PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57/PMK.04/2017
TENTANG
PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7A ayat (2) huruf a dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pengusaha pabrik atau
importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai, dapat diberikan penundaan pembayaran; - bahwa ketentuan mengenai penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
- bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertib administrasi keuangan negara, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7A ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
- Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
- Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.
- Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
- Penundaan Pembayaran Cukai yang selanjutnya disebut Penundaan adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.
- Laporan Keuangan adalah suatu laporan yang disusun secara teratur dan disajikan secara ringkas atas transaksi keuangan dari Orang, sekurang-kurangnya meliputi neraca dan laporan laba rugi.
- Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
- Jaminan Bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mewajibkan pihak bank membayar kepada pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
- Jaminan dari Perusahaan Asuransi aclalah sertifikat jaminan yang diterbitkan oleh penjamin yang memberikan jaminan pembayaran kewajiban cukai kepada penerima jaminan dalam hal terjamin gagal memenuhi pembayaran kewajiban cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jaminan Perusahaan adalah surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh utang cukainya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sehubungan dengan penundaan dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaannya.
- Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK-1) yang selanjutnya disebut Surat Tagihan adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
- Surat Teguran di Bidang Cukai (STCK-2) yang selanjutnya disebut Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menegur atau memperingatkan penanggung cukai untuk melunasi utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
- Surat Paksa di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga, serta biaya penagihan.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
- Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban berdasarkan ketentuan Undang- Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
Pasal 2
| (1) | Penundaan dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir atas pemesanan Pita Cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai. |
| (2) | Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:
|
| (3) | Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bagi Pengusaha Pabrik yang telah mengekspor hasil tembakau yang jumlahnya lebih besar daripada jumlah hasil tembakau yang dijual di dalam negeri sebelum tahun anggaran berjalan, dapat diberikan Penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. |
| (4) | Tanggal berakhirnya jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dinyatakan sebagai jatuh tempo Penundaan. |
Pasal 3
| (1) | Perhitungan besaran nilai cukai yang dapat diberikan Penundaan:
|
| (2) | Dikecualikan dari ketentuan perhitungan besaran nilai cukai yang dapat diberikan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), sebanyak 3 (tiga) kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir. |
| (3) | Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir bermaksud menambah nilai cukai yang dapat diberikan Penundaan, nilai cukai yang dapat ditambahkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari hasil perhitungan nilai cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). |
Pasal 4
Pengusaha Pabrik atau Importir barang kena cukai dapat melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, sepanjang Pengusaha Pabrik atau Importir telah :
- mendapatkan keputusan pemberian Penundaan; dan
- menyerahkan jaminan kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pengusaha Pabrik atau Importir.
BAB II
PERMOHONAN DAN JAMINAN
Pasal 5
| (1) | Untuk mendapatkan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan permohonan Penundaan kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
| (2) | Permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
Pasal 6
Permohonan Penundaan diajukan kepada:
- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama, untuk permohonan Penundaan dengan nilai cukai paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya, untuk permohonan Penundaan dengan nilai cukai paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
- Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, untuk permohonan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir yang berada dibawah pengawasan Kantor Pelayanan Utama;
- Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, untuk permohonan Penundaan dengan nilai cukai lebih dari:
- Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi Pengusaha Pabrik atau Importir yang berada dibawah pengawasan kantor sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
- Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) bagi Pengusaha Pabrik atau Importir yang berada dibawah pengawasan kantor sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pasal 7
| (1) | Jenis jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d yang dapat diserahkan oleh Pengusaha Pabrik adalah berupa:
|
| (2) | Jenis jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d yang dapat diserahkan oleh Importir adalah berupa Jaminan Bank. |
| (3) | Jaminan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan dan disahkan oleh notaris. |
Pasal 8
| (1) | Pengusaha Pabrik atau Importir harus menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada Pejabat Bea dan Cukai paling lambat pada saat pengajuan dokumen pemesanan Pita Cukai. |
| (2) | Atas jaminan yang diserahkan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan menerbitkan bukti penerimaan jaminan. |
Pasal 9
Ketentuan tentang jenis, besaran, dan jangka waktu jaminan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jenis dan besaran jaminan dalam rangka penundaan pembayaran cukai.
Pasal 10
| (1) | Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Bank, dalam hal Pengusaha Pabrik:
|
| (2) | Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan Jaminan dari Perusahaan Asuransi, dalam hal Pengusaha Pabrik :
|
| (3) | Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Perusahaan, dalam hal Pengusaha Pabrik :
|
| (4) | Importir dapat mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Bank, dalam hal Importir:
|
Pasal 11
Dalam hal Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi, Pengusaha Pabrik harus melampirkan:
- surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- daftar rekapitulasi dokumen pemesanan Pita Cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan;
- perhitungan besaran nilai cukai yang diajukan untuk dapat diberikan Penundaan; dan
- daftar rekapitulasi penjualan hasil tembakau dalam negeri dan realisasi ekspor hasil tembakau, dalam hal Pengusaha Pabrik meminta jangka waktu Penundaan selama 90 (sembilan puluh) hari karena memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3).
Pasal 12
| (1) | Dalam hal Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Perusahaan, Pengusaha Pabrik harus melampirkan:
|
| (2) | Dalam hal Laporan Keuangan perusahaan tahun pertama sebelum tahun pengajuan permohonan sedang diaudit oleh akuntan publik, permohonan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :
|
Pasal 13
| (1) | Dalam hal Importir mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Bank, Importir harus melampirkan:
|
| (2) | Dalam hal Laporan Keuangan perusahaan 1 (satu) tahun sebelum tahun pengajuan permohonan sedang diaudit oleh akuntan publik, permohonan Penundaan yang diajukan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
|
BAB III
KEPUTUSAN PEMBERIAN PENUNDAAN
Pasal 14
| (1) | Terhadap permohonan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan Penundaan. |
| (2) | Keputusan menyetujui atau menolak permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan:
|
| (3) | Keputusan menyetujui atau menolak permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap. |
Pasal 15
| (1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik dengan menggunakan Jaminan Bank, dalam hal Pengusaha Pabrik:
|
| (2) | Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik dengan menggunakan Jaminan dari Perusahaan Asuransi, dalam hal Pengusaha Pabrik:
|
| (3) | Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik dengan menggunakan Jaminan Perusahaan, dalam hal Pengusaha Pabrik:
|
| (4) | Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan Penundaan yang diajukan oleh Importir dengan menggunakan Jaminan Bank, dalam hal Importir:
|
| (5) | Keputusan persetujuan pemberian Penundaan dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai dengan memberikan keputusan pemberian Penundaan. |
| (6) | Keputusan pemberian Penundaan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai atas nama Menteri. |
| (7) | Keputusan pemberian Penundaan paling sedikit memuat:
|
| (8) | Keputusan pemberian Penundaan berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya keputusan pemberian Penundaan. |
Pasal 16
| (1) | Dalam hal terdapat kenaikan tarif cukai, Pengusaha Pabrik atau Importir yang telah mendapat keputusan pemberian Penundaan dapat mengajukan permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan. |
| (2) | Nilai cukai yang dapat diajukan untuk mendapat penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan dihitung secara proporsional berdasarkan perhitungan besarnya kenaikan tarif cukai. |
| (3) | Permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
Pasal 17
| (1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai dapat memberikan keputusan menyetujui permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir, dengan keputusan perubahan pemberian Penundaan. |
| (2) | Keputusan perubahan pemberian Penundaan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai atas nama Menteri. |
| (3) | Keputusan perubahan pemberian Penundaan paling sedikit memuat:
|
| (4) | Keputusan perubahan pemberian Penundaan berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya keputusan pemberian Penundaan. |
Pasal 18
| (1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menolak permohonan Penundaan atau permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dalam hal permohonan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15. |
| (2) | Penolakan permohonan Penundaan atau permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan. |
| (3) | Surat pemberitahuan penolakan paling sedikit memuat :
|
Pasal 19
Terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang :
- diajukan dalam masa berlakunya keputusan pemberian Penundaan; dan
- jatuh tempo Penundaannya melewati masa berlaku keputusan pemberian Penundaan,
jatuh tempo penundaannya tetap mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
BAB IV
PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN JAMINAN
Pasal 29
| (1) | |
| (2) | |
| (3) | |
| (4) |








