Setiap orang yang sudah memenuhi syarat secara subjektif ataupun objektif sudah seharusnya menjadi wajib pajak gua memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam melaksanakan kewajibannya, wajib pajak harus memiliki NPWP.
Kepemilikan NPWP dapat dilakukan wajib pajak dengan mendaftarkan diri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) sesuai dengan wilayah atau tempat tinggal wajib pajak itu sendiri. Namun, bagaimana jika wajib pajak yang sudah terdaftar pada KPP atau KP2KP setempat dalam melakukan kewajiban perpajakannya justru sudah tidak bertempat tinggal di wilayah tersebut?
Dalam kondisi tersebut wajib pajak memiliki hak atau diperbolehkan untuk melakukan pemindahan lokasi yang terdaftar, dengan catatan wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan serta mengajukan permohonan pemindahan Wajib Pajak terdaftar ke kantor pajak yang baru sesuai dengan lokasi Wajib Pajak yang baru atau saat ini menjadi tempat tinggalnya.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Pemindahan Wajib Pajak? dan seperti apa ketentuannya? Nah, untuk informasi tersebut bisa kamu simak di bawah ini.
Apa Itu Pemindahan Wajib Pajak?
Jika kita lihat dari kata ‘pemindahan’ sudah pasti yang terjadi adalah sesuatu yang berpindah dari tempat sebelumnya ke tempat yang sekarang. Dalam perpajakan, wajib pajak merupakan peran utama dalam berlangsungnya kegiatan tersebut. Seperti yang sudah disinggung pada paragraf sebelumnya, wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan melalui KPP atau KP2KP dimana wajib pajak itu mendaftar.
Kendati demikian, dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban pajak tersebut wajib pajak dapat melaporkannya melalui KPP atau KP2KP di wilayah lain, tapi dengan catatan wajib pajak tersebut sudah mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak dan disetujui oleh DJP.
Pemindahan wajib pajak itu sendiri di definisikan sebagai tindakan atau upaya memindahkan administrasi perpajakan seorang wajib pajak di KPP atau KP2KP lama ke KPP atau KP2KP yang baru. Pemindahan tersebut tentunya dapat dilakukan dengan alasan wajib pajak bersangkutan sudah tidak bertempat tinggal ataupun tempat kegiatan usahanya sudah tidak berada di daerah atau wilayah KPP dan/atau KP2KP yang lama, dengan kata lain berpindah lokasi.
Wajib Pajak Yang Dapat Mengajukan Pemindahan
Dalam hal ini, terdapat ketentuan bagi wajib pajak yang diperbolehkan mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak. Ketentuan-ketantuan yang disebutkan tentunya telah tercantum sesuai dengan peraturan yang ada, berikut adalah penjelasannya:
- Berdasarkan SE-60/PJ/2013 angka 3 huruf f, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pemindahan Wajib Pajak dapat dilakukan jika wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan pindah tempat tinggal dan/atau pindah tempat kedudukan ke tempat yang baru berdasarkan keadaan sebenamya
- Dalam Pemindahan Wajib Pajak tidak dapat dilakukan kepada Wajib Pajak yang sedang dalam verifikasi atas penerbitan SKP, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, ataupun penyidikan. Jika proses verifikasi yang disebutkan sudah selesai, wajib pajak baru bisa melakukan pemindahan wajib pajak.
Pengecualian Dalam Pemindahan Wajib Pajak
Pada pengajuan pemindahan wajib pajak terdapat wajib pajak yang menjadi pengecualian, dimana wajib pajak tersebut merupakan Wajib pajak orang pribadi dan/atau badan dengan NPWP yang berstatus sebagai cabang. Untuk kondisi tersebut, maka wajib pajak yang berstatus sebagai cabang akan dilakukan:
- Wajib pajak yang berstatus sebagai cabang akan diberikan NPWP baru melalui prosedur kerja Pendaftaran dan Pemberian NPWP oleh KPP dan/atau KP2KP baru
- KPP dan/atau KP2KP Lama akan melakukan penghapusan NPWP melalui prosedur kerja Penghapusan NPWP.
Sedangkan, apabila wajib pajak yang berstatus sebagai cabang melakukan pemindahan tempat kegiatan usahanya ke wilayah KPP lain, namun status PKP, maka wajib pajak tersebut akan dilakukan:
- Pengukuhan kembali sebagai PKP baru melalui prosedur kerja Pengukuhan PKP oleh KPP dan/atau KP2KP baru
- KPP dan/atau KP2KP Lama akan melakukan pencabutan pengukuhan PKP melalui prosedur kerja Pencabutan Pengukuhan PKP.
Baca juga: VAT on Imported Digital Products di Negara-Negara G20
Mekanisme Permohonan Pemindahan Wajib Pajak
Pengajuan pemindahan wajib pajak dapat dilakukan dengan 2 mekanisme, yakni secara langsung (tertulis) atau secara online (elektronik). Berikut adalah penjelasan mengenai kedua mekanisme permohonan pemindahan wajib pajak ke KPP dan/atau KP2KP baru:
- Datang langsung ke KPP
Pada mekanisme ini, wajib pajak yang bersangkutan dapat mendatangi langsung KPP dan/atau KP2KP lama dan KPP dan/atau KP2KP baru. Permohonan pemindahan dapat dilakukan dengan menyampaikan formulis pemindahan wajib pajak beserta dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan. Setelah formulir dan dokumen diserahkan akan dilakukan pemriksaan, jika sudah selesai pihak petugas akan menerbitkan BPS.
- Melalui POS atau Jasa Ekspedisi
Pada mekanisme ini, biasanya dilakukan apabila KPP dan/atau KP2KP dalam jarak tempuh yang lumayan jauh. Jadi wajib pajak dapat mengunjungi POS atau Jasa Ekspedisi terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan yang disertai BPS lalu mengirimnya ke KPP dan/atau KP2KP lama dan baru.
- Secara Online (elektronik)
(Pasal 33 ayat (1) PER-20/PJ/2013) Permohonan pemindahan wajib pajak yang dilakukan dengan mekanisme ini, yakni dengan:
-
- Mengunjungi laman resmi DJP pajak.go.id, yakni melalui aplikasi e-Registration, lalu isilah formulir perubahan data WP secara lengkap dan benar. Permohonan pemindahan yang dilakukan dengan mekanisme ini dianggap telah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum
- Setelah WP selesai mengisi formulir Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap dan benar pada laman resmi DJP e-Registration, maka wajib mengirimkan dokumen-dokumen peryaratan dengan mengunggahnya melalui aplikasi tersebut atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang sudah ditandatangani
- Jika proses pengisian dan pengunggahan berhasil, maka akan dilanjutkan proses pemeriksaan oleh petugas pajak
- Jika dokumen yang menjadi persyaratan telah diterima secara lengkap selama proses pemeriksaan, maka KPP dan/atau KP2KP akan menerbitkan BPS (Bukti Penerimaan Surat) secara elektronik kepada wajib pajak
- Sedangkan, apabila permohonan yang diajukan oleh wajib pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama proses pemeriksaan, maka Kepala KPP dan/atau KP2KP akan memberitahukan penolakan permohonan pemindahan wajib pajak tersebut kepada wajib pajak melalui surel (email) yang telah terdaftar. Terkait penolakan, wajib pajak masih dapat mengajukan permohonan kembali dengan persyaratan dan ketentuan yang lengkap.
Baca juga: Apa Itu NITKU?
Jangka Waktu Penyelesaian
Dalam melakukan proses pemindahan wajib pajak ke KPP dan/atau KP2KP yang baru tentunya memiliki jangka waktu, mengingat dalam proses pemindahan ini terdapat beberapa prosedur atau mekanisme yang harus dilalui hingga ketahap akhir. Berikut adalah penjelasan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan pemindahan wajib pajak:
- Apabila dalam proses permohonan pemindahan wajib pajak sudah diterbitakan BPS (Bukti Pengiriman Surat) oleh pihak KPP, maka KPP lama akan segera memberikan keputusan selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak BPS diterbitkan
- Berdasarkan tembusan dari berkas-berkas yang berkaitan dengan pemindahan wajib pajak seperti surat pindah, surat pencabutan SKT, penghapusan dan/atau penerbitan NPWP, surat pencabutan dan/atau pengukuhan PKP, dan surat-surat lainnya, maka akan diberikan selambat-lambatnya selama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat tebusan tersebut dari PKP lama
- Setelah rampung, KPP baru akan mengirimkan SKT dan/atau SPPKP selambat-lambatnya selama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak penerbitan ke KPP yang lama.













