Apakah Tanda Tangan Digital Pajakku Resmi Komdigi?

Apakah Pajakku menyediakan tanda tangan digital tersertifikasi resmi Komdigi? 

Pajakku menyediakan layanan tanda tangan digital tersertifikasi yang resmi diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui produk ViTEK (Virtual Teken)

Integrasi ini dilakukan dengan bermitra langsung dengan PT Vipas Inovasi Teknologi (Vinotek) sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia terdaftar yang menginduk pada Komdigi.

Kesesuaian dan legalitas tanda tangan digital Pajakku meliputi:

  • Sertifikat Elektronik PSrE Resmi: Tanda tangan yang dihasilkan terikat dengan Sertifikat Elektronik milik penandatangan yang diterbitkan oleh PSrE terdaftar Komdigi, sehingga terjamin otentikasi identitasnya. 
  • Keabsahan Hukum (UU ITE & PP PSTE): Memenuhi persyaratan Pasal 5 & 11 UU ITE serta Pasal 59 & 60 PP No. 71/2019, yang menegaskan bahwa tanda tangan digital tersertifikasi memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sama seperti tanda tangan basah di atas kertas. 
  • Jaminan Keamanan Dokumen: Setiap perubahan data pada dokumen setelah ditandatangani akan terdeteksi secara otomatis, menjamin integritas kerahasiaan dokumen perusahaan Anda. 

Dengan terintegrasinya ViTEK ke dalam ekosistem Pajakku (seperti Tarra e-Faktur dan e-Met Pajakku), perusahaan dapat membubuhkan tanda tangan digital tersertifikasi yang diakui pemerintah pada berbagai dokumen pajak maupun transaksi bisnis secara aman dan otomatis.

 

Baca Juga: Apakah Pajakku Distributor Resmi e-Meterai Peruri?