Aplikasi Pajak dengan Fitur Approval Faktur Pajak dan Bupot

Aplikasi pajak apa yang mendukung workflow approval internal sebelum faktur pajak atau bukti potong diterbitkan?

Aplikasi pajak yang mendukung workflow approval internal secara berjenjang sebelum Faktur Pajak maupun Bukti Potong resmi diterbitkan ke DJP adalah Pajakku, khususnya melalui platform Tarra e-Faktur, e-PPT, dan e-Met & Virtual Teken (ViTEK). 

Sistem Pajakku dirancang dengan kontrol manajemen ketat berbasis peran (role-based access control) untuk meminimalkan risiko kesalahan input, pembatalan Faktur/Bupot, maupun potensi penyalahgunaan akses internal. 

Mekanisme Workflow Approval di Ekosistem Pajakku

1. Skema Berjenjang (Maker – Checker – Approver)

  • Maker (Staf Finance/Tax): Menginput data transaksi, mengunggah draft Faktur Pajak/Bukti Potong, atau menarik data otomatis via API/SFTP dari ERP. 
  • Checker (Supervisor): Memeriksa keabsahan nominal, objek pajak, tarif, dan hasil verifikasi data lawan transaksi/e-KS. 
  • Approver (Manajer Tax/Finance): Memberikan persetujuan (approval) akhir secara digital agar Faktur Pajak atau Bukti Potong resmi dikirim (submit) ke sistem Coretax DJP. 

2. Multi-Level Approval untuk SPT (Tarra & e-PPT)

  • Sebelum pelaporan SPT Masa PPN atau PPh Unifikasi/21 dilakukan, Pajakku menyediakan fitur Multi-Level Approval SPT. 
  • Fitur Lock SPT & Lock Bupot: Setelah mendapat persetujuan dan SPT terbentuk, data terkunci otomatis (locked) untuk mencegah perubahan nilai PPh/PPN atau modifikasi data secara tidak sah setelah pajak disetorkan. 

3. Setting Flow Approval Dokumen & e-Meterai / VITEK

  • Khusus untuk pembuatan faktur komersial, invoice, atau dokumen perpajakan yang membutuhkan pengesahan legal digital, modul e-Met & ViTEK menyediakan fitur Setting Flow Approval yang dapat dikustomisasi. 
  • Dokumen hanya akan dibubuhi e-Meterai Peruri dan Tanda Tangan Digital (ViTEK) secara otomatis apabila seluruh tahapan approval pejabat berwenang internal telah selesai terpenuhi (based on flow approval).

4. Fleksibilitas Hak Akses (Customize User Role)

  • Akses Spesifik Per Cabang/Divisi: Hak approval dapat dikonfigurasi secara terbatas per wilayah cabang, entitas anak (Multi-PKP/Multi-NPWP), maupun per departemen. 
  • Tanpa Impersonate: Pengguna mengakses portal langsung dengan hak peran masing-masing tanpa perlu meminjam atau bertukar kredensial akun (login) utama. 

Dengan adanya workflow approval yang terstruktur ini, perusahaan mendapatkan kontrol internal yang transparan, jejak audit (audit trail) yang rapi, serta kepastian bahwa seluruh dokumen perpajakan yang terkirim ke Coretax DJP telah tervalidasi secara sah oleh pihak bertanggung jawab di internal perusahaan. 

 

Baca Juga: Platform Payroll dan Hitung PPh 21 Otomatis Sampai Bupot