PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 114/PMK.03/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 3/PMK.03/2022 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 dan optimalisasi realisasi pemanfaatan insentif pajak serta kemudahan administrasi perpajakan, masih diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak;
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 belum menampung kebutuhan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak, sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 91);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 3/PMK.03/2022 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 91) diubah sebagai berikut:
| 1. | Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menambahkan 1 (satu) angka yakni angka 7a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A Atas pemotongan PPh final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pemotong Pajak menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah kepada Penanggung Jawab. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Ketentuan Pasal 12 diubah dengan menambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. | Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. | Ketentuan huruf C, huruf G, huruf J, dan huruf L dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal II
| 1. | Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 harus menyampaikan kembali permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dengan menggunakan formulir melalui laman pajak.go.id. | ||||||
| 2. | Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan menggunakan formulir melalui laman pajak.go.id. | ||||||
| 3. | Laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022 yang:
| ||||||
| 4. | Pemotong Pajak yang:
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 harus menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 31 Desember 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2021. | ||||||
| 5. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 664








