Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2026 yang mengatur kembali ketentuan angkut terus atau angkut lanjut barang impor dan barang ekspor.
Beleid yang menggantikan PMK 216/2019 tersebut diterbitkan untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya dengan mempertimbangkan perkembangan proses bisnis, kebutuhan di lapangan, hasil monitoring dan evaluasi, serta masukan dari kantor vertikal DJBC dan aparat pengawas fungsional.
PMK 51/2026 diundangkan pada 31 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 Agustus 2026. Dengan demikian, pelaku usaha dan pengguna jasa kepabeanan memiliki masa transisi selama 30 hari untuk memahami perubahan dan menyesuaikan proses bisnis.
Apa Itu Angkut Terus dan Angkut Lanjut?
Sebelum memahami perubahan dalam PMK 51/2026, pengguna jasa perlu mengetahui perbedaan angkut terus dan angkut lanjut. Angkut terus merupakan pengangkutan barang impor atau barang ekspor melalui suatu kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Sementara itu, angkut lanjut dilakukan melalui suatu kantor pabean dengan proses pembongkaran terlebih dahulu.
Pemahaman mengenai kedua mekanisme tersebut penting karena berkaitan dengan prosedur pengangkutan, administrasi, dan pengawasan barang. Adapun hal yang perlu dipahami meliputi:
- Angkut terus dilakukan tanpa pembongkaran di kantor pabean yang dilewati.
- Angkut lanjut dilakukan setelah barang dibongkar di kantor pabean.
- Keduanya tetap mengikuti ketentuan dan mekanisme pengawasan kepabeanan.
- PMK 51/2026 menyempurnakan prosedur agar sesuai dengan kebutuhan operasional saat ini.
Baca Juga: Aturan Angkut Barang Kena Cukai Terbaru PMK 89/2025
5 Perubahan Penting dalam PMK 51/2026
PMK 51/2026 membawa sejumlah penyempurnaan yang perlu diperhatikan pelaku usaha. Perubahan tersebut mencakup penimbunan barang, suku cadang sarana pengangkut, pengangkutan multimoda, pengawasan administrasi, hingga berbagai kebutuhan teknis di lapangan.
Berikut masing-masing penjelasannya:
1. Fungsi Dokumen Persetujuan di Luar Kawasan Pabean Diperluas
Salah satu perubahan adalah perluasan fungsi dokumen persetujuan untuk kegiatan angkut terus atau angkut lanjut di luar kawasan pabean. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai izin penimbunan barang di tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) apabila barang belum dapat segera dimuat.
Perubahan ini memberikan fleksibilitas dalam menangani kondisi operasional tertentu, tetapi tetap berada dalam pengawasan kepabeanan.
Poin pentingnya:
- Dokumen persetujuan memiliki fungsi yang lebih luas.
- Barang yang belum dapat segera dimuat dapat ditimbun di tempat yang diperlakukan sama dengan TPS.
- Penimbunan tetap memerlukan dasar dan persetujuan sesuai ketentuan.
2. Angkut Lanjut Suku Cadang untuk Perbaikan Sarana Pengangkut
PMK 51/2026 juga mengakomodasi pengangkutan barang impor berupa suku cadang yang digunakan untuk memperbaiki sarana pengangkut pada trayek internasional.
Setelah permohonan mendapatkan persetujuan dan dibuat berita acara serah terima, barang tersebut dapat dikeluarkan untuk diangkut lanjut ke luar daerah pabean.
Ketentuan ini mencakup:
- Suku cadang digunakan untuk perbaikan sarana pengangkut.
- Sarana pengangkut berkaitan dengan trayek internasional.
- Pengeluaran dilakukan berdasarkan persetujuan.
- Penyerahan barang dituangkan dalam berita acara.
3. Cakupan Pengangkutan Multimoda Diperluas
Perkembangan logistik membuat satu pengiriman barang dapat menggunakan lebih dari satu moda transportasi. PMK 51/2026 menyesuaikan aturan dengan kondisi tersebut dan menyelaraskan pengangkutan multimoda dengan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Pengaturan rekonsiliasi angkut lanjut barang ekspor juga diselaraskan dengan ketentuan dalam PMK 155/PMK.04/2022.
Hal ini berarti:
- Penggunaan beberapa moda transportasi lebih terakomodasi.
- Ketentuan multimoda disesuaikan dengan perkembangan proses bisnis.
- Rekonsiliasi angkut lanjut barang ekspor diselaraskan dengan aturan ekspor.
4. Pengawasan Administrasi Diperkuat melalui Rekonsiliasi dan Otomasi
PMK 51/2026 mempertahankan sekaligus menyempurnakan pengawasan administrasi melalui rekonsiliasi data. Pengawasan dilakukan dengan mencocokkan BC 1.1 outward manifest pada kantor pabean asal dengan BC 1.1 inward manifest pada kantor pabean tujuan.
Proses tersebut didukung oleh Sistem Komputer Pelayanan (SKP), sehingga pengawasan pergerakan barang dapat berjalan bersamaan dengan upaya meningkatkan kelancaran pelayanan.
Poin yang perlu diperhatikan:
- Rekonsiliasi dilakukan antara data kantor pabean asal dan tujuan.
- Pengawasan didukung oleh SKP.
- Otomasi membantu meningkatkan efisiensi administrasi dan pengawasan.
5. Ketentuan Teknis Dibuat Lebih Terperinci
Selain perubahan utama, PMK 51/2026 memperinci berbagai kebutuhan teknis di lapangan. Salah satunya terkait jenis dan besaran nilai jaminan untuk pengawasan pengangkutan darat yang dilakukan tanpa segel elektronik.
Aturan ini juga memperinci kegiatan dan kemudahan dengan otomasi dalam pelaksanaan Pindah Lokasi Penimbunan (PLP). Selain itu, terdapat pengaturan mengenai pengangkutan barang asal daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean menggunakan BC 1.3.
Ketentuan baru juga mengakomodasi perjanjian atau kesepakatan internasional yang telah diratifikasi Indonesia terkait angkut terus atau angkut lanjut.
Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha?
Masa transisi sebelum PMK 51/2026 berlaku perlu dimanfaatkan untuk menyesuaikan proses bisnis dan administrasi. Kesiapan tersebut penting agar kegiatan operasional tetap berjalan sesuai ketentuan ketika aturan baru mulai berlaku pada 30 Agustus 2026.
Pelaku usaha sebaiknya:
- Mempelajari ketentuan baru mengenai angkut terus dan angkut lanjut.
- Meninjau SOP dan proses bisnis yang berkaitan dengan kepabeanan.
- Menyesuaikan dokumen serta kebutuhan administrasi.
- Memahami perubahan terkait multimoda, PLP, dan rekonsiliasi.
- Memastikan petugas yang menangani kepabeanan memahami aturan terbaru.
Baca Juga: Aturan Baru Ekspor Komoditas Strategis lewat Satu Pintu
FAQ Seputar Perubahan dalam PMK 51/2026
1. Apa itu PMK 51/2026?
PMK 51/2026 merupakan aturan Kementerian Keuangan mengenai angkut terus atau angkut lanjut barang impor atau barang ekspor yang menggantikan PMK 216/PMK.04/2019.
2. Kapan PMK 51/2026 berlaku?
PMK 51/2026 mulai berlaku pada 30 Agustus 2026.
3. Apa perbedaan angkut terus dan angkut lanjut?
Angkut terus dilakukan melalui kantor pabean tanpa pembongkaran, sedangkan angkut lanjut dilakukan melalui kantor pabean dengan pembongkaran terlebih dahulu.
4. Apa perubahan utama dalam PMK 51/2026?
Perubahannya mencakup perluasan fungsi dokumen persetujuan, angkut lanjut suku cadang untuk perbaikan sarana pengangkut, perluasan pengangkutan multimoda, penguatan rekonsiliasi dan otomasi, serta pendetilan ketentuan teknis.
5. Apakah PMK 216/PMK.04/2019 masih berlaku?
PMK tersebut dicabut dan digantikan oleh PMK 51/2026 ketika aturan baru mulai berlaku pada 30 Agustus 2026.













