Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah daerah setelah Agustus 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mendapatkan keringanan, mulai dari pembebasan denda hingga pengurangan pokok pajak dan tunggakan.
Setiap pemerintah provinsi menetapkan bentuk keringanan dan batas waktu yang berbeda. Karena itu, pemilik kendaraan perlu mengetahui daerah mana saja yang masih memberikan program tersebut agar dapat memanfaatkannya sebelum masa berlaku berakhir.
Berikut daftar daerah yang program pemutihan atau keringanan pajak kendaraannya masih berlaku setelah Agustus 2026.
1. DI Yogyakarta
Pemilik kendaraan di DI Yogyakarta masih dapat memanfaatkan program pemutihan hingga 30 September 2026. Program yang berlangsung sejak 1 Agustus 2026 ini memberikan keringanan terhadap sejumlah denda yang berkaitan dengan pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut dapat membantu wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak tertunggak untuk menyelesaikan pembayaran dengan beban yang lebih ringan. Namun, jenis denda yang dibebaskan tetap mengikuti ketentuan program pemerintah daerah.
Keringanan yang diberikan meliputi:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Dengan batas waktu sampai akhir September, pemilik kendaraan di Yogyakarta masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan program tersebut setelah Agustus berakhir.
2. Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Barat juga masih memberikan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Program ini memiliki cakupan yang cukup luas karena tidak hanya menghapus denda keterlambatan, tetapi juga memberikan keringanan terhadap tunggakan pajak yang telah berusia lebih dari lima tahun.
Kebijakan tersebut diatur melalui Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban pajak sesuai periode yang masih harus dibayarkan tanpa dibebani denda keterlambatan dan tunggakan yang telah melewati batas lima tahun sesuai ketentuan.
Beberapa keringanan yang diberikan, antara lain:
- Penghapusan seluruh denda keterlambatan PKB.
- Pemutihan tunggakan pajak yang berusia lebih dari lima tahun.
- Wajib pajak tetap melunasi pokok pajak untuk lima tahun terakhir sesuai ketentuan.
- Pajak tahun berjalan tetap perlu dibayarkan.
Program ini berlaku sampai 30 September 2026 sehingga masyarakat NTB masih mempunyai waktu untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya setelah Agustus.
3. Kalimantan Selatan
Kalimantan Selatan memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Berbeda dengan beberapa daerah yang berfokus pada penghapusan denda, program di Kalimantan Selatan memberikan pengurangan terhadap pokok pajak.
Keringanan ini dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan yang memenuhi ketentuan program. Besaran pengurangan juga dibedakan berdasarkan jenis pajak yang dibayarkan.
Keringanan yang diberikan mencakup:
- Diskon pokok PKB terutang sebesar 24% untuk kendaraan bermotor pribadi.
- Diskon pokok BBNKB sebesar 37,5%.
Dengan demikian, pemilik kendaraan di Kalimantan Selatan masih dapat memperoleh pengurangan nilai pajak hingga akhir September 2026.
Baca Juga: Pajak Apa Saja yang Bisa Kena Pemutihan?
4. Kepulauan Riau
Program pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Riau berlangsung hingga 30 September 2026. Program ini dimulai pada 10 Agustus 2026 dan ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Keringanan yang diberikan cukup beragam, termasuk penghapusan denda dan pengurangan tunggakan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga memberikan insentif tambahan berdasarkan metode pembayaran yang digunakan wajib pajak.
Beberapa fasilitas dalam program tersebut meliputi:
- Pembebasan 100% sanksi administrasi PKB.
- Pengurangan 50% pokok tunggakan PKB, di luar tahun berjalan.
- Pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas.
- Penghapusan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan.
- Diskon pokok PKB 5% untuk pembayaran melalui SIGNAL atau e-Samsat.
- Diskon pokok PKB 3% untuk pembayaran melalui loket Samsat.
- Diskon pokok PKB 50% untuk kendaraan dari luar provinsi yang dimutasi masuk ke Kepulauan Riau sesuai ketentuan.
Dengan berbagai fasilitas tersebut, wajib pajak di Kepulauan Riau masih dapat memanfaatkan program sampai akhir September 2026.
5. Papua Barat
Papua Barat memiliki periode pemutihan yang lebih panjang karena programnya berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Program ini memberikan sejumlah keringanan bagi pemilik kendaraan, termasuk penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak.
Salah satu fasilitas yang diberikan adalah penghapusan pokok dan sanksi atas tunggakan PKB mulai tahun keenam dan seterusnya. Selain itu, wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu juga mendapatkan insentif ketika membayar pajak tepat waktu.
Keringanan yang diberikan, antara lain:
- Penghapusan pokok PKB untuk tunggakan tahun keenam dan seterusnya.
- Penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai tahun kelima.
- Pengurangan pokok PKB sebesar 10%.
- Pengurangan BBNKB sebesar 10%.
- Insentif pajak sebesar 12% bagi wajib pajak yang taat membayar dan tidak memiliki tunggakan sesuai ketentuan.
Program Papua Barat menjadi salah satu program yang masih dapat dimanfaatkan hingga Oktober 2026.
6. Jawa Tengah
Jawa Tengah memiliki periode keringanan yang paling panjang dalam daftar ini. Program relaksasi pajak kendaraan berlangsung hingga 31 Desember 2026, sehingga pemilik kendaraan masih dapat memanfaatkannya sampai akhir tahun.
Program ini berbeda dari pemutihan yang sepenuhnya menghapus denda. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan sejumlah pengurangan terhadap pokok pajak dan tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keringanan tersebut mencakup:
- Potongan langsung 5% dari pokok PKB.
- Penyesuaian sanksi administratif mengikuti nilai pokok pajak setelah pengurangan.
- Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratif untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.
- Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB bagi kendaraan yang melakukan pembayaran pajak sesuai program.
Masyarakat Jawa Tengah masih memiliki waktu hingga Desember untuk memanfaatkan relaksasi tersebut. Berdasarkan informasi Bapenda Jawa Tengah, fasilitas ini diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan di titik layanan Samsat.
7. Bali
Bali juga memberikan pengurangan pokok PKB sepanjang 2026. Kebijakan ini masih berlaku setelah Agustus dan memberikan besaran pengurangan yang berbeda berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.
Untuk kendaraan dengan kapasitas sampai 200 cc, pengurangan pokok PKB diberikan sebesar 8%. Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc mendapatkan pengurangan sebesar 9%.
Selain pengurangan tersebut, wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya dapat memperoleh tambahan keringanan sesuai ketentuan. Fasilitas yang diberikan meliputi:
- Pengurangan pokok PKB 8% untuk kendaraan sampai 200 cc.
- Pengurangan pokok PKB 9% untuk kendaraan di atas 200 cc.
- Tambahan pengurangan 10% bagi kendaraan sampai 200 cc untuk wajib pajak yang memenuhi ketentuan kepatuhan.
- Tambahan pengurangan 5% bagi kendaraan di atas 200 cc untuk wajib pajak yang memenuhi ketentuan kepatuhan.
Dengan kebijakan tersebut, pemilik kendaraan di Bali masih dapat memperoleh keringanan pajak setelah Agustus 2026.
8. Sulawesi Barat
Sulawesi Barat juga termasuk daerah yang memberikan keringanan pajak kendaraan hingga 30 September 2026. Program ini mencakup penghapusan denda sekaligus pengurangan pokok tunggakan untuk periode pajak tertentu.
Wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan program sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat fasilitas khusus bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Sulawesi Barat.
Keringanan yang diberikan, antara lain:
- Pembebasan denda PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
- Diskon 50% pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
- Diskon PKB tahun pertama sebesar 50% bagi kendaraan mutasi masuk sesuai ketentuan.
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Karena program ini berakhir pada September, pemilik kendaraan di Sulawesi Barat perlu memperhatikan batas waktu pembayaran agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh keringanan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak vs Pengampunan Pajak, Apa Bedanya?
FAQ Seputar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026
1. Daerah mana saja yang masih memberikan pemutihan pajak kendaraan setelah Agustus 2026?
Beberapa daerah yang masih memberikan program pemutihan atau relaksasi setelah Agustus 2026 antara lain DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Papua Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Barat.
2. Pemutihan pajak kendaraan yang berakhir September 2026 ada di daerah mana saja?
Program yang masih berlangsung hingga September 2026 antara lain di DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat.
3. Pemutihan pajak kendaraan mana yang berlaku sampai Oktober 2026?
Papua Barat memberikan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Oktober 2026.
4. Apakah ada program keringanan pajak kendaraan yang berlaku sampai Desember 2026?
Ada. Jawa Tengah memberikan program relaksasi pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Desember 2026.
5. Bagaimana cara mengetahui ketentuan pemutihan pajak kendaraan di daerah masing-masing?
Wajib pajak dapat mengecek informasi terbaru melalui Bapenda atau Samsat provinsi masing-masing. Hal ini penting karena periode, persyaratan, jenis keringanan, dan mekanisme pembayaran dapat berbeda di setiap daerah.













