Pemerintah resmi menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Aturan yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 ini menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor sebagai pihak yang akan mengelola ekspor komoditas strategis. Pada tahap awal, komoditas yang masuk dalam kebijakan ini meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy (paduan besi).
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat kendali negara atas pengelolaan sumber daya alam sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi yang diperoleh dari ekspor komoditas strategis.
Apa Latar Belakang Terbitnya PP 24/2026?
Dalam konsideran dan penjelasan umum PP 24/2026, pemerintah menegaskan bahwa sumber daya alam merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pemerintah menilai pengelolaan langsung atas ekspor komoditas strategis perlu dilakukan untuk:
- Menjaga stabilitas pasokan dalam negeri.
- Memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
- Meningkatkan nilai tambah komoditas Indonesia.
- Mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.
- Mengoptimalkan manfaat SDA bagi masyarakat dan negara.
Dalam penjelasan aturan disebutkan bahwa apabila negara memiliki kemampuan modal, teknologi, dan manajemen yang memadai, pengelolaan komoditas strategis seharusnya dilakukan secara langsung sehingga keuntungan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.
Apa yang Dimaksud Komoditas SDA Strategis?
PP 24/2026 mendefinisikan Komoditas SDA Strategis sebagai komoditas sumber daya alam yang ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan:
- Kepentingan nasional.
- Stabilitas ekonomi.
- Kebutuhan dalam negeri.
- Pengelolaan sumber daya alam strategis nasional.
Dalam penjelasan Pasal 2, komoditas strategis merupakan komoditas yang memiliki fungsi:
- Alokasi, yaitu sumber daya alam yang harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Distribusi, yaitu komoditas yang dibutuhkan masyarakat tetapi tidak selalu dapat dipenuhi oleh mekanisme pasar.
- Stabilisasi, yaitu komoditas yang memiliki peran penting bagi kepentingan umum, termasuk aspek moneter, fiskal, dan ketahanan nasional.
Komoditas Apa Saja yang Masuk Tahap Awal?
Pada tahap awal implementasi, pemerintah menetapkan tiga komoditas strategis yaitu:
- Batu bara.
- Kelapa sawit.
- Ferro alloy atau paduan besi.
Ke depan, pemerintah dapat menambah daftar komoditas strategis melalui rapat koordinasi yang dipimpin oleh:
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk komoditas nonpangan.
- Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk komoditas pangan.
Bagaimana Mekanisme Ekspor Satu Pintu?
Berdasarkan Pasal 3 PP 24/2026, komoditas SDA strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN ekspor, baik sebagai pemilik barang maupun sebagai perantara tunggal.
Dalam skema tersebut:
- BUMN ekspor berperan sebagai pengelola utama kegiatan ekspor.
- Harga jual komoditas ditentukan oleh BUMN ekspor.
- BUMN ekspor dapat menetapkan margin dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penugasan BUMN ekspor dilakukan oleh pemerintah sesuai regulasi bidang BUMN.
Penjelasan PP menyebutkan bahwa pengelolaan langsung tersebut dilakukan melalui BUMN yang memperoleh penugasan khusus dari pemerintah untuk memastikan ekspor komoditas strategis berjalan optimal dan tetap menjaga stabilitas pasokan nasional.
Baca Juga: Kewajiban Perpajakan atas Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Indonesia
Bentuk Pengendalian yang Bisa Dilakukan Pemerintah
Kebijakan ekspor satu pintu tidak hanya berkaitan dengan penjualan komoditas. Pemerintah juga dapat melakukan berbagai bentuk pengaturan, antara lain:
- Pengendalian ekspor.
- Verifikasi atau penelusuran teknis.
- Pengaturan pengangkutan ekspor.
- Pengaturan asuransi ekspor.
- Mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, tata kelola ekspor komoditas strategis akan mencakup seluruh rantai administrasi dan pengawasan perdagangan internasional.
Siapa yang Dapat Dikecualikan?
PP 24/2026 membuka peluang pengecualian bagi pelaku usaha tertentu. Pengecualian dapat diberikan kepada perusahaan yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah yang memuat ketentuan minimal mengenai:
- Investasi.
- Divestasi.
- Pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.
Namun, pemberian pengecualian tersebut harus diputuskan melalui rapat koordinasi pemerintah yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
Masa Transisi Sampai Akhir Tahun 2026
Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026.
Selama periode tersebut:
- Ekspor komoditas strategis wajib dilakukan melalui BUMN ekspor.
- Kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 akan dievaluasi oleh BUMN ekspor.
- Pemerintah dapat melakukan evaluasi implementasi kebijakan dalam waktu tiga bulan sejak aturan berlaku.
- Hasil evaluasi dapat mempercepat penerapan penuh kebijakan sebelum 31 Desember 2026.
Kewajiban Administrasi Pelaku Usaha
Salah satu poin penting yang dijelaskan dalam lampiran PP adalah kewajiban pelaku usaha untuk terhubung dengan sistem BUMN ekspor.
Pelaku usaha harus:
- Menyampaikan dokumen ekspor kepada BUMN ekspor.
- Menyerahkan kontrak penjualan yang masih berlaku.
- Memberikan data dan informasi tambahan yang dibutuhkan.
- Mengintegrasikan data melalui sistem elektronik yang terhubung dengan BUMN ekspor.
Sistem yang disebut dalam penjelasan PP, antara lain:
- Customs Excise Information System and Automation (CEISA).
- Indonesia National Single Window (SINSW).
- INATRADE.
- Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS).
- Minerba Online Monitoring System (MOMS).
Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha?
Bagi perusahaan yang bergerak di sektor batu bara, sawit, dan ferro alloy, kebijakan ini berpotensi mengubah proses bisnis ekspor yang selama ini dilakukan secara langsung.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Penyesuaian kontrak ekspor yang masih berjalan.
- Integrasi sistem pelaporan dengan BUMN ekspor.
- Penyesuaian alur administrasi perdagangan internasional.
- Pengelolaan dokumen ekspor dan kepatuhan regulasi yang lebih terpusat.
- Potensi perubahan mekanisme penetapan harga ekspor.
Karena implementasinya dilakukan secara bertahap, pelaku usaha perlu terus memantau aturan turunan yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Tarif Pungutan Ekspor CPO Resmi Naik Jadi 12,5%, Ini Rinciannya
FAQ Seputar Ekspor Komoditas Strategis dalam PP 24/2026
1. Apa itu PP 24/2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis?
PP 24/2026 merupakan peraturan pemerintah yang mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui mekanisme ekspor satu pintu yang dikelola oleh BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah.
2. Komoditas apa saja yang termasuk dalam tahap awal penerapan PP 24/2026?
Pada tahap awal, komoditas yang masuk dalam kebijakan ini meliputi:
- Batu bara;
- Kelapa sawit; dan
- Ferro alloy (paduan besi).
Pemerintah dapat menambah daftar komoditas strategis pada tahap berikutnya.
3. Apakah perusahaan swasta masih bisa mengekspor komoditas strategis secara langsung?
Pada masa transisi hingga 31 Desember 2026, ekspor dilakukan melalui BUMN ekspor dengan mekanisme yang diatur pemerintah. Setelah masa transisi berakhir, ekspor komoditas strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor sebagai eksportir penuh, kecuali bagi pelaku usaha yang memperoleh pengecualian sesuai ketentuan.
4. Siapa yang dapat memperoleh pengecualian dari skema ekspor satu pintu?
Pengecualian dapat diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki perjanjian dengan pemerintah, seperti:
- Perjanjian investasi;
- Perjanjian divestasi; atau
- Perjanjian pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri.
Keputusan pengecualian ditetapkan melalui rapat koordinasi pemerintah.
5. Apa yang perlu disiapkan pelaku usaha selama masa transisi PP 24/2026?
Pelaku usaha perlu memastikan kesiapan administrasi dan kepatuhan dengan:
- Menyampaikan dokumen ekspor kepada BUMN ekspor;
- Menyerahkan kontrak penjualan yang masih berlaku;
- Menyiapkan data pendukung yang diperlukan; serta
- Menyesuaikan sistem pelaporan dan integrasi data sesuai ketentuan yang berlaku.












