PENGUMUMAN
NOMOR PENG – 52/PJ.09/2026
TENTANG
PENGIRIMAN EMAIL RESMI KEPADA WAJIB PAJAK BADAN BARU TERDAFTAR YANG BELUM MELAPORKAN SPT TAHUNAN TAHUN PAJAK 2025
Dalam rangka membantu wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan email resmi kepada Wajib Pajak Badan baru terdaftar yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.
| 1. | Email tersebut dikirimkan kepada Wajib Pajak Badan yang baru terdaftar pada tahun 2025, tetapi belum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. | ||||||||||||||||||
| 2. | Email tersebut berisi imbauan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui laman Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id). | ||||||||||||||||||
| 3. | Apabila badan usaha Anda mendapatkan email tersebut, pastikan pengirim email adalah DJP, dengan domain email pengirim @pajak.go.id. Domain email selain @pajak.go.id dapat dipastikan sebagai penipuan. | ||||||||||||||||||
| 4. | Setelah dipastikan email tersebut sebagai email resmi dari DJP, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan PPh Badan yang tercantum dalam badan email. | ||||||||||||||||||
| 5. | Kami mengingatkan wajib pajak untuk tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. Untuk itu, wajib pajak perlu memperhatikan hal-hal berikut ini.
|
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2026
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
ttd
Inge Diana Rismawanti








