PENGUMUMAN
NOMOR PENG-51/PJ.09/2026
TENTANG
PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN APLIKASI E-OBJECTION, INFO KSWP, DAN PORTAL EX-1
Sehubungan dengan telah diimplementasikannya Coretax DJP, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
| 1. | Sebelum diimplementasikannya Coretax DJP, |
- proses bisnis dan sistem pendukung pelaksanaan permohonan keberatan dijalankan melalui aplikasi e-Objection (https://eobjection.pajak.go.id);
- layanan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) diakses melalui aplikasi Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id); dan
- layanan KSWP bagi instansi pemerintah, meliputi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara, badan usaha milik negara, instansi, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) diakses melalui aplikasi Portal Ex-1 (https://ex-1.pajak.go.id).
| 2. | Setelah Coretax DJP diimplementasikan, aplikasi layanan sebagaimana dimaksud dialihkan ke aplikasi baru sebagai berikut. |
| Jenis Aplikasi | Aplikasi Baru |
| e-Objection | Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id) |
| Info KSWP | Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id) |
| Portal Ex-1 | Portal KSWP (https://portalkswp.pajak.go.id) |
| 3. | Atas hal tersebut, aplikasi e-Objection, Info KSWP, dan Portal Ex-1 sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan kami hentikan.
|
| 4. | Dengan hadirnya aplikasi baru sejumlah layanan tersebut, kami berharap wajib pajak dapat memperoleh pengalaman yang lebih baik.
|
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2026
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
ttd
Diana Rismawanti








