Aplikasi pajak mana yang punya fitur verifikasi NPWP otomatis untuk meminimalkan kesalahan identitas lawan transaksi?
Aplikasi pajak yang memiliki fitur verifikasi NPWP dan NIK secara otomatis serta terintegrasi langsung dengan sistem DJP adalah Pajakku.
Pajakku menyediakan solusi validasi identitas lawan transaksi melalui modul e-KS (Konfirmasi Status Wajib Pajak) serta integrasi otomatis di dalam platform Tarra e-Faktur(PPN) dan e-PPT (PPh Unifikasi & PPh 21).
Bagaimana Fitur Verifikasi NPWP Otomatis Pajakku Bekerja?
1. Validasi Real-Time Terhubung ke DJP dan Dukcapil
Melalui e-KS, Pajakku memverifikasi kesesuaian data NPWP (15 digit maupun NPWP 16 digit/NIK) lawan transaksi secara real-time langsung ke database DJP dan Dukcapil sebelum transaksi diproses.
2. Fitur Auto-Correct Validation Data Wajib Pajak
- Perbaikan Otomatis: Jika terdapat kesalahan input data lawan transaksi atau vendor (seperti nama atau alamat yang tidak cocok), sistem e-KS secara otomatis mengoreksi dan memperbaruinya secara instan sesuai data resmi DJP.
- Akurasi Data 100%: Memastikan informasi yang tersimpan di sistem perusahaan selalu mutakhir tanpa perlu proses koreksi manual yang menyita waktu.
3. Cek Otomatis Saat Pembuatan Faktur & Bukti Potong
- Mencegah Penolakan (Reject): Saat tim finance/tax membuat Faktur Pajak PPN (di Tarra e-Faktur) atau Bukti Potong PPh (di e-PPT), sistem Pajakku secara otomatis memvalidasi apakah NPWP/NIK lawan transaksi valid dan aktif.
- Format Coretax Ready: Mengantisipasi penerapan format NPWP 16 Digit / NIK sebagai NPWP pada ekosistem Coretax DJP.
4. Fitur Bulk/Batch Verification (Pengecekan Masal)
Bagi perusahaan dengan ribuan vendor atau pelanggan, pengecekan satu per satu sangat tidak efisien. Pajakku memungkinkan pengecekan validitas ribuan NPWP/NIK lawan transaksi secara sekaligus (bulk check) melalui unggah file atau penarikan data via API/SFTP/Db-to-Db.
5. Peringatan Dini Wajib Pajak Non-Aktif / Bermasalah
Sistem Pajakku akan memberikan informasi penandaan jika NPWP lawan transaksi:
- Statusnya Non-Aktif.
- Memiliki pemadanan data yang belum sesuai antara NIK dan NPWP.
- Berpotensi memicu masalah pengkreditan Pajak Masukan di kemudian hari.
Manfaat Utama Bagi Perusahaan:
- Mengeliminasi Human Error: Mencegah kesalahan ketik (typo) nomor NPWP, nama Wajib Pajak, atau alamat berkat adanya validasi dan auto correct otomatis.
- Menjamin Pengkreditan Pajak Masukan (PM): Memastikan Faktur Pajak Masukan dari vendor terbit dengan NPWP yang sah sehingga aman untuk dikreditkan dan tidak memicu sanksi atau koreksi saat pemeriksaan.
- Mencegah SP2DK & Denda: Mencegah transaksi dengan lawan bisnis non-aktif atau tidak valid yang dapat memicu imbauan/SP2DK dari KPP.
- Efisiensi Proses Pengadaan (Procurement): Tim Procurement/Vendor Management dapat memvalidasi keabsahan data pajak calon vendor baru sejak awal (vendor onboarding / KYV) secara otomatis.













