2) | Apabila pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, Barang Kena Cukai dianggap telah dilunasi dan dapat dikeluarkan dari Pabrik atai diimpor untuk dipakai setelah dilekati pita cukai. |
Pasal 3
| (1) | Tata cara pembayaran dan pemesanan pita cukai :
| ||||||||||||||||||
| (2) | Pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan :
| ||||||||||||||||||
| (3) | Pada pita cukai tercetak besarnya tarif cukai dan harga dasar pengenaan cukai. | ||||||||||||||||||
| (4) | Pelekatan pita cukai harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagai berikut :
|
Pasal 4
Petunjuk pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan Direksi Bank Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pasal 5
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan yang mengatur tentang tata cara pembayaran dan penyetoran cukai yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : JAKARTA Pada tanngal : 1 April 1996 MENTERI KEUANGAN,
Ttd MAR’IE MUHAMMAD |








