Mitra Resmi DJP Distributor Resmi e-Meterai

Status:

Berlaku

Tax Guide: Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/MK/EF.2/2026

0/0

Share

  • Share

Aksi Lainnya
0/0

Share

  • Share

Aksi Lainnya

 

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 39/MK/EF.2/2026

 

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 26 AGUSTUS 2026 SAMPAI DENGAN 1 SEPTEMBER 2026

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang:

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Agustus 2026 sampai dengan 1 September 2026;

 

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan;

 

MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan : 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK 26 AGUSTUS 2026 SAMPAI DENGAN 1 SEPTEMBER 2026.

 

 

KESATU:

Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 26 Agustus 2026 sampai dengan 1 September 2026 sebagai berikut:

1.Rp17.796,00Untukdolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp12.671,82Untukdolar Australia (AUD)1,-
3.Rp12.871,22Untukdolar Kanada (CAD)1,-
4.Rp  2.770,38Untukkroner Denmark (DKK)1,-
5.Rp  2.269,14Untukdolar Hongkong (HKD)1,-
6.Rp  4.391,32Untukringgit Malaysia (MYR)1,-
7.Rp10.547,33Untukdolar Selandia Baru (NZD)1,-
8.Rp  1.900,65Untukkroner Norwegia (NOK)1,-
9.Rp24.187,26Untukpoundsterling Inggris (GBP)1,-
10.Rp13.971,89Untukdolar Singapura (SGD)1,-
11.Rp  1.875,23Untukkroner Swedia (SEK)1,-
12.Rp22.122,77Untukfranc Swiss (CHF)1,-
13.Rp11.189,07Untukyen Jepang (JPY)100,-
14.Rp           8,47Untukkyat Myanmar (MMK)1,-
15.Rp      185,97Untukrupee India (INR)1,-
16.Rp57.651,44Untukdinar Kuwait (KWD)1,-
17.Rp        64,05Untukrupee Pakistan (PKR)1,-
18.Rp      288,44Untukpeso Filipina (PHP)1,-
19.Rp  4.739,74Untukriyal Arab Saudi (SAR)1,-
20.Rp        53,79Untukrupee Sri Lanka (LKR)1,-
21.Rp      540,40Untukbaht Thailand (THB)1,-
22.Rp13.964,84Untukdolar Brunei Darussalam (BND)1,-
23.Rp20.710,98Untukeuro (EUR)1,-
24.Rp  2.642,94Untukrenminbi Tiongkok (CNY)1,-
25.Rp        12,72Untukwon Korea (KRW)1,-

 

KEDUA:

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

KETIGA:

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2026 sampai dengan 1 September 2026.

 

 

 

Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Wakil Menteri Keuangan;
  3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Pajak;
  5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
  6. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2026

a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR STRATEGI STABILISASI EKONOMI,

 

Ditandatangani secara elektronik
NOOR FAISAL ACHMAD