Tarif Pungutan Ekspor CPO Resmi Naik Jadi 12,5%, Ini Rinciannya

Pemerintah resmi menerbitkan PMK No. 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK No. 69 Tahun 2025 terkait Tarif Layanan BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada Kementerian Keuangan. Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Maret 2026. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan penyesuaian tarif pungutan ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya sebagai bagian dari strategi penguatan hilirisasi nasional. 

Latar Belakang Penerbitan PMK 9/2026 

Dalam bagian Menimbang, dijelaskan bahwa penyesuaian pungutan dilakukan untuk: 

  • Meningkatkan produktivitas produk perkebunan 
  • Memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri 
  • Menyesuaikan tarif layanan BLU BPDP atas ekspor sawit dan turunannya 

Perubahan ini secara khusus mengubah ketentuan dalam Lampiran huruf A PMK 69/2025

Mekanisme Perhitungan Tarif 

Berdasarkan lampiran regulasi, tarif pungutan ekspor dibagi dalam lima kelompok dan dihitung dengan dua pendekatan: 

  • Tarif spesifik (US$ per metrik ton/MT) 
  • Tarif persentase (%) dari Harga Referensi CPO yang ditetapkan Kementerian Perdagangan 

Baca Juga: Apa Itu CPO dan Bagaimana Perpajakannya?

Rincian Tarif Berdasarkan Kelompok 

1. Kelompok I – Tarif Spesifik (US$/MT) 

Produk bahan mentah dan residu tertentu dikenakan tarif tetap per MT, antara lain: 

  • Tandan Buah Segar (HS 1207.99.50): US$0/MT 
  • Inti sawit/palm kernel: US$25/MT 
  • Bungkil inti sawit: US$30/MT 
  • Tandan kosong sawit: US$15/MT 
  • Cangkang kernel sawit: US$5/MT 

2. Kelompok II – Tarif 12,5% dari Harga Referensi CPO 

Kelompok ini mengalami penyesuaian utama, termasuk kenaikan tarif CPO menjadi 12,5%. Produk yang termasuk dalam kelompok ini, antara lain: 

  • Minyak sawit mentah (CPO) – HS 1511.10.00 
  • Low Free Fatty Acid CPO 
  • Palm mesocarp oil 
  • Red palm oil 
  • Degummed palm mesocarp oil 
  • Crude palm kernel oil (HS 1513.21.10) 
  • Palm oil mill effluent oil 
  • Empty fruit bunch oil 
  • High acid palm oil residue 

Tarifnya sebesar 12,5% dari Harga Referensi CPO

3. Kelompok III – Tarif 12% dari Harga Referensi CPO 

Sebanyak 12 jenis produk dikenakan tarif 12%, di antaranya: 

  • Crude palm olein 
  • Crude palm stearin 
  • Crude palm kernel olein 
  • Palm fatty acid distillate 
  • Palm kernel fatty acid distillate 
  • Minyak jelantah (used cooking oil) 
  • Soap stock 
  • Glycerine water 

Tarifnya sebesar 12% dari Harga Referensi CPO. 

4. Kelompok IV – Tarif 10% dari Harga Referensi CPO 

Kelompok ini mencakup produk olahan lebih lanjut, seperti: 

  • RBD palm olein termasuk super olein 
  • RBD palm oil (termasuk inedible) 
  • RBD palm stearin 
  • RBD palm kernel oil dan turunannya 
  • Refined used cooking oil 
  • Crude glycerine 

Tarif dikenakan sebesar 10% dari Harga Referensi CPO

5. Kelompok V – Tarif 7,25% dari Harga Referensi CPO 

Kelompok ini dikenakan tarif lebih rendah untuk mendorong produk bernilai tambah tinggi dan hilirisasi lanjutan, yaitu: 

  • RBD palm olein kemasan bermerek dengan berat netto ≤25 kg 
  • Biodiesel fatty acid methyl ester (FAME) 

Tarifnya sebesar 7,25% dari Harga Referensi CPO

Ketentuan Lain dalam Lampiran 

Dalam bagian B dan C lampiran disebutkan bahwa: 

  • Ketentuan atas barang ekspor berupa produk campuran yang berasal dari CPO dan/atau turunannya tetap
  • Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor biji kakao berdasarkan harga referensi juga tidak mengalami perubahan

Implikasi bagi Pelaku Usaha 

Dengan berlakunya PMK 9/2026 per 1 Maret 2026, pelaku usaha ekspor kelapa sawit dan produk turunannya perlu: 

  • Menyesuaikan perhitungan biaya ekspor sesuai tarif terbaru 
  • Memastikan klasifikasi HS Code sesuai lampiran regulasi 
  • Memantau harga referensi CPO yang ditetapkan Kementerian Perdagangan 

Penyesuaian tarif ini tidak hanya berdampak pada struktur biaya, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat hilirisasi dan daya saing industri sawit nasional. 

Baca Juga: Indonesia–AS Sepakati Perjanjian Dagang Resiprokal, Tarif Ekspor Turun Jadi 19%

FAQ Seputar Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor CPO 

1. Berapa tarif pungutan ekspor CPO terbaru? 

Tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) naik menjadi 12,5% dari Harga Referensi CPO yang ditetapkan Kementerian Perdagangan. 

2. Sejak kapan PMK 9/2026 mulai berlaku? 

PMK 9/2026 berlaku efektif mulai 1 Maret 2026, atau dua hari setelah diundangkan pada 27 Februari 2026. 

3. Produk apa saja yang terkena tarif 12,5%? 

Selain CPO, tarif 12,5% juga dikenakan pada beberapa produk turunan seperti low free fatty acid CPO, palm mesocarp oil, red palm oil, crude palm kernel oil, dan produk residu tertentu. 

4. Bagaimana cara menghitung pungutan ekspor sawit? 

Pungutan dihitung berdasarkan: 

  • Persentase (%) dari Harga Referensi CPO, atau 
  • Tarif spesifik dalam US$ per metrik ton (MT) untuk produk tertentu. 

Besaran tarif tergantung pada kelompok barang sesuai Lampiran PMK 9/2026. 

5. Apa tujuan pemerintah menaikkan tarif pungutan ekspor sawit? 

Kenaikan tarif bertujuan untuk: 

  • Mendorong hilirisasi industri sawit 
  • Meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri 
  • Memperkuat daya saing industri dan kesejahteraan petani 

Bagi pelaku usaha, memahami ketentuan ini penting agar tetap patuh terhadap regulasi dan dapat menyesuaikan strategi ekspor secara tepat. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News