Pajak Apa Saja yang Bisa Kena Pemutihan?

Pemutihan pajak sering kali menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh wajib pajak. Program ini biasanya diberikan pemerintah pusat atau daerah untuk meringankan beban masyarakat dengan cara menghapus denda keterlambatan, mengurangi tunggakan, atau memberi keringanan pembayaran pajak tertentu

Perlu ditekankan bahwa pemutihan hanya menghapus denda, sehingga pokok pajak tetap harus dibayar oleh wajib pajak. Program ini umumnya hanya berlaku dalam periode tertentu, dan tidak semua daerah menyelenggarakannya secara serentak.  

Dasar Hukum Pemutihan Pajak 

Pemutihan pajak pun tidak bisa dilakukan sembarangan, sebab ada landasan hukum yang mengaturnya. Berikut beberapa dasar hukum terbaru yang relevan: 

Namun, tidak semua jenis pajak bisa kena pemutihan. Berikut adalah jenis-jenis pajak yang biasanya masuk dalam program pemutihan di Indonesia: 

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat: Kebijakan yang Menimbulkan Dilema?

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 

Jenis pajak ini paling sering mendapat program pemutihan. Pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas Pendapatan Daerah atau Samsat umumnya memberikan penghapusan denda keterlambatan PKB, termasuk bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

Program pemutihan pajak kendaraan (PKB dan BBNKB) biasanya diumumkan oleh pemerintah provinsi secara periodik, misalnya menjelang akhir tahun atau momen tertentu. 

Mekanisme: 

  • Wajib pajak mendatangi kantor Samsat atau gerai Samsat keliling. 
  • Membawa dokumen kendaraan (STNK, BPKB, dan KTP pemilik). 
  • Melunasi pokok pajak tertunggak, sedangkan denda keterlambatan akan dihapus. 

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 

Selain PKB, BBNKB juga sering mendapat pemutihan, terutama untuk bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua atau lebih. Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melakukan balik nama agar data kepemilikan kendaraan lebih valid. 

Mekanisme: 

  • Pemilik kendaraan melakukan balik nama di Samsat. 
  • Membayar pokok BBNKB sesuai ketentuan. 
  • Denda atau sanksi administrasi yang menumpuk akan dihapus jika masuk periode pemutihan. 

Baca Juga: Apakah Balik Nama Sertifikat Rumah dan Tanah Warisan Kena Pajak?

3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 

Pemda juga sering memberi pemutihan untuk tunggakan PBB dengan cara menghapus denda administrasi atau memberi diskon pembayaran. Program ini ditujukan untuk membantu wajib pajak melunasi tagihan tanpa terbebani bunga denda. 

Mekanisme: 

  • Wajib pajak mendatangi dinas daerah setempat dengan membawa KTP, KK, dokumen kepemilikan properti, NPWP, dan berkas lainnya yang ditentukan oleh pemerintah kota. 
  • Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) melakukan penelitian administrasi terhadap permohonan dan persyaratan dengan beberapa ketentuan teknis.  

4. Pajak Daerah Lainnya 

Selain PKB dan PBB, pemutihan juga bisa berlaku untuk jenis pajak daerah lain seperti: 

  • Pajak hotel dan restoran 
  • Pajak hiburan 
  • Pajak reklame 
  • Pajak parkir 

Program ini tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Biasanya ditujukan untuk meringankan beban pelaku usaha dan meningkatkan kepatuhan. 

Kesimpulan 

Pajak yang paling sering mendapat program pemutihan di Indonesia adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak daerah lain seperti pajak reklame, hotel, dan restoran.  

Jadi, kalau Anda punya tunggakan pajak, pastikan rutin memantau informasi resmi dari pemerintah daerah, kantor pajak, atau situs DJP. Pantau pula berita-berita terbaru dari Pajakku agar tidak ketinggalan informasi terkait program pemutihan yang sedang berjalan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News