Mitra Resmi DJP Distributor Resmi e-Meterai

Status:

Diubah / Dicabut Sebagian

Tax Guide: Peraturan Pemerintah Nomor 8 TAHUN 2025

0/0

Share

  • Share

Aksi Lainnya
0/0

Share

  • Share

Aksi Lainnya

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2025
 

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM
 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

Menimbang  :

  1. bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besamya untuk kemakmuran rakyat yang berasal dari devisa basil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia, telah diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;
  2. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian pengaturan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sehingga perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam;

 
 

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882);

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGELOLAAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA ALAM.
 

 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6882) diubah sebagai berikut:

 

1.

Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), penjelasan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 7

 

(1)DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap ditempatkan sebesar 100% (seratus persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.
(2)Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 12 (dua belas) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.
(2a)Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) dan ayat (2), untuk DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.
(3)Ketentuan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2a) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
2.

Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 8

 

(1)

Penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2a) dilakukan pada:

  1. Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing;
  2. instrumen perbankan;
  3. instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
  4. instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
(1a)Penempatan DHE SDA pada instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo instrumen penempatan.
(2)Ketentuan mengenai penempatan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh otoritas sektor terkait.
3.

Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

 

(1)

DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) digunakan oleh Eksportir yang menempatkan DHE SDA tersebut untuk pembayaran:

  1. bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
  2. pinjaman;
  3. impor;
  4. keuntungan/dividen; dan/atau
  5. keperluan lain dari penanaman modal sebagaimana  diatur  dalam  Pasal  8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
(2)Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2a).
(3)Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.

 

4.

Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11A

 

(1)

DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dapat digunakan oleh Eksportir untuk:

  1. penukaran ke Rupiah di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama, mengacu pada ketentuan Bank Indonesia;
  2. pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan;
  3. pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing;
  4. pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasi tidak memenuhi di dalam negeri; dan/atau
  5. pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
(2)

Dalam penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus menyerahkan:

  1. bukti penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e; dan
  2. surat pernyataan yang ditandatangani Eksportir yang menyatakan penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e,

kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

(3)Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat pernyataan mengenai tanggung jawab atas kebenaran informasi tujuan penggunaan dan kesanggupan untuk dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai pengurang besaran kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(5)Penggunaan DHE SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal DHE SDA masih berada dalam Rekening Khusus DHE SDA dan belum ditempatkan pada instrumen penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d.
5.

Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni, ayat (2a) sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

 

(1)Pengawasan pelaksanaan atas kegiatan Ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang kepabeanan
(2)Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan pengawasan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2a) dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
(2a)Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban penempatan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Pengawasan escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
6.

Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

 

(1)Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), ayat (2a), dan ayat (3) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2)Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk:
a.    pengenaan sanksi administratif; dan
b.    pencabutan sanksi administratif.
(3)Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyampaikan pengenaan dan pencabutan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian dan/ atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing.
7.

Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

 

(1)

Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Eksportir yang:
 

  1. tidak memasukkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
  2. tidak melakukan penempatan DHE SDA:
    1. sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dengan jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 11A; dan/atau
    2. paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dengan jangka waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2a); dan/atau
  3. tidak membuat atau memindahkan escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2),

dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor.

(2)Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
8.Bab VI dihapus.
   
9.Pasal 17 dihapus.

 

Pasal II

 

  1. Kewajiban Eksportir untuk menempatkan DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2a) berlaku untuk DHE SDA yang dimasukkan dalam Rekening Khusus DHE SDA setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku, baik PPE yang memiliki tanggal sebelum maupun setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.
  2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Eksportir yang sedang dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.
  3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan  Pemerintah  ini  dengan penempatannya dalam  Lembaran  Negara  Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2025
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA,
 

ttd.

PRABOWO SUBIANTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
 

ttd.

PRASETYO HADI
 
 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 23