SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59/PMK.03/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 231/PMK.03/2019 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri, serta mendorong transparansi dan efisiensi belanja Instansi Pemerintah, perlu diberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dan/ atau pengusaha kena pajak sebagai penyedia barang dan/ atau jasa dan bagi pihak lain yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi sehu bungan dengan pengadaan melalui sistem informasi pengadaan pemerintah; b. bahwa untuk mendukung gerakan nasional nontunai, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai pemungutan pajak bagi lnstansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan lnstansi Pemerintah Desa yang melakukan belanja dengan menggunakan kartu kredit pemerintah;
- bahwa untuk mendukung gerakan nasional nontunai, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai pemungutan pajak bagi lnstansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan lnstansi Pemerintah Desa yang melakukan belanja dengan menggunakan kartu kredit pemerintah;
- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah belum mengatur kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3c), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 44E ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1746);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 231/PMK.03/2019 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746), diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. perundang-undangan di bidang
- Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
- Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
- Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
- Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
- Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
- PPh Pasal 4 ayat (2) adalah PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh.
- PPh Pasal 15 adalah PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh.
- PPh Pasal 21 adalah PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh.
- PPh Pasal 22 adalah PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang PPh.
- PPh Pasal 23 adalah PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang PPh.
- PPh Pasal 26 adalah PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang PPh.
- Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disingkat PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
- Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
- Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural, termasuk badan layanan umum, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja negara yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
- Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk badan layanan umum daerah, selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja daerah yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
- Instansi Pemerintah Desa adalah unit organisasi penyelenggara pemerintahan desa selaku pengguna anggaran pendapatan dan belanja desa yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
- Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
- Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP Pratama.
- Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh bank/pos persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan nomor transaksi penerimaan negara dan nomor transaksi bank/nomor transaksi pos sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
- PKP Rekanan Pemerintah adalah PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kepada Instansi Pemerintah.
- PKP Instansi Pemerintah adalah Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
- Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLU /BLUD adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, dengan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menetapkan praktik bisnis yang sehat.
- Surat Keterangan Wajib Pajak dikenai PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak yang menerangkan bahwa Wajib Pajak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
- Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah yang selanjutnya disebut Sistem Informasi Pengadaan adalah sistem informasi yang digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pengadaan barang dan/atau jasa Instansi Pemerintah melalui penyelenggara perdagangan melalui sarana elektronik.
- Marketplace Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Marketplace Pengadaan adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang memiliki sarana perdagangan melalui sistem elektronik yang digunakan sebagai wadah bagi rekanan pemerintah untuk memberikan penawaran barang dan/ atau jasa kepada Instansi Pemerintah.
- Ritel Daring Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Ritel Daring Pengadaan adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang memiliki sarana perdagangan melalui sistem elektronik yang digunakan sendiri untuk memberikan penawaran barang dan/ atau jasa kepada Instansi Pemerintah.
- Pihak Lain adalah Marketplace Pengadaan atau Ritel Daring Pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan, yang telah ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan/ atau jasa pemerintah atau yang telah ditetapkan oleh pejabat Instansi Pemerintah yang bertugas untuk membuat pedoman pengadaan barang dan/ atau jasa.
- Uang Persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Instansi Pemerintah atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
- Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak kecuali pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
- Instansi Pemerintah yang belum melewati batasan pengusaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai batasan pengusaha kecil, dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
- Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Instansi Pemerintah dengan menyampaikan permohonan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan/ atau tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah.
- Dalam hal tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berada di wilayah kerja KPP yang sama, Instansi Pemerintah wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah.
- Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan Instansi Pemerintah sebagai PKP secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila lnstansi Pemerintah tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Ketentuan mengenai pedoman teknis:
- pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
- pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
- perubahan data Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a;
- pemindahan tempat lnstansi Pemerintah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b;
- penetapan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c;
- penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
- pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
- Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, meliputi pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah atas:
- persewaan tanah dan/ atau bangunan;
- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
- usahajasa konstruksi;
- hadiah undian; dan
- pembelian barang atau penggunaan jasa dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
- Tidak termasuk pembayaran atas persewaan tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan penginapan serta akomodasinya.
- Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yaitu Wajib Pajak yang dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
- Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas:
- sebagian atau seluruh pembayaran pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada:
- orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
- orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan; atau
- orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan;
- pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain.
- sebagian atau seluruh pembayaran pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada:
- Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
- Pemotongan PPh Pasal 15 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, meliputi pemotongan PPh kepada rekanan pemerintah yang merupakan Wajib Pajak tertentu atas:
- imbalan jasa pelayaran dalam negeri;
- imbalan jasa penerbangan dalam negeri; atau
- imbalan jasa pelayaran dan/ atau penerbangan luar negeri.
- Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 15 atas pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sehubungan dengan imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain.
- Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
- Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, meliputi pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
- Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas:
- pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan;
- pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fotokopi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ atau pemungutan PPh; atau
- pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain.
- Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
- Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, meliputi pemungutan PPh sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada rekanan pemerintah.
- Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas:
- pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah);
- pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah;
- pembayaran untuk:
- pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda pos; atau
- pemakaian air dan listrik;
- pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, atau bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;
- pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras;
- pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan;
- pembayaran untuk pembelian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fotokopi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/ atau pemungutan PPh; atau
- pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas pembelian barang yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain.
- Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
- Pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e, meliputi pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada rekanan pemerintah yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap berupa:
- bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karenajaminan pengembalian utang;
- royalti;
- hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21;
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2); dan/atau
- imbalan sehubungan dengan jasa yang pembayarannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau anggaran pendapatan dan belanja desa selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
- Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas:
- penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank;
- sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- imbalan sehubungan dengan jasa yang telah dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- imbalan sehubungan dengan pengangkutan/ ekspedisi sebagaimana dalam Pasal 15 Undang-Undang PPh; jasa diatur
- penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fotokopi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh;
- penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah dengan mekanisme Uang Persediaan atas:
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d; atau
- penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain; atau
- pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan.
- Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
- Pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf f, meliputi pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah yang merupakan Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap berupa:
- bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
- royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; dan/ atau d. hadiah dan penghargaan.
- Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
- Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah.
- Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemungutan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
- Jumlah PPN yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak atau menggunakan besaran tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang PPN juga terutang PPnBM, jumlah PPnBM yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPnBM yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di . bidang perpajakan.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
- PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut oleh Instansi Pemerintah, dalam hal:
- pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasukjumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah);
- pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja Instansi Pemerintah;
- pembayaran untuk pengadaan tanah;
- pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina (Persero) yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Elnusa Pertrofin;
- pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;
- pembayaran atas Jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan;
- pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN; dan/atau
- pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan.
- PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai penunjukan Pihak Lain sebagai pemungut pajak dan tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang dipungut oleh Pihak Lain atas transaksi pengadaan barang dan/ atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
- PKP Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
- PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak atau menggunakan besaran tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Ketentuan mengenai pedoman teknis penghitungan dan pemungutan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 /PMK.03/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR 231/PMK.03/2019 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH
ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA KENA PAJAK INSTANSI PEMERINTAH, PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) BAGI INSTANSI PEMERINTAH, PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 15 BAGI INSTANSI PEMERINTAH, PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI INSTANSI PEMERINTAH, PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 BAGI INSTANSI PEMERINTAH, PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 BAGI INSTANSI PEMERINTAH, PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 BAGI INSTANSI PEMERINTAH, DAN PENGHITUNGAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILA! DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BAGI INSTANSI PEMERINTAH
I. ADMINISTRASI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENGUSAHA KENA PAJAK INSTANSI PEMERINTAH
- Tata Cara Pendaftaran untuk Memperoleh NPWP
- Instansi Pemerintah mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama sebelum melakukan pemotongan dan/ atau pemungutan pajak.
- Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
- Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 1 berupa:
- fotokopi dokumen penunjukan sebagai:
- kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
- kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
- kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa;
- fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- fotokopi dokumen penunjukan bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan/ atau kepala urusan keuangan desa; dan
- fotokopi identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf c.
- fotokopi dokumen penunjukan sebagai:
- Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
- Berdasarkan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 2, Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
- Dalam hal Instansi Pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Kepala KPP atau KP2KP dapat menerbitkan NPWP secarajabatan.
- Penerbitan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi sesuai data dan/ atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk data dan/ atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi.
- Tata Cara Pengukuhan PKP Instansi Pemerintah
- Permohonan pengukuhan PKP oleh Instansi Pemerintah disampaikan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
- Dokumen yang disyaratkan sebagai lampiran permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada angka 1 berupa:
- fotokopi dokumen penunjukan sebagai:
- kepala lnstansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
- kepala lnstansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau
- kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa untuk Instansi Pemerintah Desa;
- fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada huruf a.
- fotokopi dokumen penunjukan sebagai:
- Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
- Atas permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala KPP atau KP2KP meneliti pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2.
- Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 5, Kepala KPP atau KP2KP memberikan keputusan berupa:
- menerima permohonan Instansi Pemerintah untuk dikukuhkan sebagai PKP, dalam hal permohonan Instansi Pemerintah memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2; atau
- menolak permohonan Instansi Pemerintah untuk dikukuhkan sebagai PKP, dalam hal permohonan Instansi Pemerintah tidak memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 2.
- Keputusan sebagaimana dimaksud pada angka 6 diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.
- Tata Cara Perubahan Data Instansi Pemerintah
- Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan lnstansi Pemerintah atau secara jabatan dapat melakukan perubahan data Instansi Pemerintah, termasuk dalam hal terdapat:
- perubahan identitas Instansi Pemerintah;
- perubahan alamat tempat kedudukan Instansi Pemerintah yang masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
- perubahan Kepala Instansi Pemerintah dan/atau pejabat bendahara; atau
- kesalahan tulis data lnstansi Pemerintah pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
- Permohonan perubahan data lnstansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada kantor Direktorat Jenderal Pajak.
- Permohonan perubahan data Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data Instansi Pemerintah.
- Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3 disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 3 disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pas dengan bukti pengiriman surat; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
- Setelah melakukan perubahan data Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memberitahukan perubahan tersebut kepada Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
- Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan lnstansi Pemerintah atau secara jabatan dapat melakukan perubahan data Instansi Pemerintah, termasuk dalam hal terdapat:
- Tata Cara Pemindahan Tempat Instansi Pemerintah Terdaftar
- Direktur JenderaI Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur JenderaI Pajak berdasarkan permohonan Instansi Pemerintah atau secara jabatan dapat melakukan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal tempat kedudukan menurut keadaan sebenarnya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
- Permohonan pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar disampaikan kepada kantor Direktorat JenderaI Pajak.
- Permohonan pemindahan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan tempat kedudukan Instansi Pemerintah.
- Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3 disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 3 disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
- Setelah melakukan pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktur JenderaI Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memberitahukan pemindahan tersebut kepada Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
- Tata Cara Penetapan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif
- Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Instansi Pemerintah atau secara jabatan dapat menetapkan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
- Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada kantor Direktorat JenderaI Pajak.
- Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa Instansi Pemerintah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
- Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3 disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 3 disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
- Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak memberitahukan persetujuan penetapan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif atau penolakan permohonan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif kepada Instansi Pemerintah yang bersangkutan.
- Tata Cara Penghapusan NPWP
- Kepala KPP atas permohonan Instansi Pemerintah atau secara jabatan dapat melakukan penghapusan NPWP terhadap Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada:
- KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar; atau
- KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah.
- Permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan oleh penanggung jawab proses likuidasi lnstansi Pemerintah dan dilampiri dengan laporan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga.
- Permohonan penghapusan NPWP oleh Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang menyatakan bahwa Instansi Pemerintah sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 4 disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 4 disampaikan:
- secara langsung;
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
- Penghapusan NPWP atas permohonan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 7, Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Instansi Pemerintah diterima secara lengkap.
- Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 8 terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 8 berakhir.
- Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan Kepala KPP berdasarkan data dan/ atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Selain dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 7, Direktur Jenderal Pajak juga dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan melalui penelitian administrasi terhadap Instansi Pemerintah dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 11 dilakukan melalui penerbitan keputusan penghapusan NPWP.
- Tata Cara Pencabutan Pengukuhan PKP Instansi Pemerintah
- Pencabutan pengukuhan PKP lnstansi Pemerintah dapat dilakukan oleh Kepala KPP berdasarkan permohonan pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah atau secara jabatan terhadap Instansi Pemerintah yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP.
- PKP lnstansi Pemerintah menyampaikan permohonan pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada KPP atau KP2KP tempat PKP Instansi Pemerintah dikukuhkan.
- Permohonan pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa Instansi Pemerintah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai PKP Instansi Pemerintah.
- Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3 disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 3 disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
- Pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah berdasarkan permohonan PKP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 6, Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan PKP Instansi Pemerintah diterima secara lengkap.
- Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 telah terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan PKP Instansi Pemerintah dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan surat keputusan pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 berakhir.
- Pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah secara jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi.
- Pencabutan pengukuhan PKP Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 9 dilakukan melalui penerbitan keputusan pencabutan pengukuhan PKP.
- Contoh Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah
- Direktorat JenderaI A merupakan Instansi Pemerintah Pusat. Direktorat JenderaI A dipimpin oleh Direktur JenderaI A. Direktur JenderaI A memberikan kuasa kepada Sekretaris Direktorat JenderaI A sebagai kuasa pengguna anggaran. Dalam melaksanakan pengelolaan anggaran, Sekretaris Direktorat JenderaI A dibantu Kepala Bagian Keuangan. Oleh karena itu, pendaftaran Direktorat JenderaI A untuk memperoleh NPWP Instansi Pemerintah dapat dilakukan oleh:
- Direktur JenderaI A selaku Kepala Instansi Pemerintah Pusat;
- Sekretaris Direktorat JenderaI A selaku Kuasa Pengguna Anggaran; atau c. Kepala bagian keuangan selaku pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan.
- Kantor Wilayah Kementerian B merupakan Instansi Pemerintah Pusat yang berada di Provinsi Sumatera Selatan. Kantor Wilayah Kementerian B dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian B. Kepala Kantor Wilayah Kementerian B selain sebagai Kepala Instansi Pemerintah Pusatjuga sebagai kuasa pengguna anggaran. Dalam melaksanakan pengelolaan anggaran, Kepala Kantor Wilayah Kementerian B dibantu oleh kepala bagian umum. Kantor Wilayah Kementerian B mengelola lebih dari satu anggaran. Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian B mendaftarkan untuk memperoleh NPWP Instansi Pemerintah untuk setiap anggaran yang dikelola oleh:
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian B selaku Kepala Instansi Pemerintah dan kuasa pengguna anggaran; atau
- Kepala bagian umum selaku pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan.
- Direktorat JenderaI A merupakan Instansi Pemerintah Pusat. Direktorat JenderaI A dipimpin oleh Direktur JenderaI A. Direktur JenderaI A memberikan kuasa kepada Sekretaris Direktorat JenderaI A sebagai kuasa pengguna anggaran. Dalam melaksanakan pengelolaan anggaran, Sekretaris Direktorat JenderaI A dibantu Kepala Bagian Keuangan. Oleh karena itu, pendaftaran Direktorat JenderaI A untuk memperoleh NPWP Instansi Pemerintah dapat dilakukan oleh:
II. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) BAGI INSTANSI PEMERINTAH
- Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) Persewaan Tanah dan/ atau Bangunan
- lnstansi Pemerintah wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan, kepada orang pribadi atau badan.
- Pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 termasuk pembayaran Instansi Pemerintah kepada orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah terkait dengan pelaksanaan perjanjian bangun guna serah, meliputi:
- pembayaran berkala selama masa perjanjian bangun guna serah;
- penyerahan bangunan sebelum perjanjian bangun guna serah berakhir;
- penyerahan bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian bangun guna serah berakhir; dan/atau
- pembayaran lain terkait perjanjian bangun guna serah, termasuk bagi hasil penggunaan bangunan dan denda perjanjian bangun guna serah.
- Besamya pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1 sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
- Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 3 merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
- Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 3 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dalam bentuk bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b dan huruf c merupakan nilai bangunan yang diterima oleh pemegang hak atas tanah dari Instansi Pemerintah.
- Nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 5 ditentukan berdasarkan nilai yang tertinggi antara nilai pasar dan nilai jual objek pajak bangunan.
- Instansi Pemerintah harus memberikan bukti pemotongan PPh kepada orang pribadi atau badan yang dipotong setiap melakukan pemotongan.
- Penyetoran PPh dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama Instansi Pemerintah.
- Contoh penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) persewaan tanah dan/ atau bangunan.
Contoh 1: PT A merupakan pemilik gedung perkantoran Menara X. Untuk mengelola Menara X, PT A mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT B. PT B berkewajiban untuk mengelola keamanan, kebersihan, dan melakukan perawatan di Menara X. lnstansi Pemerintah C menyewa beberapa ruangan di Menara X yang digunakan sebagai kantor dan membayar biaya sewa sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan service charge (penyediaan jasa keamanan, kebersihan dan perawatan) untuk 1 (satu) tahun sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). PT B membantu penagihan biaya sewa dan service charge kepada lnstansi Pemerintah C. PPh yang wajib dipotong oleh lnstansi Pemerintah C atas penghasilan sewa PT A adalah 10% x (Rp500.000.000,00 + Rp20.000.000,00) = Rp52.000.000,00. PPh PPh yang wajib dipotong dan disetor oleh lnstansi Pemerintah C sebesar Rp52.000.000,00 (lima puluh duajuta rupiah).
Contoh 2: lnstansi Pemerintah D menyewa ruangan untuk kegiatan rapat di gedung milik PT E sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Pemesanan ruangan tersebut dilakukan melalui marketplace F yang tergabung dalam Sistem lnformasi Pengadaan. Pembayaran dilakukan oleh lnstansi Pemerintah D dengan menggunakan Uang Persediaan. Atas pembayaran sewa ruangan tersebut:- dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh lnstansi Pemerintah D; dan
- dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace F.
- Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
- Instansi Pemerintah wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran kepada orang pribadi atau badan dari:
- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau
- perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya.
- Pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a merupakan pembayaran kepada pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
- Pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka ·l huruf b merupakan pembayaran kepada:
- pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani; atau
- pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut.
- Besarnya pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1 sebesar:
- 0% (no! persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;
- 1 % (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan; atau
- 2,5% (dua koma Iima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
- Nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah:
- nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah;
- nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 beserta perubahannya);
- nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
- nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurufb; atau
- nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
- Instansi Pemerintah wajib menyetor PPh yang telah dipungut ke kas negara sebelum melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang berhak menerimanya atau sebelum tukar menukar dilaksanakan.
- Instansi Pemerintah hams memberikan bukti pemungutan PPh kepada orang pribadi atau badan yang dipungut setiap melakukan pemungutan.
- Penyetoran PPh sebagaimana dimaksud pada angka 6 dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama orang pribadi atau badan yang menerima pembayaran atau yang melakukan tukar menukar.
- Dalam hal pemotongan PPh dikenai tarif 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, Instansi Pemerintah tidak perlu mengisi surat setoran pajak.
- Instansi Pemerintah wajib membuat dan menyampaikan laporan mengenai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukannya pengalihan hak dimaksud ke KPP tempat Instansi Pemerintah yang bersangkutan terdaftar.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 10 merupakan bukti pemenuhan kewajiban PPh bagi pihak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan yang penghasilannya dikenai tarif 0% (no! persen) sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a.
- Pengecualian dari kewajiban pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan sepanjang pihak yang menerima pembayaran dapat menyerahkan fotokopi surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya.
- Contoh penghitungan dan pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) pengalihan hak berupa atas tanah dan/ atau bangunan:
Instansi Pemerintah X Kabupaten A akan membangun gedung kantor baru. Untuk keperluan gedung tersebut, Instansi Pemerintah X akan melakukan pembebasan tanah seluas 1.000 m 2 yang dimiliki oleh Bapak Y. Nilai pengalihan tanah yang diputuskan oleh pejabat yang berwenang adalah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per m2 dan Instansi Pemerintah X menetapkan ganti rugi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per m2. Atas pembayaran pembebasan tanah untuk pembangunan kantor dikenai PPh final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebesar 0% (nol persen) darijumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan karena merupakan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada pemerintah dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Instansi Pemerintah X tetap membuat bukti pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2).
- Instansi Pemerintah wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran kepada orang pribadi atau badan dari:
- Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) Usaha Jasa Konstruksi
- Instansi Pemerintah wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran kepada penyediajasa konstruksi.
- Besarnya pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebesar:
- 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
- 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
- 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
- 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyediajasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
- 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
- 3,5% (tigakomalima persen) untukjasakonsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan
- 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
- Besarnya PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif PPh sebagaimana dimaksud pada angka 2.
- Jumlah pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 3 merupakan bagian dari nilai kontrakjasa konstruksi.
- Instansi Pemerintah wajib menyetor PPh yang telah dipotong ke kas negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri, menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama Instansi Pemerintah.
- Instansi Pemerintah harus memberikan bukti pemotongan PPh kepada penyedia jasa konstruksi yang dipotong setiap melakukan pemotongan.
- Contoh penghitungan dan pemotongan PPh Pasa1 4 ayat (2) usaha jasa konstruksi.
Contoh 1: Instansi Pemerintah Provinsi X akan melakukan pembangunan gedung kantor. Adapun pemenang tender adalah PT Y sebagai pelaksana konstruksi (memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi menengah) dan PT Z sebagai penyediajasa konsultansi konstruksi (memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi besar). Nilai proyek berdasarkan kontrak adalah Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk PPN. Pembayaran dilakukan sesuai dengan progress pembangunan yang dilaporkan. Pada tanggal 22 Mei 2022 dilakukan pembayaran kepada PT Y sebesar Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan kepada PT Z sebesar Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah). Instansi Pemerintah X memotong PPh final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi sebagai berikut: a. pelaksanaan konstruksi oleh PT Y adalah 2,65% x Rpl.000.000.000,00 – Rp26.500.000,00; dan b. konsultansi konstruksi oleh PT Z adalah 3,5% x Rpl00.000.000,00 – Rp3.500.000,00. Jumlah PPh yang dipotong dan disetor oleh Instansi Pemerintah X sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluhjuta rupiah).
Contoh 2: Instansi Pemerintah S memesan jasa konsultansi kepada Tuan P untuk renovasi gedung sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Pemesanan jasa konsultansi tersebut dilakukan melalui marketplace T yang tergabung dalam Sistem lnformasi Pengadaan. Pembayaran dilakukan oleh Instansi Pemerintah S dengan menggunakan Uang Persediaan. Atas pembayaran jasa konsultansi tersebut:- dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Instansi Pemerintah S; dan
- dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace T.
- Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) Hadiah Undian
- Instansi Pemerintah wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran dan/ atau penyerahan hadiah yang diberikan melalui undian, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Besarnya pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1 sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian.
- Nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar jika hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura dan/atau barang.
- Instansi Pemerintah wajib menyetor PPh yang telah dipotong ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama Instansi Pemerintah.
- Instansi Pemerintah harus memberikan bukti pemotongan PPh kepada penerima hadiah undian setiap melakukan pemotongan.
- Contoh penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) hadiah undian:
Instansi Pemerintah Provinsi A melakukan undian berhadiah dengan hadiah utama sepeda motor senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Tuan X mendapatkan hadiah utama tersebut. Instansi Pemerintah Provinsi A memotong PPh final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian sebesar 25% x Rp20.000.000,00 Rp5.000.000,00. Jumlah PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong dan disetor oleh lnstansi Pemerintah Provinsi A sebesar Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah).
- Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) Pembelian Barang atau Penggunaan Jasa dari Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- Instansi Pemerintah dalam kedudukannya sebagai pembeli barang atau pengguna jasa wajib melakukan pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen) dari penghasilan bruto terhadap Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
- Pemotongan dan/ atau pemungutan PPh yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Instansi Pemerintah; dan
- dilakukan untuk setiap transaksi yang merupakan:
- objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh; dan
- objek PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.yang memiliki peredaran bruto tertentu.
- Dalam hal Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat menyerahkan fotokopi Surat Keterangan, Instansi Pemerintah wajib melakukan pemotongan dan/ atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Contoh penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) pembelian barang atau penggunaan jasa dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Contoh 1:
Instansi Pemerintah Provinsi N melakukan pembelian alat tulis kantor senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) belum termasuk PPN dari Tuan A. a. jika Tuan A menyerahkan fotokopi Surat Keterangan, Instansi Pemerintah Provinsi N memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 0,5% x Rp5.000.000,00 = Rp25.000,00; dan b. jika Tuan A tidak menyerahkan fotokopi Surat Keterangan, Instansi Pemerintah Provinsi N memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% x Rp5.000.000,00 = Rp75.000,00.
Contoh 2:
Instansi Pemerintah M melakukan pembelian komputer dari Tuan N sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pembelian komputer tersebut dilakukan melalui marketplace O yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan. Pembayaran dilakukan oleh Instansi Pemerintah M dengan menggunakan Uang Persediaan. Atas pembelian komputer tersebut: a. dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) oleh Instansi Pemerintah M; dan b. dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace 0.
III. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 15 BAGI INSTANSI PEMERINTAH
- Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 15
- Instansi Pemerintah wajib memotong PPh Pasal 15 atas pembayaran kepada:
- Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri;
- Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri berdasarkan perjanjian charter; dan/ atau
- Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri yang melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap.
- Penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/ atau barang termasuk penyewaan kapal dari:
- pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia;
- pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia;
- pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan/atau
- pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia.
- Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak ketiga.
- Penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri berdasarkan perjanjian charter dari:
- satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia; dan/ atau
- pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
- Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada angka 4 merupakan Wajib Pajak perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter.
- Perjanjian charter sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi semua bentuk charter, termasuk sewa ruangan pesawat udara baik untuk orang dan/ atau barang.
- Penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/ atau penerbangan luar negeri yang melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap dari:
- satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia; dan/ atau
- pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
- Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri yang melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap merupakan Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Besarnya pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebesar:
- 1,2% (satu koma dua persen) dari pembayaran atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2;
- 1,8% (satu koma delapan persen) dari pembayaran atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 4; dan/atau
- 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari pembayaran atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 7.
- PPh sebagaimana dimaksud pada angka 9 huruf a dan huruf c bersifat final.
- PPh sebagaimana dimaksud pada angka 9 huruf b bersifat tidak final.
- Instansi Pemerintah yang melakukan pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib:
- memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti; dan
- memberikan bukti pemotongan PPh kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan.
- Instansi Pemerintah wajib menyetor PPh yang telah dipotong ke kas negara menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama Instansi Pemerintah.
- Contoh penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 15:
Contoh 1:
Instansi Pemerintah Kabupaten X menyewa kapal beserta awak kapal dari Perusahaan Y untuk mengangkut pegawai Instansi Pemerintah Kabupaten X dan/ atau barang dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia senilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Perusahaan Y merupakan perusahaan pelayaran Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan surat izin usaha perusahaan angkutan laut. Pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti, Instansi Pemerintah Kabupaten X memotong PPh Pasal 15 sebesar 1,2% x Rp30.000.000,00 = Rp360.000,00. Jumlah PPh Pasal 15 yang dipotong dan disetor oleh Instansi Pemerintah Kabupaten X sebesar Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Contoh 2:
Instansi Pemerintah P menyewa kapal kepada PI’ Q sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari pelabuhan R ke S untuk mengangkut barang. PI’ Q merupakan perusahaan pelayaran Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan surat izin usaha perusahaan angkutan laut. Pemesanan sewa dilakukan melalui marketplace T yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan. Pembayaran dilakukan oleh Instansi Pemerintah P dengan menggunakan Uang Persediaan. Atas pembayaran persewaan tersebut:- dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 15 oleh Instansi Pemerintah P; dan
- dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace T.
- Instansi Pemerintah wajib memotong PPh Pasal 15 atas pembayaran kepada:
IV. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI INSTANSI PEMERINTAH
- Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21
- PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau anggaran pendapatan dan belanja desa.
- Instansi Pemerintah memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI dan pensiunannya atas:
- penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau anggaran pendapatan dan belanja desa, termasuk gaji, tunjangan, dan imbalan tetap lain, serta gaji dan tunjangan ke-13 (ketiga belas); dan
- penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 1) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau anggaran pendapatan dan belanja desa, tidak termasuk pembayaran biaya perjalanan dinas. PPh Pasal 21 yang dipotong tersebut bersifat final.
- Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI dan pensiunannya atas:
- Penghasilan tetap dan teratur:
- dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh atas penghasilan kena pajak;
- penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan penghasilan neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan tidak kena pajak; dan
- Penghasilan neto ditentukan berdasarkan jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dikurangi dengan:
- biaya jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai biayajabatan; dan
- iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri atau badan penyelenggara tunjangan hari tua ataujaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri.
- Penghasilan selain penghasilan tetap dan teratur, dihitung dengan menerapkan tarif sebagai berikut di bawahini:
- sebesar 0% (no! persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
- sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya; atau
- sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat perwira Menengah dan perwira Tinggi, dan Pensiunannya, bersifat final dan tidak termasuk biaya perjalanan dinas.
- Penghasilan tetap dan teratur:
- Ketentuan lainnya terkait penghasilan:
- Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang menerima tambahan penghasilan yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan yang pembayarannya terpisah dari pembayaran gaji, maka penghitungan PPh Pasal 21 atas tambahan penghasilan tersebut harus memperhitungkan jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI yang bersangkutan.
- PNS, Anggota TN!, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang diangkat sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga yang tidak termasuk sebagai pejabat Negara, atas penghasilan yang menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau anggaran pendapatan dan belanja desa terkait dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga tersebut dikenai pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan UndangUndang PPh dan tidak ditanggung oleh Pemerintah.
- Penerapan tarifpemotongan PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dikenakan apabila Pejabat Negara, PNS, Anggota TN!, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak/belum memiliki NPWP. Tambahan PPh Pasal 21 lebih tinggi tersebut menjadi beban yang bersangkutan dan dipotong dari penghasilan yang diterima.
- Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan tetap dan teratur untuk setiap Masa Pajak, selain Masa Pajak Desember atau Masa Pajak terakhir:
- Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun, yaitu jumlah gaji, uang pensiun, dan tunjangan yang dibayarkan setiap bulan dikalikan 12 (dua belas); atau
- PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 1) dibagi 12 (dua belas).
- Perhitungan PPh Pasal 21 dalam hal terdapat pembayaran penghasilan seperti gaji dan tunjangan ke-13 (ketiga belas), serta rapel gaji dan/atau tunjangan:
- perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf e butir 1) ditambah denganjumlah gaji dan tunjangan ke-13 (ketiga belas) serta rape! gaji dan/atau tunjangan; dan
- PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar selisih antara PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir 1) dengan PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada huruf e butir 1).
- Perhitungan PPh Pasal 21 dalarn hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI mulai bekerja sebagai Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI atau Anggota POLRI setelah bulan Januari, banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada huruf e butir 1) atau faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada huruf e butir 2) adalah jumlah bulan tersisa dalarn tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja.
- Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan tetap dan teratur untuk Masa Pajak Desember adalah selisih antara PPh yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena Pajak selarna 1 (satu) tahun takwim dengan akumulasi PPh Pasal 21 yang terutang pada Masa Pajak-Masa Pajak sebelumnya dalarn tahun takwim yang bersangkutan.
- Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong atas penghasilan tetap dan teratur untuk Masa Pajak terakhir (Masa Pajak tertentu di mana Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI terakhir bekerja) adalah selisih antara PPh yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan dengan akumulasi PPh Pasal 21 yang terutang pada Masa Pajak-Masa Pajak sebelumnya dalarn tahun takwim yang bersangkutan.
- Instansi Pemerintah wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya paling lama:
- Untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah atas penghasilan tetap dan teratur:
- 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir; atau
- 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja, pindah, atau pensiun.
- Untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan narna apa pun, pada akhir bulan dilakukannya pembayaran penghasilan tersebut dan tetap dilakukan terhadap penghasilan yang dikenai tarif PPh Pasal 21 sebesar 0% (nol persen).
- Untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah atas penghasilan tetap dan teratur:
- Dalam hal dalarn suatu Masa Pajak terjadi kelebihan perhitungan atas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, kelebihan PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21.
- Dalam hal dalam suatu Masa Pajak terjadi kesalahan pemotongan atas PPh Pasal 21 yang bersifat final dari penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain sehingga terdapat kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 yang bersifat final, kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 yang bersifat final tersebut dikembalikan sesuai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
- Instansi Pemerintah wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak yang dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 ke KPP tempat Instansi Pemerintah terdaftar, dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Instansi Pemerintah memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI dan pensiunannya atas:
- PPh Pasal 21 bagi selain Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN dan APBD
- Instansi Pemerintah memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada:
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- pegawai selain Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada butir 1) yang menerima penghasilan dari Instansi Pemerintah atas pekerjaan tertentu berdasarkan kontrak kerja;
- pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas;
- bukan pegawai; dan
- peserta kegiatan.
- Penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh Pasal 21 antara lain berupa:
- penghasilan baik bersifat teratur maupun tidak teratur yang dibayarkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 1) dan butir 2) berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu;
- upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan, yang dibayarkan kepada pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 3);
- honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dibayarkan kepada bukan pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 4); dan
- uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dan imbalan sejenis dengan nama apa pun yang dibayarkan kepada peserta kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 5).
- Instansi Pemerintah memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada:
- PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau anggaran pendapatan dan belanja desa.
- Petunjuk Umum dan Contoh Penghitungan PPh Pasal 21
- Contoh penghitungan bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
- Contoh penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TN!, dan Anggota POLRI yang bekerja dari Januari sampai dengan Desember. Tuan W, Pegawai Negeri Sipil status kawin, mempunyai 3 anak, telah memiliki NPWP, bekerja di Kantor Intansi Pemerintah A, menerima penghasilan tetap dan teratur setiap bulan sebagai berikut:
- Contoh penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TN!, dan Anggota POLRI yang bekerja dari Januari sampai dengan Desember. Tuan W, Pegawai Negeri Sipil status kawin, mempunyai 3 anak, telah memiliki NPWP, bekerja di Kantor Intansi Pemerintah A, menerima penghasilan tetap dan teratur setiap bulan sebagai berikut:
- Contoh penghitungan bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Informasi | Jumlah |
| Gaji Pokok | Rp 5.870.000,00 |
| Tunjangan Istri | Rp 587.000,00 |
| Tunjangan Anak | Rp 234.800,00 |
| Tunjangan Jabatan | Rp 840.000,00 |
| Tunjangan Beras | Rp 248.000,00 |
| Pembulatan | Rp 0,00+ |
| Jumlah Penghasilan Bruto | Rp 7.779.800,00 |
Penghitungan PPh Pasal 21 bulanan untuk bulan Januari s.d. November:
Informasi | Jumlah |
| Gaji Pokok | Rp 5.870.000,00 |
| Tunjangan Istri | Rp 587.000,00 |
| Tunjangan Anak | Rp 234.800,00 |
| Tunjangan Jabatan | Rp 840.000,00 |
| Tunjangan Beras | Rp 248.000,00 |
| Pembulatan | Rp 0,00+ |
| Jumlah Penghasilan Bruto | Rp 7.779.800,00 |
| Pengurang : | |
| Biaya jabatan (5% x 7.779.800) | Rp 388.990,00 |
| Juran Pensiun (4,75% x 6.691.800) | Rp 317.861,00+ |
| Rp (706.851,00) | |
| Penghasilan neto | Rp 7.072.950,00 |
| Penghasilan neto disetahunkan | Rp 84.875.394,00 |
| PTKP (K/3) | |
| Untuk Wajib Pajak | Rp 54.000.000,00 |
| Status Wajib Pajak Kawin | Rp 4.500.000,00 |
| Tanggungan | Rp 13.500.000,00+ |
| Rp (72.000.000,00) | |
| PKP | Rp 12.875.382,00 |
| Pembulatan | Rp 12.875.000,00 |
| PPh Pasal 21 setahun (5%) | Rp 643.750,00 |
| PPh Pasal 21 sebulan (643. 750 : 12) | Rp 53.646,00 |
| Tambahan 20% lebih tinggi bagi yang belum ber-NPWP | – |
| Total PPh Pasal 21 | Rp 53.646,00 |
Catatan:
- PPh Pasal 21 yang terutang setiap bulan sebesar Rp53.646,00 (lima puluh tiga ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) yang ditanggung pemerintah.
- Kewajiban Kantor Intansi Pemerintah A atas pembayaran gaji adalah:
- memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji;
- menyetorkan PPh Pasal 21;
- melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 ke KPP tempat Kantor Intansi Pemerintah A terdaftar.
b. Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI yang menerima tambahan penghasilan yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan yang pembayarannya terpisah dari pembayaran gaji. Pada bulan Juli 2022 Tuan W ditugaskan di Kantor Instansi Pemerintah B sehingga Tuan W mendapatkan tunjangan jabatan dari Kantor Intansi Pemerintah B sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan, sedangkan dari Kantor Intansi Pemerintah A Tuan W hanya mendapat gaji dan tunjangan selain tunjanganjabatan.
Bagaimana penghitungan PPh Pasal 21 mulai Masa Pajak Juli 2022 Tuan W di Kantor Intansi Pemerintah Adan di Kantor Intansi Pemerintah B? Penghitungan PPh Pasal 21 Tuan W Masa Pajak Juli s.d. November 2022:
Informasi | Jumlah |
| |
| Gaji Pokok | Rp 5.870.000,00 |
| Tunjangan istri | Rp 587.000,00 |
| Tunjangan anak | Rp 234.800,00 |
| Tunjangan jabatan | Rp – |
| Tunjangan beras | Rp 248.000,00 |
| Pembulatan | Rp – + |
| Jumlah | Rp 6.939.800,00 |
| |
| Biaya Jabatan (5% x 6.939.800) | Rp 346.990,00 |
| Juran pensiun (4,75% X 6.691.800) | Rp 317.861,00 + |
| Jumlah pengurang | Rp (664.851,00) |
| Rp 6.274.950,00 |
| Penghasilan neto disetahunkan | Rp 75.299.400,00 |
| |
| Untuk Wajib Pajak | Rp 54.000.000,00 |
| Status WP Kawin | Rp 4.500.000,00 |
| Tanggungan | Rp 13.500.000,00 + |
| Rp (72.000.000,00) | |
| Rp 3.299.394,00 |
| Pembulatan | Rp 3.299.000,00 |
| Rp 164.970,00 |
| Rp 13.748,00 |
PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Tuan W dari Kantor lntansi Pemerintah A dan Kantor lntansi Pemerintah B:
lnformasi | Jumlah |
| Penghasilan dari Kantor lntansi Pemerintah A: | |
| Gaji Pokok | Rp 5.870.000,00 |
| Tunjangan istri | Rp 587.000,00 |
| Tunjangan anak | Rp 234.800,00 |
| Tunjangan jabatan | Rp – |
| Tunjangan beras | Rp 248.000,00 |
| Pembulatan | Rp – + |
| Jumlah | Rp 6.939.800,00 |
| Penghasilan dari Kantor lntansi Pemerintah B: | |
| Tunjangan Jabatan | Rp 3.000.000,00 |
| Jumlah Penghasilan Bruto | Rp 9.939.800,00 |
| Pengurang : | |
| Biaya Jabatan (5% x 9.939.800) | Rp 496.990,00 |
| Juran pensiun (4,75% X 6.691.800) | Rp 317.861,00 + |
| Rp (814.851,00) | |
| Penghasilan neto | Rp 9.124.950,00 |
| Penghasilan neto disetahunkan | Rp 109.499.394,00 |
| PTKP | |
| Untuk Wajib Pajak | Rp 54.000.000,00 |
| Status WP Kawin | Rp 4.500.000,00 |
| Tanggungan | Rp 13.500.000,00 + |
| Rp (72.000.000,00) | |
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Rp 37.499.394,00 |
| Pembulatan | Rp 37.499.000,00 |
| PPh Pasal 21 setahun (5% X 37.499.000) | Rp 1.874.950,00 |
| PPh Pasal 21 sebulan (1.874.950: 12) | Rp 156.246,00 |
| PPh Pasal 21 sebulan di Kantor lntansi Pemerintah A | Rp (13.748,00) + |
| PPh Pasal 21 sebulan di Kantor Intansi Pemerintah B | Rp 142.498,00 |
Catatan:
- Kewajiban Kantor Intansi Pemerintah Batas pembayaran gaji adalah:
- menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dari Kantor Intansi Pemerintah A; dan
- menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima dari Kantor Intansi Pemerintah A dan Kantor lntansi Pemerintah B.
- PPh Pasal 21 sebulan yang harus dipotong oleh Kantor Intansi Pemerintah B sebesar Rpl42.498,00 (seratus empat puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah).
c. Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 atas Gaji dan Tunjangan Ke-13 Pada bulan Juli 2022 Tuan W mendapatkan gaji ke-13. Gaji ke-13 yang diterima berdasarkan gaji dan tunjangan yang dibayarkan pada bulan Juni 2022. Bagaimanakah perhitungan PPh Pasal 21 untuk gaji ke-13 yang diterima oleh Tuan W:
lnformasi | Jumlah |
| Gaji Pokok | Rp 5.870.000,00 |
| Tunjangan istri | Rp 587.000,00 |
| Tunjangan anak | Rp 234.800,00 |
| Tunjangan jabatan | Rp 840.000,00 |
| Tunjangan beras | Rp 248.000,00 |
| Pembulatan | Rp – + |
| Jumlah gaji dan tunjangan Juli 2022 | Rp 7.779.800,00 |
| Penghasilan disetahunkan : 12 X 7.779.800 | Rp 93.357.600,00 |
| Gaji dan tunjangan ke-13 | |
| Gajipokok | Rp 5.870.000,00 |
| Tunjangan istri | Rp 587.000,00 |
| Tunjangan anak | Rp 234.800,00 |
| Tunjangan jabatan | Rp 840.000,00 |
| Pembulatan | Rp – |
| Jumlah gaji dan tunjangan ke 13 | Rp 7.531.800,00 + |
| Jumlah penghasilan bruto setahun | Rp 100.889.400,00 |
| Pengurang | |
| Biaya Jabatan (5% x 100.889.400) | Rp 5.044.470,00 |
| Iuran pensiun (12 X 4,75% 6.691.800) | Rp 3.814.326,00 + |
| Rp (8.858. 796,00) | |
| Penghasilan neto setahun | Rp 92.030.604,00 |
| PTKP (K/3) | |
| Untuk Wajib Pajak | Rp 54.000.000,00 |
| Status WP Kawin | Rp 4.500.000,00 |
| Tanggungan | Rp 13.500.000,00 |
| Rp (72.000.000,00) | |
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Rp 20.030.604,00 |
| Pembulatan | Rp 20.030.000,00 |
| PPh Pasal 21 setahun atas seluruh penghasilan (5% x 20.030.000) | Rp 1.001.500,00 |
| PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan gaji ke 13 (1.001.500 – 643.750) | Rp 357.750,00 |
| Tambahan 20% lebih tinggi bagi yang belum ber-NPWP | Rp – |
d. Contoh Pengh1tungan PPh Pasal 21 Terutang Pada Masa Pajak Desember Untuk masa pajak Desember 2022 Kantor Jntansi Pemerintah A dan Kantor Jntansi Pemerintah B harus membuat penyesuaian penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawainya yang mendapat gaji 13, kenaikan gaji berkala dan diperbantukan: Penyesuaian penghitungan PPh Pasal 21 Tuan W untuk Masa Pajak Desember di Kantor Jntansi Pemerintah A:
lnformasi | Jumlah |
| Penghasilan Bruto Januari – Juli | Rp 54.458.600,00 |
| Penghasilan Bruto Agustus – Desember | Rp 34.699.000,00 |
| Gaji dan Tunjangan ke-13 | Rp 7.531.800,00 |
| Pembulatan | Rp – + |
| Jumlah | Rp 96.689.400,00 |
| Pengurang | |
| Biaya Jabatan (5% x 96.689.400) | Rp 4.636.870,00 |
| Juran pensiun (12 X 4,75% X 6.691.800) | Rp 3.814.326,00 + |
| Gaji dan tunjangan ke-13 | Rp (8.648.796,00) |
| Penghasilan neto setahun | Rp 88.040.604,00 |
| PTKP (K/3) | |
| Untuk Wajib Pajak | Rp 54.000.000,00 |
| Status WP Kawin | Rp 4.500.000,00 |
| Tanggungan | Rp 13.500.000,00 + |
| Rp (72.000.000,00) | |
| Penghasilan Kena Pajak | Rp 16.040.604,00 |
| Pembulatan | Rp 16.040.000,00 |
| PPh Pasal 21 setahun (5% X 16.040.000) | Rp 802.000,00 |
| PPh Pasal 21 Januari-Juli (7 X 53.646) | Rp (375.522,00) |
| PPh Pasal 21 Agus-Nov (4 X 13.746) | Rp (54.984,00) |
| PPh Pasal 21 Gaji 13 | Rp (357.750,00) + |
| Rp (788.256,00) | |
| Total PPh Pasal 21 | Rp 13.744,00 |
Penyesuaian penghitungan PPh Pasal 21 Tuan W untuk Masa Pajak Desember 2022 di Kantor Intansi Pemerintah B:
lnformasi | Jumlah |
| Penghasilan bruto Agustus sampai Desember | Rp 15.000.000,00 |
| Penghasilan di Kantor Intansi Pemerintah A (Jan-Des) | Rp 96.689.400,00 |
| Pembulatan | Rp – |
| Total Penghasilan bruto setahun | Rp 111.689.400,00 |
| Pengurang | |
| Biaya Jabatan (5% X 111.689.400) | Rp 5.584.470,00 |
| Iuran pensiun (12 X 4,75% X 6.691.800) | Rp 3.814.326,00 + |
| Rp (9.398. 796,00) | |
| Penghasilan neto setahun | Rp 102.290.604,00 |
| PTKP (K/3) | |
| Untuk Wajib Pajak | Rp 54.000.000,00 |
| Status WP Kawin | Rp 4.500.000,00 |
| Tanggungan | Rp 13.000.000,00 + |
| Rp (72.000.000,00) | |
| Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Rp 30.290.604,00 |
| Pembulatan | Rp 30.290.000,00 |
| PPh Pasal 21 setahun (5% X 30.290.000) | Rp 1.514.500,00 |
| PPh Pasal 21 terutang di Kantor Intansi Pemerintah A | |
| PPh Pasal 21 Januari s.d Juli (7 X 53.646) | Rp 375.522,00 |
| PPh Pasal 21 Agustus s.d. November (4 x 13.746) | Rp 54.984,00 |
| PPh Pasal 21 Gaji 13 | Rp 357.750,00 |
| PPh Pasal 21 Desember | Rp 13.744,00 |
| PPh Pasal 21 Agustus s.d November di Kantor Intansi Pemerintah B (4 X 142.500) | Rp 570.000,00 + |
| Total PPh Pasal 21 terutang di Kantor Intansi Pemerintah A | Rp (1.372.000,00) |
| PPh Pasal 21 Masa Desember | Rp 142.500,00 |
e. Contoh Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Honorarium atau Imbalan Lain Tuan W adalah PNS golongan IV/ a, pada bulan Mei 2022 menerima hononarium tim “Peningkatan Mutu Pelayanan” yang dibentuk oleh Kantor Instansi Pemerintahan A yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebesar Rp 2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah). PPh Pasal 21 final yang terutang: 15% x Rp 2.300.000,00 = Rp 345.000,00. Catatan:
- PPh Pasal 21 atas honorarium sebagai narasumber sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak ditanggung pemerintah dan dipotong PPh Pasal 21 bersifat final.
- Kantor Intansi Pemerintah A yang membayarkan honorarium wajib:
- memotong PPh Pasal 21 final dan menyetorkannya ke bank persepsi atau kantor pos;
- membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 final paling lama akhir bulan dilakukan pembayaran; c) melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 final melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21.
2. Petunjuk umum dan contoh penghitungan PPh Pasal 21 bagi selain Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.
3. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan dengan menggunakan Uang Persediaan: Instansi Pemerintah G memesanjasa perbaikan pendingin ruangan kepada Tuan H sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Pemesanan jasa perbaikan tersebut dilakukan melalui marketplace I yang tergabung dalam Sistem lnformasi Pengadaan. Pembayaran dilakukan oleh Instansi Pemerintah G dengan menggunakan Uang Persediaan. Atas pembayaran jasa perbaikan tersebut:
- dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 oleh Instansi Pemerintah G; dan
- dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace I.
V. PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 BAGI INSTANSI PEMERINTAH
- Penghitungan dan Pemungutan PPh Pasal 22
- Instansi Pemerintah wajib memungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
- Besarnya tarif pemungutan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.
- PPh Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam angka 1, terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
- Instansi Pemerintah harus memberikan bukti pemungutan PPh kepada orang pribadi atau badan yang dipungut setiap melakukan pemungutan.
- Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib disetor oleh Instansi Pemerintah ke kas negara melalui pos persepsi, bank devisa persepsi, atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri, dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama rekanan pemerintah.
- Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada angka 1 bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut.
- Contoh Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 22
Contoh 1:
Instansi Pemerintah X membeli alat tulis kantor senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Tuan A yang tidak memiliki Surat Keterangan. Jumlah PPh Pasal 22 yang dipungut dan disetor oleh Instansi Pemerintah X sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Contoh 2:
Instansi Pemerintah J membeli mesin cetak kepada Tuan K sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pembelian mesin cetak tersebut dilakukan melalui marketplace L yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan. Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Uang Persediaan. Atas pembelian mesin cetak tersebut:- dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah J; dan
- dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace L.
VI. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 BAGI INSTANSI PEMERINTAH
- Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 23
- lnstansi Pemerintah wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar:
- 15% (Iima belas persen) dari jumlah bruto atas penghasilan berupa:
- bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
- royalti; dan
- hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21; dan/atau
- 2% (dua persen) darijumlah bruto atas penghasilan berupa:
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2); dan
- imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain, yang pembayarannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau anggaran pendapatan dan belanja desa selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
- 15% (Iima belas persen) dari jumlah bruto atas penghasilan berupa:
- Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan yaitu lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada angka 1.
- Jumlah bruto atas penghasilan sehubungan dengan:
- jasa katering yaitu seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Instansi Pemerintah kepada Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dan
- jasa selain jasa katering yaitu seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Instansi Pemerintah kepada Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
- pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan penggunajasa;
- pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;
- pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/ atau
- pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.
- Untuk pembayaranjasa selainjasa katering, tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b butir i) s.d. butir iv) sepanjang dapat dibuktikan dengan:
- kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b butir i);
- faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b butir ii);
- faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b butir iii); dan
- faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b butir iv).
- Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada angka 4, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 yaitu sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN.
- Pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib disetor oleh Instansi Pemerintah ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama Instansi Pemerintah.
- Instansi Pemerintah harus memberikan bukti pemotongan PPh kepada orang pribadi atau badan yang dipotong PPh setiap melakukan pemotongan.
- lnstansi Pemerintah wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar:
- Contoh Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 23
Contoh 1:
PT B merupakan perusahaan yang menyediakan jasa pengolahan limbah. Kantor Instansi Pemerintah Z membuat kontrak dengan PT B untuk melakukan pengelolaan limbah domestik di wilayah Kabupaten C selama tiga bulan. Kontrak yang disepakati untuk pengelolaan limbah tersebut adalah Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dasar pemotongan untuk jasa pengelolaan limbah tersebut adalah seluruh tagihan dari PT B, yaitu sebesar Rpl00.000.000,00 (seratusjuta rupiah). Atas pembayaran yang dilakukan Kantor Instansi Pemerintah Z kepada PT B dipotong PPh Pasal 23 oleh Kantor Instansi Pemerintah Z sebesar 2% x Rpl00.000.000,00 = Rp2.000.000,00. Jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong dan disetor oleh Instansi Pemerintah Z sebesar Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah).
Contoh 2:
Instansi Pemerintah K menyewa mobil untuk kegiatan operasional selama 1 (satu) bulan kepada PT L sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pemesenan sewa terse but dilakukan melalui marketplace M yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan. Pembayaran dilakukan oleh Instansi Pemerintah K dengan menggunakan Uang Persediaan. Atas sewa mobil tersebut:- dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 oleh Instansi Pemerintah K; dan
- dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace M.
VII. PENGHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 BAGI INSTANSI PEMERINTAH
- Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 26
- Instansi Pemerintah memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, atas penghasilan berupa:
- bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
- royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; dan/atau d. hadiah dan penghargaan, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri penerima penghasilan selain bentuk usaha tetap di Indonesia.
- Dalam hal bunga sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a merupakan bunga obligasi, tarif PPh Pasal 26 yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.
- Dalam hal Wajib Pajak Luar Negeri penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berkehendak memperoleh manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, Instansi Pemerintah memotong PPh Pasal 26 berdasarkan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda dengan negara domisili Wajib Pajak luar negeri tersebut.
- Pemotongan PPh Pasal 26 berdasarkan ketentuan atau tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda dilakukan sepanjang Wajib Pajak luar negeri menyampaikan surat keterangan domisili Wajib Pajak luar negeri yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan:
- penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;
- penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda;
- tidak terjadi penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda; dan
- penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.
- Dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak terpenuhi, Instansi Pemerintah wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Instansi Pemerintah memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, atas penghasilan berupa:
- Contoh Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 26 Mr X merupakan warga negara Korea Selatan dan merupakan seorang artis terkenal di negaranya. Kantor lnstansi Pemerintah Kota Z melakukan kerja sama dengan Mr X untuk melakukan promosi budaya di Korea Selatan. Kontrak yang disepakati untuk jasa promosi terse but adalah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Atas pembayaran jasa yang dilakukan Kantor Instansi Pemerintah Kota Z kepada Mr X dipotong PPh Pasal 26 oleh Kantor Instansi Pemerintah Kota Z sebesar: 20% x Rp60.000.000,00 – Rpl2.000.000,00. Jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong dan disetor oleh Kantor Instansi Pemerintah Z sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Dalam hal Mr X menyampaikan surat keterangan domisili Wajib Pajak luar negeri, Mr X dapat memperoleh manfaat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda Indonesia-Korea Selatan.
VIII. PENGHITUNGAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILA! ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILA! DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BAGI INSTANSI PEMERINTAH
- Penghitungan Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM yang Terutang atas Belanja Pemerintah
- Jumlah PPN yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak atau dihitung menggunakan besaran tertentu.
- Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang PPN juga terutang PPnBM, jumlah PPnBM yang wajib dipungut oleh Instansi Pemerintah sebesar tarif PPnBM yang berlaku dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
- PKP Rekanan Pemerintah wajib membuat tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.
- Jumlah tagihan sebagaimana dimaksud pada angka 3 termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang.
- Instansi Pemerintah memungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung dari tagihan PKP Rekanan Pemerintah.
- Instansi Pemerintah membayar jumlah tagihan kepada PKP Rekanan Pemerintah tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM.
- Instansi Pemerintah menyetor PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak atas nama lnstansi Pemerintah.
- Contoh Perhitungan Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM yang Terutang atas Belanja Pemerintah
Contoh perhitungan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM adalah sebagai berikut: Dasar pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah tidak termasuk PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut. Jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut:- Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak hanya terutang PPN, jumlah PPN yang dipungut adalah 11/111 bagian dari jumlah pembayaran.
Contoh:
- Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dari PKP Rekanan yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, selain terutang PPN juga terutang PPnBM, maka jumlah PPN dan PPnBM yang dipungut adalah sebagai berikut: Dalam hal terutang PPnBM dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), jumlah PPN yang dipungut sebesar 11/131 bagian dari jumlah pembayaran sedangkan jumlah PPnBM yang dipungut sebesar 20 / 131 bagian dari jumlah pembayaran.
Contoh : PPnBM dengan tarif 20% (dua puluh persen)
- Dalam hal jumlah pembayaran paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak tennasukjumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), PPN tidak perlu dipungut oleh Instansi Pemerintah.
Contoh 1:
Meskipun pembayaran tennasuk PPN Rp2.109.000,00 (dua JUta seratus sembilan ribu rupiah) tetapi karena pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah tidak tennasuk PPN atau PPN berjumlah Rpl.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), tidak lebih dari Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), maka PPN yang terutang tidak perlu dipungut oleh Instansi Pemerintah, tetapi harus dipungut dan disetor oleh PKP Rekanan Pemerintah, dan Faktur Pajak tetap harus dibuat.
Contoh 2:
Karena pembayaran tidak termasuk PPN berjumlah Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), lebih dari Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah), PPN dan PPnBM yang terutang dipungut oleh Instansi Pemerintah.
- Dalam hal pembayaran oleh Instansi Pemerintah merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah), PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dipungut oleh Instansi Pemerintah.
Contoh:
Karena pembayaran yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dimaksud merupakan pembayaran atas suatu transaksi yang dipecah, dengan nilai transaksi yang sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), PPN yang terutang tetap dipungut oleh Instansi Pemerintah.
- Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan dan pembayarannya dilakukan dengan Uang Persediaan, Instansi Pemerintah tidak melakukan pemungutan atas PPN atau PPN dan PPnBM tersebut.
Contoh:
PKP PT V melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa pendingin ruangan kepada Instansi Pemerintah U sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Transaksi tersebut dilakukan melalui marketplace W yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan. Pembayaran dilakukan oleh lnstansi Pemerintah U dengan menggunakan Uang Persediaan. Atas transaksi tersebut:- dikecualikan dari pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM oleh lnstansi Pemerintah U; dan
- dipungut PPN atau PPN dan PPnBM oleh marketplace W.
- Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak hanya terutang PPN, jumlah PPN yang dipungut adalah 11/111 bagian dari jumlah pembayaran.
- Pemungutan PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan Pendapatan Pemerintah
- Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dikenai PPN, kecuali atas barang dan/ atau jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Termasuk jasa yang tidak dikenai PPN sebagaimana dimaksud pada angka 1 antara lain jasa yang disediakan oleh Instansi Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
- Jasa yang disediakan oleh Instansi Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usahalain.
- Termasuk dalam pengertian jasa yang disediakan oleh Instansi Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk, pemberian Hale Paten, pemberian Merek, pemberian Hak Cipta, pembuatan akte kelahiran, pembuatan akte nikah, dan pemberian Visa.
- PPN sebagaimana dimaksud pada angka I dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak atau dihitung dengan menggunakan besaran tertentu.
- Contoh Perhitungan Pemungutan PPN yang Terutang atas Pendapatan Pemerintah Contoh perhitungan pemungutan PPN dan pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut:
- Dasar pemungutan PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa Harga Jual atau Penggantian.
Contoh:
PKP Instansi Pemerintah A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang terutang PPN. Jumlah PPN yang dipungut adalah 11 % (sebelas persen) dikali Harga Jual atau Penggantian.PPN sebesar Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh nbu rupiah) tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Instansi Pemerintah A.
- Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi Instansi Pemerintah yang menyediakan jasa dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, kecuali bagi Instansi Pemerintah yang menjalankan pola pengelolaan keuangan BLU /BLUD.
Contoh:
Instansi Pemerintah Pusat X, telah dikukuhkan sebagai PKP Instansi Pemerintah, selain menyediakan jasa dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, juga melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa penyewaan Gedung Y, sehingga atas penyewaan gedung dimaksud terutang PPN. Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak dimaksud, tidak dapat dikreditkan. Pada Masa Juli 2022, Instansi Pemerintah Pusat X telah membayar Pajak Masukan sebesar Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah). Instansi Pemerintah Pusat X telah memungut PPN atas penyewaan Gedung Y, dengan nilai Pajak Keluaran sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan karena tidak memiliki hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha (Instansi Pemerintah Pusat X memiliki tugas dan fungsi utama menyediakan jasa dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum dan tidak menjalankan pola pengelolaan keuangan BLU/BLUD). Oleh sebab itu PPN yang hams disetor ke kas negara adalah:
- Pengkreditan Pajak Masukan bagi Instansi Pemerintah yang menjalankan pola pengelolaan keuangan BLU /BLUD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPN.
Contoh 1:
BLU Z, telah dikukuhkan sebagai PKP Instansi Pemerintah, selain menyediakan jasa dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, juga melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa penyewaan Gedung I, sehingga atas penyewaan gedung dimaksud terutang PPN. Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak dimaksud, dapat dikreditkan. Pada Masa Agustus 2022, BLU Z telah membayar Pajak Masukan sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pajak Masukan tersebut terkait dengan Pajak Keluaran berupa penyewaan Gedung I, dengan nilai Pajak Keluaran sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Pajak Masukan dapat dikreditkan karena memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Oleh sebab itu PPN yang harus disetor ke kas negara adalah:
Masa Pajak Agustus 2022.Contoh 2 :
BLVD A merupakan Rumah Sakit Vmum Daerah Kabupaten A yang telah dikukuhkan sebagai PKP Instansi Pemerintah, selain menyediakan jasa pelayanan kesehatan medis, juga melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa penyerahan obat rawat jalan, sehingga atas penyerahan obat dimaksud merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN. Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dimaksud dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak. BLUD A membeli perlengkapan farmasi yang digunakan untuk fasilitas farmasi dalam rangka penyediaan obat rawat inap serta obat rawat jalan dengan nilai Pajak Masukan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Berdasarkan pembukuan, penjualan obat rawat jalan BLVD A sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari total seluruh penyerahan obat. Oleh karena itu, BLVD A dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian perlengkapan farmasi sebesar Rp20.000.000,00 x 25% = Rp5.000.000,00. Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh BLVD A sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Dasar pemungutan PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa Harga Jual atau Penggantian.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI








