PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 113 TAHUN 2025
TENTANG
PENGEMBALIAN CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
| a. | bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan serta pengawasan di bidang cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda perlu diganti; |
| b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Cukai; |
Mengingat:
| 1. | Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
| 2. | Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); |
| 3. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); |
| 4. | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); |
| 5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| 1. | Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. |
| 2. | Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. |
| 3. | Tempat Usaha Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai asal impor yang sudah dilunasi cukainya. |
| 4. | Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik. |
| 5. | Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan. |
| 6. | Importir Barang Kena Cukai adalah orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean. |
| 7. | Pihak Yang Berhak adalah Pengusaha Pabrik, Importir Barang Kena Cukai, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak, yang berhak mendapat pengembalian cukai. |
| 8. | Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. |
| 9. | Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai yang selanjutnya disingkat SPKPC adalah surat penetapan yang diterbitkan oleh kepala Kantor mengenai penetapan kelebihan pembayaran cukai. |
| 10. | Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai |
| 11. | Direktur adalah direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
| 12. | Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan dan cukai. |
| 13. | Tim Pengawas Pelaksanaan Pengolahan Kembali di Pabrik atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang selanjutnya disebut Tim Pengawas adalah tim yang dibentuk oleh kepala Kantor yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas pelaksanaan pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai. |
BAB II
PENGEMBALIAN CUKAI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
| (1) | Pengembalian cukai yang telah dibayar diberikan dalam hal:
| ||||||||||||||||||
| (2) | Pengembalian cukai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f diberikan terhadap:
| ||||||||||||||||||
| (3) | Pengembalian cukai atas kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak. |
Bagian Kedua
Pengembalian Cukai dalam Hal Terdapat Kelebihan Pembayaran karena Kesalahan Penghitungan
Pasal 3
| (1) | Pengembalian cukai dalam hal terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai. | ||||||
| (2) | Kesalahan penghitungan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebabkan:
| ||||||
| (3) | Kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berasal dari hasil:
| ||||||
| (4) | Atas kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil temuan kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui pemberitahuan kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir. | ||||||
| (5) | Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir melakukan penelitian. | ||||||
| (6) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal pemberitahuan:
| ||||||
| (7) | Atas kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Pejabat Bea dan Cukai membuat nota pembetulan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||
| (8) | Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir menyampaikan nota pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan ayat (7) kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai. | ||||||
| (9) | Berdasarkan nota pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a atau ayat (7), kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir menerbitkan dan menyampaikan SPKPC kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterbitkan nota pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a atau ayat (7). | ||||||
| (10) | SPKPC sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai. |
Bagian Ketiga
Pengembalian Cukai dalam Hal Barang Kena Cukai Diekspor
Pasal 4
| (1) | Pengembalian cukai dalam hal barang kena cukai diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada Pengusaha Pabrik. | ||||||||
| (2) | Terhadap pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||
| (3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebelum pelaksanaan ekspor. | ||||||||
| (4) | Pelaksanaan ekspor barang kena cukai yang mendapatkan pengembalian cukai harus dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan diberitahukan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepabeanan. | ||||||||
| (5) | Kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepabeanan kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik. | ||||||||
| (6) | Terhadap penyampaian berita acara dan pemberitahuan pabean ekspor yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepala Kantor yang mengawasi Pabrik:
| ||||||||
| (7) | Berdasarkan tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Pengusaha Pabrik harus membayar biaya pengganti penyediaan pita cukai. | ||||||||
| (8) | Tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan bukti pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik. | ||||||||
| (9) | Besaran biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 5
| (1) | Pengembalian cukai dalam hal barang kena cukai diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. | ||||||
| (2) | Terhadap pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
| ||||||
| (3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebelum pelaksanaan ekspor. | ||||||
| (4) | Pelaksanaan ekspor barang kena cukai yang mendapatkan pengembalian cukai harus dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan diberitahukan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepabeanan. | ||||||
| (5) | Kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepabeanan kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan. | ||||||
| (6) | Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan menyampaikan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan berita acara dan pemberitahuan pabean ekspor yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterima. | ||||||
| (7) | Berita acara dan pemberitahuan pabean ekspor yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan. |
Bagian Keempat
Pengembalian Cukai dalam Hal Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Diolah Kembali di Pabrik atau Dimusnahkan
Pasal 6
| (1) | Atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia yang:
diberikan pengembalian cukai kepada Pengusaha Pabrik. | ||||
| (2) | Barang kena cukai yang diberikan pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
| ||||
| (3) | Pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di dalam Pabrik dengan persetujuan kepala Kantor yang mengawasi Pabrik. | ||||
| (4) | Pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengusaha Pabrik dan di bawah pengawasan Tim Pengawas. | ||||
| (5) | Terhadap pengembalian cukai atas pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Pabrik harus:
| ||||
| (6) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sebelum pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai. | ||||
| (7) | Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
|
Pasal 7
| (1) | Pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dilakukan di luar Pabrik dengan persetujuan kepala Kantor yang mengawasi Pabrik. | ||||
| (2) | Pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan di luar Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha Pabrik dan di bawah pengawasan Tim Pengawas. | ||||
| (3) | Terhadap pengembalian cukai atas pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik harus:
| ||||
| (4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sebelum pemusnahan barang kena cukai. | ||||
| (5) | Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
|
Pasal 8
| (1) | Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik:
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf b atau Pasal 7 ayat (5) huruf b. | ||||
| (2) | Berdasarkan tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengusaha Pabrik harus membayar biaya pengganti penyediaan pita cukai. | ||||
| (3) | Tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan bukti pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik. | ||||
| (4) | Besaran biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||
| (5) | Terhadap pemasukan dan pengangkutan barang kena cukai dalam rangka pengembalian cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia untuk diolah kembali di Pabrik atau dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menggunakan dokumen cukai sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai. |
Pasal 9
| (1) | Atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia yang:
diberikan pengembalian cukai kepada Pengusaha Pabrik. | ||||
| (2) | Barang kena cukai yang diberikan pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
| ||||
| (3) | Pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di dalam Pabrik dengan persetujuan kepala Kantor yang mengawasi Pabrik. | ||||
| (4) | Pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengusaha Pabrik dan di bawah pengawasan Tim Pengawas. | ||||
| (5) | Terhadap pengembalian cukai atas pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Pabrik harus:
| ||||
| (6) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sebelum pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai. | ||||
| (7) | Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
|
Pasal 10
| (1) | Pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan di luar Pabrik dengan persetujuan kepala Kantor yang mengawasi Pabrik. | ||||
| (2) | Pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan di luar Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha Pabrik dan di bawah pengawasan Tim Pengawas. | ||||
| (3) | Terhadap pengembalian cukai atas pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik harus:
| ||||
| (4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sebelum pemusnahan barang kena cukai. | ||||
| (5) | Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
|
Pasal 11
| (1) | Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf b atau Pasal 10 ayat (5) huruf b kepada Pengusaha Pabrik paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penerbitan. |
| (2) | Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf b atau Pasal 10 ayat (5) huruf b, dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik. |
| (3) | Terhadap pemasukan dan pengangkutan barang kena cukai dalam rangka pengembalian cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia untuk diolah kembali di Pabrik atau dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), menggunakan dokumen cukai sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai. |
Bagian Kelima
Pengembalian Cukai dalam Hal Barang Kena Cukai Dimusnahkan yang Tidak Jadi Diimpor dan Masih Berada dalam Kawasan Pabean
Pasal 12
| (1) | Pengembalian cukai dalam hal barang kena cukai dimusnahkan yang tidak jadi diimpor dan masih berada dalam kawasan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 2, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan kepada Importir Barang Kena Cukai. | ||||||
| (2) | Pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Importir Barang Kena Cukai dan di bawah pengawasan Tim Pengawas. | ||||||
| (3) | Terhadap pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir Barang Kena Cukai harus:
| ||||||
| (4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sebelum pemusnahan barang kena cukai. | ||||||
| (5) | Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
| ||||||
| (6) | Berdasarkan penyampaian berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, kepala Kantor yang mengawasi Tempat Usaha Importir:
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterima secara lengkap. | ||||||
| (7) | Berdasarkan tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Importir Barang Kena Cukai harus membayar biaya pengganti penyediaan pita cukai. | ||||||
| (8) | Tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan bukti pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Importir Barang Kena Cukai. | ||||||
| (9) | Besaran biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Keenam
Pengembalian Cukai dalam Hal Barang Kena Cukai Mendapatkan Pembebasan Cukai Sebagaimana Diatur dalam Undang-Undang Mengenai Cukai
Pasal 13
| (1) | Pengembalian cukai dalam hal barang kena cukai mendapatkan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai. |
| (2) | Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan atas barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya dan telah dikeluarkan dalam jangka waktu berlakunya keputusan pemberian pembebasan cukai. |
| (3) | Pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan dokumen cukai sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai. |
| (4) | Penerbitan keputusan pemberian pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pembebasan cukai. |
| (5) | Keputusan pemberian pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokumen pengeluaran barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan dokumen bukti pelunasan cukai dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai. |
Bagian Ketujuh
Pengembalian Cukai dalam Hal Pita Cukai Dikembalikan karena Rusak atau Tidak Dipakai
Pasal 14
| (1) | Pengembalian cukai dalam hal pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai. | ||||
| (2) | Pengembalian cukai atas pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal:
| ||||
| (3) | Untuk mendapatkan pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai harus menyampaikan pemberitahuan pita cukai yang rusak atau tidak dipakai kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Usaha Importir menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||
| (4) | Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Usaha Importir melakukan pemeriksaan terhadap pita cukai dan membuat berita acara pemeriksaan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||
| (5) | Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Usaha Importir memberikan pendapat kepada Direktur. | ||||
| (6) | Pita cukai yang rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan pendapat kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Direktur untuk memperoleh pengembalian cukai. | ||||
| (7) | Direktur melakukan pemeriksaan atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai, berita acara, dan pendapat kepala Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (6). | ||||
| (8) | Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur:
| ||||
| (9) | Berdasarkan tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai harus membayar biaya pengganti penyediaan pita cukai. | ||||
| (10) | Tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan bukti pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai. | ||||
| (11) | Besaran biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (9) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian Kedelapan
Pengembalian Cukai dalam Hal Terdapat Kelebihan Pembayaran sebagai Akibat Putusan Pengadilan Pajak
Pasal 15
| (1) | Pengembalian cukai dalam hal terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g, diberikan kepada Pihak Yang Berhak. |
| (2) | Putusan Pengadilan Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pihak Yang Berhak. |
Bagian Kesembilan
Penggunaan Pengembalian Cukai
Pasal 16
| (1) | Pengembalian cukai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada Pihak Yang Berhak berdasarkan dokumen dasar pengembalian cukai, dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||
| (2) | Pengembalian cukai kepada Pihak Yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah diperhitungkan dengan utang cukainya. | ||||
| (3) | Dalam hal tidak mempunyai utang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pihak Yang Berhak dapat menggunakan pengembalian cukai untuk:
| ||||
| (4) | Penggunaan pengembalian cukai oleh Pihak Yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut:
| ||||
| (5) | Dalam hal pengembalian cukai digunakan untuk pelunasan cukai berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Pihak Yang Berhak menyampaikan tujuan penggunaannya kepada kepala Kantor. | ||||
| (6) | Penggunaan pengembalian cukai untuk pelunasan cukai berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai pelunasan cukai. | ||||
| (7) | Pengembalian cukai secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai pengembalian penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. |
BAB III
MEKANISME SECARA ELEKTRONIK
Pasal 17
| (1) | Pelaksanaan terhadap proses pengembalian cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan secara elektronik melalui sistem komputer pelayanan. | ||||
| (2) | Pelaksanaan terhadap proses pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau salinan digital, dalam hal:
|
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
| a. | dokumen dasar pengembalian cukai berupa:
yang diterbitkan sebelum tanggal 26 Februari 2024 berlaku dan dapat digunakan untuk pengembalian cukai selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal dokumen dasar pengembalian cukai diterbitkan; dan | ||||||||||||||||||
| b. | proses penyelesaian pengembalian cukai yang masih dalam proses penerbitan dokumen dasar pengembalian diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda. |
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Ttd PURBAYA YUDHI SADEWA | |
Diundangkan di Jakarta Ttd DHAHANA PUTRA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1206








