Mitra Resmi DJP Distributor Resmi e-Meterai

Status:

Berlaku

Tax Guide: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 TAHUN 2026

0/0

Share

  • Share

Aksi Lainnya
0/0

Share

  • Share

Aksi Lainnya

 

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2026

 

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG DALAM KEADAAN TIDAK BARU DAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang:

a.bahwa untuk efektivitas kebijakan dan pengaturan impor barang elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemudahan berusaha serta meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun;

 

Mengingat:

1.Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7156);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7177);
7.Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
8.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
9.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 449) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 361);
10.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 457);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG DALAM KEADAAN TIDAK BARU DAN LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN.

 

 

 

Pasal I

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 457) diubah sebagai berikut:

1.

Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 3

(1)

Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 yang diatur impornya terdiri atas:

a.BMTB;
b.baterai lithium tidak baru;
c.Limbah Non B3 sebagai bahan baku industri; dan
d.Barang elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri.
(2)Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  
2.Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

 

Pasal 5

(1)Terhadap Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa PI sebelum Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 masuk ke dalam Daerah Pabean.
(2)Penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3)Menteri memberikan mandat penerbitan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(4)Ketentuan mengenai penerbitan, perubahan, perpanjangan, pembatalan, dan/atau pencabutan atas PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(5)Daftar pos tarif/ harmonized system dan uraian Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6)

Ketentuan mengenai:

a.persyaratan permohonan penerbitan, perubahan, dan/atau perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b.masa berlaku PI, PI perubahan, dan PI perpanjangan; dan
c.kriteria perpanjangan terhadap PI sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  
3.Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

 

Pasal 7A
 

(1)Barang elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d hanya dapat dimasukkan untuk kebutuhan industri di KPBPB Batam.
(2)

Barang elektronik tidak baru untuk kebutuhan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikeluarkan dari KPBPB Batam ke:

a.KPBPB lainnya;
b.KEK;
c.TPB; dan/atau
d.tempat lain dalam Daerah Pabean.
(3)Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
4.

Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b) sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 13
 

(1)Pemasukan Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 dari luar Daerah Pabean ke KPBPB diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor.
(2)

Kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a.Perizinan Berusaha di bidang Impor;
b.Verifikasi atau Penelusuran Teknis; dan/atau
c.ketentuan pelabuhan tujuan.
(2a)Terhadap kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemasukan Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dari luar Daerah Pabean ke KPBPB selain KPBPB Batam dapat dikecualikan berdasarkan penetapan dewan kawasan.
(2b)Terhadap kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemasukan Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dari luar Daerah Pabean ke KPBPB Batam dapat dikecualikan berdasarkan penetapan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam setelah mendapat pertimbangan dewan kawasan.
(3)IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (1) untuk kegiatan usaha yang dilakukan di wilayah KPBPB diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan KPBPB dan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(4)Penerbitan IP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi teknis untuk memastikan kemampuan perusahaan dalam mengelola baterai lithium tidak baru asal Impor yang diselenggarakan oleh Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dan dihadiri oleh perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(5)Penerbitan IP dan PI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan KPBPB yang terintegrasi dengan SINSW untuk diteruskan ke Sistem INATRADE.
(6)Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap pemasukan Barang Dalam Keadaan Tidak Baru berupa BMTB dari luar Daerah Pabean ke KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di KPBPB.
  
5.Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

Pasal II

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2026
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BUDI SANTOSO

 

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 09 September 2026
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

DHAHANA PUTRA

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 623