Aturan Baru Penempatan DHE SDA dalam PP 21/2026

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2026 sebagai revisi kedua atas PP 36/2023 terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Aturan ini memuat sejumlah perubahan terkait kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri hingga pemberian relaksasi bagi eksportir tertentu. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan aturan baru tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026. 

Ketentuan Baru Penempatan DHE SDA 

Dalam PP 21/2026, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA, di antaranya: 

  • Eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%; 
  • Eksportir nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan; 
  • Eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan; 
  • Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui bank Himbara; 
  • Konversi DHE SDA valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50%. 

Menurut Airlangga, kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus menjaga stabilitas ekonomi domestik. 

Baca Juga: Kewajiban Perpajakan atas Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Indonesia

Ada Relaksasi bagi Eksportir Tertentu 

Meski penempatan DHE SDA diwajibkan melalui bank Himbara, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan migas dan nonmigas. 

Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan. 

Berikut ketentuannya: 

  • Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara; 
  • Porsi penempatan pada bank non-Himbara maksimal sebesar 30%; 
  • Jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan. 

“Bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk 3 bulan di bank non-Himbara,” ujar Airlangga, Rabu (20/5/2026). 

Pemerintah Beri Insentif Pajak 

Selain mengatur kewajiban penempatan DHE SDA, pemerintah juga tetap memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. 

Insentif yang diberikan meliputi: 

  • Tarif pajak penghasilan (PPh) lebih rendah dibandingkan instrumen reguler; 
  • Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0%; 
  • Besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana. 

“Pemberian tarif PPh hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA, dibandingkan dengan instrumen regular yang kena pajak sampai 20%,” jelas Airlangga. 

Sebagai informasi, insentif pajak atas penempatan DHE SDA sebelumnya telah diatur dalam PP 22/2024. 

Pemerintah Bentuk BUMN Baru untuk Kelola Ekspor SDA 

Selain mengatur penempatan DHE SDA, pemerintah juga menerbitkan aturan baru terkait tata kelola ekspor komoditas strategis sumber daya alam (SDA). Presiden RI Prabowo Subianto mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. 

Komoditas yang masuk dalam tahap awal kebijakan tersebut meliputi: 

  • Crude palm oil (CPO); 
  • Batu bara; 
  • Ferrous alloy atau paduan besi. 

Untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah membentuk perusahaan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau DSI. 

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan pembentukan DSI bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis nasional sekaligus menekan praktik under invoicing dan transfer pricing. 

Pada tahap awal mulai 1 Juni 2026, DSI akan berfungsi sebagai pihak pelaporan dan pencatatan transaksi ekspor. Selanjutnya, pemerintah menargetkan seluruh proses transaksi ekspor komoditas SDA strategis dilakukan penuh melalui DSI mulai 1 September 2026. 

Baca Juga: Aturan Baru! Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan 100% di Dalam Negeri

FAQ Seputar Aturan Baru Penempatan DHE SDA dalam PP 21/2026 

1. Apa itu DHE SDA? 

DHE SDA adalah devisa hasil ekspor yang berasal dari kegiatan sumber daya alam, seperti pertambangan, perkebunan, migas, dan sektor SDA lainnya. 

2. Kapan PP 21/2026 mulai berlaku? 

PP 21/2026 mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. 

3. Berapa lama DHE SDA wajib ditempatkan di dalam negeri? 

Eksportir nonmigas wajib menempatkan DHE SDA selama minimal 12 bulan, sedangkan eksportir migas minimal 3 bulan. 

4. Apakah eksportir masih bisa menempatkan DHE SDA di bank non-Himbara? 

Bisa, tetapi hanya untuk eksportir tertentu yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia dengan perjanjian bilateral. Maksimal penempatan sebesar 30% selama 3 bulan. 

5. Apa itu PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI)? 

PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau DSI adalah BUMN baru yang dibentuk pemerintah untuk mengelola tata kelola ekspor komoditas strategis SDA, seperti CPO, batu bara, dan paduan besi. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News