Apa Itu TP Doc? Ini Panduan Lengkap untuk Perusahaan

Perusahaan yang tergabung dalam grup usaha atau memiliki transaksi dengan pihak afiliasi perlu memahami salah satu aspek penting dalam kepatuhan perpajakan, yaitu Transfer Pricing Document (TP Doc). 

Meski istilah ini sering muncul dalam pemeriksaan pajak dan diskusi transfer pricing, masih banyak perusahaan yang belum memahami apa itu TP Doc, siapa yang wajib menyusunnya, serta bagaimana perannya dalam membuktikan kewajaran transaksi afiliasi. 

Padahal, keberadaan TP Doc menjadi semakin penting sejak diterbitkannya PMK No. 172 Tahun 2023 yang mengatur penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. 

Lalu, apa sebenarnya TP Doc dan mengapa perusahaan perlu menyusunnya? 

Apa Itu TP Doc? 

TP Doc atau Transfer Pricing Document adalah dokumen yang disusun oleh wajib pajak untuk membuktikan bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). 

Secara sederhana, TP Doc berfungsi sebagai bukti bahwa harga yang digunakan dalam transaksi afiliasi telah ditetapkan secara wajar dan tidak berbeda dengan harga yang seharusnya diterapkan apabila transaksi dilakukan oleh pihak independen. 

Dokumen ini menjadi bagian penting dalam kepatuhan perpajakan karena dapat digunakan untuk: 

  • Membuktikan kewajaran transaksi afiliasi. 
  • Mendukung penerapan Arm’s Length Principle (ALP). 
  • Mengurangi risiko koreksi pajak. 
  • Menjadi dasar pembelaan saat pemeriksaan pajak. 
  • Meminimalkan potensi sengketa perpajakan. 

Apa Itu Transfer Pricing? 

Sebelum memahami TP Doc lebih lanjut, perusahaan perlu mengetahui terlebih dahulu konsep transfer pricing. Transfer pricing adalah penentuan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. 

Transaksi tersebut dapat berupa: 

  • Penjualan atau pembelian barang. 
  • Pemberian jasa manajemen. 
  • Pembayaran royalti. 
  • Pinjaman antar perusahaan. 
  • Penggunaan aset tidak berwujud. 
  • Pengalihan aset tertentu. 

Transfer pricing sejatinya merupakan praktik yang lazim dalam dunia usaha. Namun, karena dilakukan antar pihak yang saling berhubungan, DJP perlu memastikan bahwa harga yang digunakan tetap sesuai prinsip kewajaran. 

Apa yang Dimaksud dengan Hubungan Istimewa? 

Berdasarkan PMK 172/2023, hubungan istimewa dapat timbul karena beberapa kondisi berikut: 

  • Kepemilikan atau penyertaan modal. 
  • Penguasaan secara langsung maupun tidak langsung. 
  • Hubungan keluarga sedarah atau semenda. 
  • Hubungan istimewa juga dapat muncul karena: 
  • Pengendalian melalui manajemen. 
  • Penggunaan teknologi tertentu. 
  • Keterlibatan pihak yang sama dalam pengambilan keputusan bisnis. 
  • Hubungan dalam satu grup usaha. 

Karena itu, perusahaan perlu memahami bahwa hubungan istimewa tidak selalu ditentukan oleh kepemilikan saham semata. 

Mengapa TP Doc Penting bagi Perusahaan? 

Banyak perusahaan menganggap TP Doc hanya sebagai dokumen administratif. Padahal, fungsi TP Doc jauh lebih luas. 

TP Doc membantu perusahaan untuk: 

  • Menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan. 
  • Mendokumentasikan kebijakan transfer pricing. 
  • Menjelaskan dasar penentuan harga transaksi afiliasi. 
  • Mengurangi risiko koreksi transfer pricing. 
  • Memperkuat posisi perusahaan dalam pemeriksaan pajak. 

Tanpa dokumentasi yang memadai, perusahaan akan lebih sulit membuktikan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan. 

Baca Juga: Apa Itu TP Doc?

Lantas, Siapa yang Wajib Menyusun TP Doc? 

Pada dasarnya, kewajiban penyusunan TP Doc berlaku bagi wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan perpajakan. 

Beberapa kondisi yang perlu diperhatikan, antara lain: 

  • Memiliki transaksi afiliasi dengan pihak terkait. 
  • Menjadi bagian dari grup usaha nasional maupun multinasional. 
  • Memiliki nilai transaksi afiliasi yang signifikan. 
  • Melakukan transaksi dengan pihak afiliasi di negara dengan tarif pajak lebih rendah. 

Karena setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda, analisis kewajiban TP Doc perlu dilakukan secara spesifik berdasarkan kondisi masing-masing wajib pajak. 

Jenis-Jenis TP Doc yang Perlu Diketahui 

Dokumen transfer pricing terdiri dari beberapa jenis dokumen utama, di antaranya sebagai berikut: 

1. Master File (Dokumen Induk) 
Master File berisi informasi mengenai grup usaha secara keseluruhan, seperti: 

  • Struktur grup perusahaan. 
  • Aktivitas bisnis grup. 
  • Kepemilikan aset tidak berwujud. 
  • Aktivitas pembiayaan grup. 
  • Laporan keuangan konsolidasi. 

2. Local File (Dokumen Lokal) 
Local File berisi informasi yang berkaitan langsung dengan entitas di Indonesia, antara lain: 

  • Profil perusahaan. 
  • Aktivitas usaha. 
  • Transaksi afiliasi. 
  • Informasi keuangan. 
  • Analisis penerapan PKKU. 

3. Country-by-Country Report (CbCR) 
CbCR umumnya diwajibkan bagi grup usaha multinasional tertentu dan memuat informasi mengenai: 

  • Pendapatan. 
  • Laba sebelum pajak. 
  • Pajak yang dibayarkan. 
  • Jumlah karyawan. 
  • Aktivitas usaha di setiap negara. 

Bagaimana Penyusunan TP Doc Dilakukan? 

Sesuai PMK 172/2023, penyusunan TP Doc tidak hanya berfokus pada dokumen transaksi. Perusahaan juga perlu melakukan berbagai analisis, seperti: 

  • Identifikasi transaksi afiliasi. 
  • Analisis industri. 
  • Analisis hubungan komersial dan keuangan. 
  • Analisis kesebandingan. 
  • Penentuan metode transfer pricing. 
  • Penentuan harga transfer yang wajar. 

Dalam praktiknya, penyusunan TP Doc juga melibatkan FAR Analysis yang mencakup: 

  • Functions (Fungsi) 
    • Aktivitas bisnis yang dijalankan. 
    • Tanggung jawab masing-masing pihak. 
  • Assets (Aset) 
    • Aset berwujud. 
    • Aset tidak berwujud. 
  • Teknologi dan merek dagang. 
  • Risks (Risiko) 
    • Risiko pasar. 
    • Risiko operasional. 
    • Risiko keuangan. 

Karena kompleksitas tersebut, banyak perusahaan memilih menggunakan bantuan profesional untuk memastikan dokumen yang disusun sesuai ketentuan yang berlaku. 

Risiko jika Perusahaan Tidak Memiliki TP Doc 

Tidak tersedianya TP Doc dapat menimbulkan berbagai konsekuensi perpajakan, seperti: 

  • Koreksi transfer pricing oleh DJP. 
  • Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP). 
  • Sanksi administrasi perpajakan. 
  • Penambahan beban pajak yang harus dibayar. 
  • Potensi sengketa pajak. 

Risiko tersebut dapat meningkat apabila perusahaan tidak mampu menunjukkan dasar penentuan harga dalam transaksi afiliasi yang dilakukan. 

Butuh Bantuan Menyusun TP Doc? Dr. Tax Pajakku Siap Membantu! 

Penyusunan TP Doc membutuhkan pemahaman mendalam mengenai transfer pricing, analisis kesebandingan, FAR Analysis, hingga penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai PMK 172/2023

Untuk mendukung hal tersebut, Dr Tax by Pajakku hadir sebagai unit layanan tax advisory & strategy dari PT Mitra Pajakku yang telah memiliki izin praktik resmi KIP-7843/IP.C/PJ/2021 atas nama Dedi Rudaedi. 

Melalui layanan Dr. Tax Pajakku, perusahaan dapat memperoleh pendampingan untuk: 

  • Identifikasi transaksi afiliasi. 
  • Penyusunan Master File dan Local File. 
  • Penyusunan CbCR. 
  • Analisis transfer pricing. 
  • Review kepatuhan transfer pricing. 
  • Pendampingan pemeriksaan pajak. 

Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan ini? Segera hubungi Dr Tax by Pajakku melalui WhatsApp di nomor 0812 2669 6490, telepon 0804 150 1501, atau email marketing@pajakku.com

Baca Juga: 5 Kesalahan TP Doc yang Bisa Bikin Perusahaan Anda Kena Sanksi

FAQ Seputar TP Doc dan Transfer Pricing 

1. Apakah semua perusahaan wajib membuat TP Doc? 

Tidak. Kewajiban penyusunan TP Doc berlaku bagi wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 

2. Apa perbedaan TP Doc dengan transfer pricing? 

Transfer pricing adalah praktik penentuan harga dalam transaksi afiliasi, sedangkan TP Doc merupakan dokumen yang digunakan untuk membuktikan bahwa harga tersebut telah ditetapkan secara wajar sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). 

3. Apa saja jenis dokumen dalam TP Doc? 

TP Doc terdiri dari tiga jenis dokumen utama, yaitu Master File (Dokumen Induk), Local File (Dokumen Lokal), dan Country-by-Country Report (CbCR) bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan tertentu. 

4. Apa risiko jika perusahaan tidak memiliki TP Doc? 

Perusahaan dapat menghadapi koreksi transfer pricing, sanksi administrasi, penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), hingga sengketa perpajakan apabila tidak dapat membuktikan kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan. 

5. Bagaimana cara menyusun TP Doc yang sesuai PMK 172 Tahun 2023? 

Penyusunan TP Doc harus didukung analisis transaksi afiliasi, analisis industri, analisis kesebandingan, FAR Analysis (Functions, Assets, Risks), serta penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sesuai ketentuan PMK Nomor 172 Tahun 2023. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News