PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2026
TENTANG
KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu disusun pengaturan untuk memperkuat profesionalisme, dan meningkatkan integritas dalam praktik konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak sebagai bagian dari tax intermediaries yang berperan penting dalam sistem perpajakan nasional;
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak belum mengatur mengenai pembinaan dan/atau pengawasan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 259 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan serta sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak;
Mengingat:
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7180); - Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Konsultan Pajak adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk memberikan jasa perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
- Izin Konsultan Pajak adalah izin yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan sebagai Konsultan Pajak.
- Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak adalah seseorang, selain Konsultan Pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar yang ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai seorang kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Kantor Konsultan Pajak adalah badan usaha yang mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menjadi tempat bagi Konsultan Pajak untuk memberikan jasanya kepada publik.
- Pemimpin adalah Konsultan Pajak yang bertindak sebagai pemimpin, pemimpin rekan, atau direktur utama pada Kantor Konsultan Pajak.
- Surat Keterangan Kompetensi adalah dokumen yang menerangkan seseorang yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan.
- Surat Keterangan Terdaftar adalah dokumen yang menerangkan seseorang telah terdaftar sebagai seseorang yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan.
- Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang selanjutnya disebut PPL adalah pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi Konsultan Pajak yang berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi.
- Satuan Kredit Poin yang selanjutnya disingkat SKP adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besaran waktu penyelenggaraan PPL.
- Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi yang bersifat nasional yang menaungi profesi Konsultan Pajak.
- Kode Etik adalah pedoman perilaku bagi Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
- Standar Praktik adalah pedoman praktik dalam memberikan jasa bagi Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Unit Pengelola Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut Unit Pengelola adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan.
Pasal 2
| (1) | Menteri berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan kepada:
|
| (2) | Pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
| (3) | Dalam melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat atau delegasi kepada Direktur Jenderal. |
| (4) | Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal. |
| (5) | Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g sampai dengan huruf m dilimpahkan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal. |
BAB II
KONSULTAN PAJAK
Bagian Kesatu
Perizinan Konsultan Pajak
Pasal 3
Setiap orang yang berprofesi sebagai Konsultan Pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak
Pasal 4
| (1) | Izin Konsultan Pajak diklasifikasikan menjadi:
|
| (2) | Izin tingkat A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipergunakan untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia. |
| (3) | Izin tingkat B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipergunakan untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada orang pribadi dan badan, kecuali badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia. |
| (4) | Izin tingkat C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipergunakan untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada seluruh orang pribadi dan badan. |
Paragraf 1
Perizinan untuk Menjadi Konsultan Pajak
Pasal 5
| (1) | Untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak, seseorang harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (2) |
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (3) | Permohonan untuk mengajukan Izin Konsultan Pajak dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen berupa:
|
Pasal 6
Dalam hal data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terbukti tidak benar di kemudian hari, Konsultan Pajak dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak.
Paragraf 2
Surat Keterangan Kompetensi
Pasal 7
Surat Keterangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b diperoleh dengan cara mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan dan dinyatakan lulus.
Pasal 8
Seseorang yang akan mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus memenuhi persyaratan:
- Warga Negara Indonesia; dan
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berupa Nomor Induk Kependudukan yang telah diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan.
Pasal 9
| (1) | Seseorang yang akan mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus menyampaikan permohonan pendaftaran secara elektronik kepada Unit Pengelola. |
| (2) | Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang disediakan Kementerian Keuangan. |
| (3) | Dalam hal proses pendaftaran uji kompetensi melalui sistem informasi belum dapat dilaksanakan, proses pendaftaran uji kompetensi dilakukan melalui media lainnya yang dikoordinasikan oleh Unit Pengelola. |
Pasal 10
| (1) | Unit Pengelola menyelenggarakan uji kompetensi dan menerbitkan Surat Keterangan Kompetensi bagi seseorang yang telah dinyatakan lulus dalam uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
| (2) | Surat Keterangan Kompetensi diberikan sesuai dengan klasifikasi uji kompetensi di bidang perpajakan yang diikuti. |
| (3) | Surat Keterangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan menjadi:
|
| (4) | Surat Keterangan Kompetensi tingkat A menerangkan tingkat kompetensi seseorang dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan atas orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia. |
| (5) | Surat Keterangan Kompetensi tingkat B menerangkan tingkat kompetensi seseorang dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan orang pribadi dan badan, kecuali badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia. |
| (6) | Surat Keterangan Kompetensi tingkat C menerangkan tingkat kompetensi seseorang dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan untuk seluruh orang pribadi dan badan. |
| (7) | Surat Keterangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Keterangan Kompetensi. |
| (8) | Masa berlaku Surat Keterangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan perpanjangan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum Surat Keterangan Kompetensi berakhir. |
| (9) | Perpanjangan Surat Keterangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan mengikuti ujian penyegaran yang diselenggarakan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan dan dinyatakan lulus. |
| (10) | Dalam hal di kemudian hari ditemukan data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terbukti tidak benar, Surat Keterangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 11
Unit Pengelola dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan uji kompetensi di bidang perpajakan.
Paragraf 3
Peningkatan Izin Konsultan Pajak
Pasal 12
Izin Konsultan Pajak tingkat A dan tingkat B dapat ditingkatkan ke klasifikasi yang lebih tinggi dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri.
Pasal 13
| (1) | Untuk mendapatkan peningkatan klasifikasi Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan:
| ||||
| (2) | Permohonan peningkatan klasifikasi Izin Konsultan Pajak disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. | ||||
| (3) | Permohonan peningkatan klasifikasi Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen:
| ||||
| (4) | Dengan diterbitkannya Izin Konsultan Pajak dengan klasifikasi yang baru, Izin Konsultan Pajak dengan klasifikasi yang lama dinyatakan tidak berlaku. |
Bagian Kedua
Jasa Konsultan Pajak
Pasal 14
Jasa perpajakan yang diberikan oleh Konsultan Pajak meliputi:
- perencanaan manajemen perpajakan (tax planning);
- pelaksanaan uji tuntas pajak (tax due diligence);
- pemberian opini atau konsultasi terkait perpajakan;
- pemberian asistensi atau pendampingan dalam pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan;
- pemberian asistensi atau pendampingan dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
- pemberian jasa sebagai pendamping atau wakil para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak;
- pemberian jasa sebagai kuasa Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
- penyusunan dokumen dan administrasi perpajakan;
- pemberian jasa perpajakan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pemberian jasa lainnya yang berkaitan dengan bidang perpajakan.
Bagian Ketiga
Kantor Konsultan Pajak
Pasal 15
| (1) | Konsultan Pajak dapat mendirikan Kantor Konsultan Pajak di seluruh wilayah Indonesia. |
| (2) | Pendirian Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri. |
| (3) | Konsultan Pajak yang mendirikan Kantor Konsultan Pajak tanpa izin dari Menteri dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak. |
Paragraf 1
Bentuk dan Struktur Kantor Konsultan Pajak
Pasal 16
| (1) | Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berbentuk:
|
| (2) | Kantor Konsultan Pajak yang berbentuk perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib didirikan dan dikelola oleh 1 (satu) orang Konsultan Pajak. |
| (3) | Kantor Konsultan Pajak yang berbentuk persekutuan perdata atau firma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c wajib:
|
| (4) | Kantor Konsultan Pajak yang berbentuk perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib:
|
| (5) | Dalam hal rekan, direksi, dan/atau komisaris yang merupakan Konsultan Pajak meninggal dunia atau mengundurkan diri dari Kantor Konsultan Pajak yang mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan pada ayat (3) dan ayat (4), Kantor Konsultan Pajak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal meninggalnya atau pengunduran diri rekan, direksi, dan/atau komisaris yang bersangkutan. |
| (6) | Kantor Konsultan Pajak yang tidak memenuhi komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa peringatan. |
Paragraf 2
Nama Kantor Konsultan Pajak
Pasal 17
| (1) | Kantor Konsultan Pajak yang berbentuk perseorangan menggunakan nama Konsultan Pajak yang bersangkutan. |
| (2) | Kantor Konsultan Pajak berbentuk persekutuan perdata atau firma menggunakan nama salah seorang atau lebih rekan yang tergabung. |
| (3) | Dalam hal jumlah rekan pada Kantor Konsultan Pajak lebih banyak dari jumlah rekan yang namanya tercantum dalam nama Kantor Konsultan Pajak, di belakang nama Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambahkan frasa “dan Rekan”. |
| (4) | Kantor Konsultan Pajak berbentuk perseroan terbatas menggunakan nama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. |
| (5) | Dalam hal Kantor Konsultan Pajak berbentuk persekutuan perdata atau firma akan mempertahankan nama Konsultan Pajak yang telah meninggal dunia sebagai nama Kantor Konsultan Pajak, Kantor Konsultan Pajak dimaksud wajib mendapat persetujuan tertulis dari ahli waris Konsultan Pajak yang disahkan dengan akta notaris paling lama 6 (enam) bulan sejak Konsultan Pajak meninggal dunia. |
| (6) | Kantor Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Kantor Konsultan Pajak. |
Paragraf 3
Persyaratan Izin Kantor Konsultan Pajak
Pasal 18
| (1) | Untuk memperoleh izin Kantor Konsultan Pajak, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. | ||||||||||||||||||||||||
| (2) | Konsultan Pajak yang mengajukan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
| ||||||||||||||||||||||||
| (3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen:
| ||||||||||||||||||||||||
| (4) | Akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, paling sedikit mencantumkan:
|
Paragraf 4
Perubahan Nama Kantor Konsultan Pajak
Pasal 19
| (1) | Pemimpin Kantor Konsultan Pajak yang berbentuk usaha persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas dapat melakukan perubahan nama Kantor Konsultan Pajak dengan terlebih dahulu memperoleh izin Menteri. | ||||||
| (2) | Untuk memperoleh izin perubahan nama Kantor Konsultan Pajak, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal. | ||||||
| (3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemimpin Kantor Konsultan Pajak dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen:
|
Paragraf 5
Perubahan Alamat, Susunan Kepengurusan, dan Sistem Pengendalian Mutu pada Kantor Konsultan Pajak
Pasal 20
| (1) | Pemimpin Kantor Konsultan Pajak wajib melaporkan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal terjadi:
|
| (2) | Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan. |
| (3) | Pelaporan perubahan alamat Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen:
|
| (4) | Pelaporan perubahan susunan rekan atau pengurus Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen akta notaris mengenai perubahan susunan rekan atau pengurus. |
| (5) | Pelaporan perubahan sistem pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen sistem pengendalian mutu yang telah diubah dan mencantumkan tanggal pemberlakuan yang baru. |
| (6) | Kantor Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan. |
Paragraf 6
Permohonan Penutupan Kantor Konsultan Pajak
Pasal 21
| (1) | Pemimpin Kantor Konsultan Pajak dapat menutup Kantor Konsultan Pajak setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri. | ||||||||||||||||
| (2) | Untuk memperoleh persetujuan penutupan Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin Kantor Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal. | ||||||||||||||||
| (3) | Untuk memperoleh persetujuan penutupan Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin Kantor Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal.
|
Bagian Keempat
Pemrosesan Pemberian Izin dan Persetujuan
Pasal 22
| (1) | Permohonan mengenai:
disampaikan dengan lengkap dan benar secara elektronik kepada Direktur Jenderal. |
| (2) | Direktur Jenderal melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Jenderal menyampaikan permintaan kelengkapan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima melalui sistem elektronik. |
| (4) | Pemohon harus menyampaikan kelengkapan permohonan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
| (5) | Dalam hal permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, permohonan dianggap tidak disampaikan dan pemohon dapat kembali mengajukan permohonan baru. |
Pasal 23
| (1) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan izin atau persetujuan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. |
| (2) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d dan huruf e telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal menetapkan persetujuan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. |
Bagian Kelima
Kewajiban Konsultan Pajak
Pasal 24
| (1) | Konsultan Pajak dalam memberikan jasa perpajakan wajib:
|
| (2) | Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak juga wajib:
|
| (3) | Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
|
| (4) | Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak selama 3 (tiga) bulan. |
| (5) | Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak paling lama 2 (dua) tahun. |
| (6) | Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenai sanksi administratif berupa peringatan. |
| (7) | Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak paling lama 2 (dua) tahun. |
Pasal 25
| (1) | Kewajiban menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a wajib dipenuhi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Izin Konsultan Pajak diperoleh. |
| (2) | Konsultan Pajak yang mengundurkan diri dari keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak wajib bergabung menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengunduran diri. |
| (3) | Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak selama 3 (tiga) bulan. |
| (4) | Konsultan Pajak yang tidak menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak setelah masa pembekuan Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak. |
Pasal 26
| (1) | Kewajiban mengikuti PPL dan memenuhi persyaratan jumlah SKP PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b meliputi PPL yang diselenggarakan oleh:
|
| (2) | Jumlah SKP PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dipenuhi oleh Konsultan Pajak setiap tahun dengan ketentuan:
|
| (3) | Kewajiban mengikuti PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin. |
| (4) | Konsultan Pajak wajib menyampaikan laporan realisasi PPL secara elektronik kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya setelah mengikuti PPL. |
| (5) | Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa sanksi peringatan. |
Pasal 27
| (1) | Kewajiban melaporkan perubahan alamat dan tempat bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal. |
| (2) | Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen:
|
| (3) | Pelaporan oleh Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya perubahan alamat domisili dan/atau tempat bekerja Konsultan Pajak. |
| (4) | Konsultan Pajak yang tidak melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan. |
Pasal 28
| (1) | Kewajiban menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal. |
| (2) | Laporan tahunan bagi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
| (3) | Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. |
| (4) | Daftar rincian jasa perpajakan dan jasa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat disampaikan setiap bulan. |
| (5) | Konsultan Pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan tahunan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan. |
| (6) | Konsultan Pajak yang menyampaikan laporan tahunan namun data dan informasi yang disampaikan dalam laporan tahunan terbukti tidak benar dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak. |
Bagian Keenam
Kewajiban Kantor Konsultan Pajak
Pasal 29
| (1) | Dalam hal Konsultan Pajak mendirikan, bergabung, atau bekerja pada Kantor Konsultan Pajak, kewajiban menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d dilakukan oleh Kantor Konsultan Pajak. |
| (2) | Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
| (3) | Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. |
| (4) | Dalam hal pemimpin Kantor Konsultan Pajak akan menyampaikan permohonan penutupan Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat untuk periode bulan Januari sampai dengan tanggal permohonan penutupan Kantor Konsultan Pajak pada tahun berjalan. |
| (5) | Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat pada tanggal permohonan penutupan Kantor Konsultan Pajak. |
| (6) | Kantor Konsultan Pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan tahunan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan. |
| (7) | Kantor Konsultan Pajak yang menyampaikan laporan tahunan namun data dan informasi yang disampaikan dalam laporan tahunan terbukti tidak benar dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Kantor Konsultan Pajak. |
Bagian Ketujuh
Larangan Konsultan Pajak
Pasal 30
| (1) | Konsultan Pajak dilarang:
|
| (2) | Larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan bagi Konsultan Pajak yang menjalankan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu. |
| (3) | Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenai sanksi pembekuan Izin Konsultan Pajak paling lama 2 (dua) tahun. |
| (4) | Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak. |
Bagian Kedelapan
Asosiasi Konsultan Pajak
Pasal 31
| (1) | Asosiasi Konsultan Pajak harus terdaftar pada Kementerian Keuangan. |
| (2) | Untuk terdaftar pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asosiasi Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. |
| (3) | Persyaratan untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
| (4) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mengunggah dokumen berupa:
|
| (5) | Dalam hal Asosiasi Konsultan Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menerbitkan surat penolakan. |
| (6) | Dalam hal Asosiasi Konsultan Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Asosiasi Konsultan Pajak terdaftar pada Kementerian Keuangan. |
| (7) | Menteri berwenang menetapkan pencabutan terdaftar dalam hal di kemudian hari diketahui bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disampaikan oleh Asosiasi Konsultan Pajak tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. |
Pasal 32
| (1) | Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak. |
| (2) | Ujian profesi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak. |
Pasal 33
| (1) | Asosiasi Konsultan Pajak wajib menyusun laporan kegiatan tahunan. |
| (2) | Laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
|
| (3) | Laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal. |
| (4) | Penyampaian laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. |
| (5) | Asosiasi Konsultan Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan teguran tertulis. |
| (6) | Teguran tertulis dapat disertai dengan rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu. |
| (7) | Asosiasi Konsultan Pajak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberian teguran tertulis, diberikan teguran tertulis berikutnya. |
| (8) | Dalam hal Asosiasi Konsultan Pajak mendapatkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, Direktur Jenderal mencabut penetapan terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak pada Kementerian Keuangan. |
Bagian Kesembilan
Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 34
Dalam melaksanakan kewenangan Menteri untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan kepada Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal dapat:
- melakukan koordinasi dengan unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak, panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak, dan/atau pihak terkait lainnya; dan/atau
- melakukan pemeriksaan bersama dengan unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Pasal 35
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktur Jenderal memiliki kewenangan:
- menetapkan pedoman Standar Praktik dan pedoman Kode Etik Konsultan Pajak;
- menetapkan keputusan, kebijakan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka pembinaan Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak; dan
- melakukan tindakan yang diperlukan terkait:
- penyelenggaraan PPL;
- penyusunan Kode Etik dan Standar Praktik;
- penyelenggaraan uji kompetensi; atau
- penyajian informasi tentang Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak.
Pasal 36
| (1) | Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak. |
| (2) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kepatuhan Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak terhadap peraturan perundang-undangan, Kode Etik, dan Standar Praktik. |
Pasal 37
| (1) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) terdiri atas:
|
| (2) | Pemeriksaan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan tahunan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. |
| (3) | Pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika:
|
Pasal 38
| (1) | Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktur Jenderal dapat:
kepada Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak. |
| (2) | Perintah untuk melakukan kewajiban tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan sebelum dan/atau bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif. |
| (3) | Dalam hal perintah untuk melakukan kewajiban tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dipenuhi, Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi administratif sesuai pelanggaran yang dilakukan atau sanksi administratif berikutnya. |
Bagian Kesepuluh
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Pasal 39
| (1) | Sanksi administratif terhadap Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak terdiri atas:
|
| (2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan oleh Direktur Jenderal. |
| (3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
| (4) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tidak secara berurutan. |
Pasal 40
| (1) | Sanksi administratif berupa peringatan dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. |
| (2) | Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dan tetap melanggar ketentuan yang dikenai sanksi administratif berupa peringatan, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak. |
Pasal 41
| (1) | Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak dilarang memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
| (2) | Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak tidak dibebaskan dari tanggung jawab atas jasa yang telah diberikan dan/atau kewajiban sebagai Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak dalam Peraturan Menteri ini. |
| (3) | Sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. |
| (4) | Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak yang telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir dan tetap melanggar ketentuan yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan/atau pembekuan izin Kantor Konsultan Pajak, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. |
Pasal 42
| (1) | Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak yang dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak dan/atau pencabutan izin Kantor Konsultan Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan Izin Konsultan Pajak dan/atau Kantor Konsultan Pajak. |
| (2) | Dalam hal Konsultan Pajak dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak, Surat Keterangan Kompetensi dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 43
| (1) | Konsultan pajak yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana di bidang perpajakan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak selama berlangsungnya proses penyidikan dan/atau penuntutan terhadap Konsultan Pajak. |
| (2) | Pencabutan sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
|
| (3) | Konsultan Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau pidana lainnya dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak. |
Pasal 44
| (1) | Sanksi administratif berupa peringatan dapat diumumkan oleh Direktur Jenderal kepada masyarakat melalui laman resmi. |
| (2) | Sanksi administratif berupa:
diumumkan oleh Direktur Jenderal kepada masyarakat melalui laman resmi.
|
BAB III
PENGHENTIAN PEMBERIAN JASA UNTUK SEMENTARA WAKTU, PENGUNDURAN DIRI, DAN TIDAK BERLAKUNYA IZIN KONSULTAN PAJAK
Bagian Kesatu
Penghentian Pemberian Jasa untuk Sementara Waktu
Pasal 45
| (1) | Konsultan Pajak dapat melakukan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri. | ||||||
| (2) | Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal. | ||||||
| (3) |
| ||||||
| (4) | Persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. |
Pasal 46
| (1) | Konsultan Pajak yang sedang menjalani penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45:
|
| (2) | Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak. |
Pasal 47
| (1) | Konsultan Pajak yang menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, dapat memberikan jasa kembali dengan ketentuan:
| ||||
| (2) | Permohonan persetujuan pemberian jasa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal. | ||||
| (3) | Permohonan persetujuan pemberian jasa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu berakhir atau akan diakhiri. | ||||
| (4) | Konsultan Pajak yang mengajukan penghentian pemberian jasa dengan alasan sakit keras dan akan memberikan jasa kembali, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen:
| ||||
| (5) | Konsultan Pajak yang mengajukan penghentian pemberian jasa selain dengan alasan sakit keras dan akan memberikan jasa kembali, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen:
| ||||
| (6) | Konsultan Pajak yang memberikan jasa perpajakan sebelum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak. |
Bagian Kedua
Pengunduran Diri dan Tidak Berlakunya Izin Konsultan Pajak
Pasal 48
| (1) | Konsultan Pajak dapat mengundurkan diri sebagai Konsultan Pajak setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri. |
| (2) | Untuk memperoleh persetujuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. |
| (3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah surat pernyataan yang ditandatangani pemohon yang menyatakan bahwa:
|
| (4) | Permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak dalam hal Konsultan Pajak:
|
Pasal 49
| (1) | Izin Konsultan Pajak dinyatakan tidak berlaku dalam hal Konsultan Pajak:
|
| (2) | Konsultan Pajak yang izinnya dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengajukan permohonan izin kembali dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. |
| (3) | Dalam hal Konsultan Pajak telah mendapatkan persetujuan pengunduran diri dan akan mengajukan izin kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sanksi administratif yang telah dikenakan kepada Konsultan Pajak tersebut tetap diperhitungkan pada saat telah mendapatkan izin. |
BAB IV
PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK
Pasal 50
| (1) | Ketentuan mengenai perizinan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Surat Keterangan Terdaftar bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. |
| (2) | Ketentuan mengenai surat keterangan kompetensi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11, berlaku secara mutatis mutandis terhadap Surat Keterangan Kompetensi bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. |
| (3) | Ketentuan mengenai larangan Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, ayat (3), dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap larangan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. |
| (4) | Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap sanksi administratif berupa pembekuan Surat Keterangan Terdaftar bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. |
| (5) | Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 berlaku secara mutatis mutandis terhadap sanksi administratif berupa pencabutan Surat Keterangan Terdaftar bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. |
| (6) | Ketentuan mengenai pengumuman sanksi administratif berupa pembekuan Izin Konsultan Pajak dan pencabutan Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengumuman sanksi administratif berupa pembekuan dan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. |
Pasal 51
| (1) | Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar ditandatangani oleh Direktur Jenderal bersamaan dengan penerbitan Surat Keterangan Kompetensi. |
| (2) | Klasifikasi Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan sesuai dengan klasifikasi Surat Keterangan Kompetensi yang diterbitkan. |
| (3) | Surat Keterangan Terdaftar berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. |
| (4) | Surat Keterangan Terdaftar tidak berlaku apabila Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak meninggal dunia atau Surat Keterangan Kompetensi tidak berlaku. |
Pasal 52
Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak wajib:
- memberikan jasa sebagai kuasa wajib pajak sesuai klasifikasi Surat Keterangan Terdaftar yang dimiliki; dan
- mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jasa yang diberikan.
Pasal 53
Dalam melaksanakan kewenangan Menteri untuk melakukan pengawasan kepada Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal dapat:
- melakukan koordinasi dengan unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak, panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak, dan/atau pihak terkait lainnya; dan/atau
- melakukan pemeriksaan bersama dengan unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Pasal 54
| (1) | Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. |
| (2) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa. |
| (3) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menguji kepatuhan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak terhadap peraturan perundang-undangan. |
| (4) | Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat:
kepada Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. |
| (5) | Perintah untuk melakukan kewajiban tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dilakukan sebelum dan/atau bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif. |
| (6) | Dalam hal perintah untuk melakukan kewajiban tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak dipenuhi, Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi administratif sesuai pelanggaran yang dilakukan atau sanksi administratif berikutnya. |
Pasal 55
| (1) | Sanksi administratif terhadap Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak terdiri atas:
|
| (2) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Direktur Jenderal. |
| (3) | Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tidak secara berurutan. |
BAB V
PANITIA PENGUATAN PROFESIONALISME KONSULTAN PAJAK
Pasal 56
| (1) | Untuk menjaga integritas dan meningkatkan profesionalisme Konsultan Pajak serta kualitas jasa di bidang perpajakan, Menteri membentuk panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak. |
| (2) | Panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang. |
| (3) | Struktur organisasi panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
|
Pasal 57
| (1) | Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf a memiliki tugas:
|
| (2) | Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim pengarah berwenang:
|
| (3) | Keanggotaan tim pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
|
| (4) | Anggota tim pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur:
|
| (5) | Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d ditunjuk dan diangkat secara ex officio sebagai anggota tim pengarah. |
| (6) | Anggota tim pengarah yang merupakan perwakilan pengurus pusat Asosiasi Konsultan Pajak dan perwakilan akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan huruf f harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
| (7) | Keanggotaan tim pengarah yang berasal dari Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dibatasi hanya untuk 2 (dua) kali masa kerja. |
Pasal 58
| (1) | Untuk menjadi anggota tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf e, Direktur Jenderal menyampaikan permintaan calon anggota tim pengarah kepada Asosiasi Konsultan Pajak. |
| (2) | Berdasarkan permintaan calon anggota tim pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Asosiasi Konsultan Pajak menyampaikan usulan calon anggota tim pengarah yang merupakan perwakilan pimpinan pengurus pusat Asosiasi Konsultan Pajak dengan ketentuan:
|
| (3) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, keanggotaan tim pengarah dari unsur Asosiasi Konsultan Pajak ditunjuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
| (4) | Perwakilan dari kalangan akademisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf f ditunjuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. |
Pasal 59
| (1) | Untuk mendukung pelaksanaan tugas, tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf a dapat dibantu oleh sekretariat. |
| (2) | Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua tim pengarah. |
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 60
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Izin Praktik yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sebagai Izin Konsultan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
- Izin Praktik, peningkatan Izin Praktik, dan/atau layanan administrasi Konsultan Pajak lainnya yang masih dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, persyaratannya tetap mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak dan penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar pada Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, dinyatakan tetap terdaftar berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- Teguran tertulis, pembekuan Izin Praktik, dan pencabutan Izin Praktik yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sanksi.
- Penyelenggaraan sertifikasi konsultan pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
- Sertifikat Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, dinyatakan tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi, untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya sertifikat Konsultan Pajak dan dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan Izin Konsultan Pajak sampai dengan Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak.
- Dengan telah diselenggarakannya ujian profesi Konsultan Pajak oleh Asosiasi Konsultan Pajak, seseorang yang memiliki sertifikat Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf f harus mengikuti ujian profesi Konsultan Pajak sebagai syarat permohonan Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Penyelenggaraan ujian profesi Konsultan Pajak oleh Asosiasi Konsultan Pajak dilaksanakan paling lama tanggal 31 Desember 2026.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 761) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1203), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 62
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2026 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik
PURBAYA YUDHI SADEWA | |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2026 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
DHAHANA PUTRA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 589








