PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2026
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
| a. | bahwa untuk melaksanakan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pariwisata, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Pengelolaan Hotel Praktik Politeknik Pariwisata yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pariwisata; |
| b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata; |
Mengingat:
| 1. | Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
| 2. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); |
| 3. | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7140); |
| 4. | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); |
| 5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PARIWISATA.
Pasal 1
| (1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pariwisata berupa pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata yang terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||
| (2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dihitung dengan menggunakan formula. | ||||||||||||||||||||||
| (3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. | ||||||||||||||||||||||
| (4) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
Pasal 2
| (1) | Tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
| ||||||
| (2) | Tarif penggunaan kamar dengan sarapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula sebagai berikut: tarif penggunaan kamar dengan sarapan = biaya pengelolaan kamar dengan sarapan x faktor penyesuai.
| ||||||
| (3) | Biaya pengelolaan kamar dengan sarapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan:
| ||||||
| (4) | Tarif penggunaan kamar tanpa sarapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula sebagai berikut: tarif penggunaan kamar tanpa sarapan = biaya pengelolaan kamar tanpa sarapan x faktor penyesuai.
| ||||||
| (5) | Biaya pengelolaan kamar tanpa sarapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung berdasarkan:
| ||||||
| (6) | Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
| ||||||
| (7) | Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
|
Pasal 3
| (1) | Tarif penjualan produk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, dihitung dengan formula sebagai berikut: tarif penjualan produk makanan dan minuman = harga pokok produksi x faktor penyesuai.
| ||||
| (2) | Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan harga perolehan biaya bahan baku pembuatan 1 (satu) jenis makanan atau minuman sesuai dengan standar resep baku. | ||||
| (3) | Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
Pasal 4
| (1) | Tarif layanan jasa binatu (laundry) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, dihitung dengan formula sebagai berikut: tarif layanan jasa binatu (laundry) = biaya jasa binatu (laundry) x faktor penyesuai.
| ||||
| (2) | Biaya jasa binatu ( laundry ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan:
| ||||
| (3) | Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambah tarif layanan jasa binatu (laundry). |
Pasal 5
Metode penghitungan:
| a. | biaya penggunaan kamar dengan sarapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); |
| b. | biaya penggunaan kamar tanpa sarapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4); |
| c. | harga pokok produksi dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan |
| d. | biaya jasa binatu ( laundry ) dan faktor penyesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), |
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
| (1) | Biaya tambahan (extra charge) atas kehilangan atau kerusakan barang fasilitas hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d angka 1, dihitung dengan formula sebagai berikut: tarif biaya tambahan = 300% x harga pembelian.
| |||||||||||||||||||||
| (2) | Biaya tambahan ( extra charge ) atas pelanggaran ketentuan hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d angka 2, dihitung dengan formula sebagai berikut:
|
Pasal 7
| (1) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa:
| ||||||
| tidak termasuk biaya pelayanan ( service charge ), biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/debit dan/ atau bank acquirer , serta pajak atas barang dan jasa tertentu. | |||||||
| (2) | Biaya pelayanan, biaya transfer dana yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran termasuk penyedia kartu kredit/debit dan/atau bank acquirer , serta pajak atas barang dan jasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. |
Pasal 8
Hasil perhitungan formula atas:
| a. | tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); |
| b. | tarif penjualan produk makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan |
| c. | tarif layanan jasa binatu ( laundry ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), |
ditetapkan oleh pimpinan Politeknik Pariwisata.
Pasal 9
| (1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
| (2) | Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 10
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Pariwisata wajib disetor ke kas negara.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Pengelolaan Hotel Praktik Politeknik Pariwisata yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 392), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Ditandatangani secara elektronik PURBAYA YUDHI SADEWA | |
Diundangkan di Jakarta
tte DHAHANA PUTRA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 586








