Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan baru mengenai penanganan sidang banding dan gugatan pajak di Pengadilan Pajak melalui SE-6/PJ/2026. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan DJP dalam menangani sengketa pajak di Pengadilan Pajak.
Aturan tersebut mengatur proses penanganan sengketa secara lebih menyeluruh, mulai dari penyusunan Surat Uraian Banding dan Surat Tanggapan, pembentukan Tim Sidang, penyusunan strategi penanganan sengketa, pelaksanaan persidangan, hingga pengelolaan arsip perkara.
Surat Uraian Banding dan Surat Tanggapan Harus Disusun Sesuai Objek Sengketa
Dalam menangani perkara di Pengadilan Pajak, DJP perlu menyusun dokumen tanggapan atas banding atau gugatan. Untuk perkara banding, dokumen tersebut berupa Surat Uraian Banding, sedangkan untuk perkara gugatan digunakan Surat Tanggapan.
Surat Uraian Banding dibuat oleh Kantor Wilayah DJP yang menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. Adapun Surat Tanggapan dibuat oleh Kanwil DJP atau Direktorat Keberatan dan Banding, bergantung pada pejabat yang menerbitkan surat atau keputusan yang menjadi objek gugatan.
Penyusunannya juga harus memperhatikan apakah objek yang diajukan benar-benar termasuk dalam ruang lingkup banding atau gugatan. Dengan demikian, tidak seluruh permasalahan pajak dapat dimasukkan ke dalam jenis sengketa yang sama.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan adalah:
- Objek banding harus berupa Surat Keputusan Keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Alasan banding dari pemohon harus ditanggapi berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sengketa mengenai kewenangan, prosedur, atau pelaksanaan keputusan tertentu dapat termasuk objek gugatan, bukan banding.
- Sengketa mengenai materi atau isi jumlah pajak yang terutang tidak menjadi objek pemeriksaan gugatan.
- Dokumen pendukung wajib disiapkan sesuai dengan jenis sengketa yang ditangani.
Dalam kondisi wajib pajak pindah tempat terdaftar setelah keputusan atau surat diterbitkan, terdapat mekanisme koordinasi antara Kanwil DJP yang menerbitkan keputusan atau membawahkan pejabat penerbit dengan Kanwil DJP di tempat wajib pajak terdaftar.
Batas Waktu Penyampaian Dokumen Sengketa Diatur
SE-6/PJ/2026 menetapkan batas waktu penyampaian Surat Uraian Banding dan Surat Tanggapan kepada Pengadilan Pajak. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam proses administrasi sengketa karena dokumen harus disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Untuk Surat Uraian Banding, dokumen harus disampaikan paling lama 3 bulan sejak tanggal dikirimnya permintaan Surat Uraian Banding. Sementara itu, Surat Tanggapan wajib disampaikan paling lama 1 bulan sejak tanggal dikirimnya permintaan Surat Tanggapan.
Pengiriman dapat dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman. Dokumen juga dapat diunggah melalui e-Tax Court apabila proses pengajuan dilakukan melalui sistem tersebut.
Batas waktu utama dalam penyusunan dokumen meliputi:
- Penerusan permintaan dokumen untuk wajib pajak pindah: paling lama 3 hari setelah permintaan diterima.
- Pengiriman dokumen dari Kanwil yang menangani wajib pajak pindah: paling lambat 7 hari sebelum batas waktu berakhir.
- Surat Uraian Banding: paling lama 3 bulan sejak permintaan dikirim.
- Surat Tanggapan: paling lama 1 bulan sejak permintaan dikirim.
Administrasi Sengketa Disesuaikan dengan Coretax dan e-Tax Court
Salah satu penyesuaian penting dalam aturan baru adalah penggunaan sistem digital dalam penanganan administrasi sengketa. SE-6/PJ/2026 secara khusus mengatur pemindaian dan pengunggahan dokumen ke Coretax DJP.
Dokumen dalam bentuk hardcopy yang diterima selama proses keberatan maupun persidangan perlu dipindai. Setelah itu, hasil pemindaian serta dokumen dalam bentuk softcopy diunggah ke sistem Coretax DJP sesuai ketentuan.
Sementara itu, pengiriman dokumen kepada Pengadilan Pajak dapat dilakukan melalui e-Tax Court apabila pengajuan banding atau gugatan menggunakan mekanisme elektronik.
Dokumen yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan digital, antara lain:
- Dokumen cetak yang diterima selama proses keberatan atau persidangan.
- Dokumen digital yang diterima dari KPP atau wajib pajak.
- Surat ketetapan pajak dan bukti pengirimannya.
- Surat keberatan dan bukti penerimaannya.
- Surat Keputusan Keberatan dan bukti pengirimannya.
- Surat atau keputusan yang menjadi objek gugatan.
- Bukti pengiriman surat atau keputusan.
- Kronologi penerbitan surat atau keputusan.
- Matriks sengketa.
Pengaturan ini menunjukkan bahwa penanganan sengketa pajak tidak hanya mengandalkan dokumen fisik, tetapi juga membutuhkan pengelolaan arsip digital secara tertib.
Setiap Perkara Ditangani oleh Tim Sidang
Aturan baru juga menetapkan mekanisme pembentukan Tim Sidang. Direktorat Keberatan dan Banding atau Kanwil DJP yang berwenang menangani sidang menetapkan tim untuk menangani perkara banding atau gugatan di Pengadilan Pajak.
Untuk setiap Majelis Hakim atau Hakim Tunggal, Tim Sidang terdiri atas paling sedikit 2 pegawai dari lingkungan DJP yang berwenang menangani sengketa tersebut. Susunan tim ditetapkan melalui surat keputusan dan dapat diubah apabila diperlukan.
Tim Sidang kemudian memperoleh surat tugas untuk menangani perkara. Surat tugas untuk tim sidang pertama diterbitkan paling lambat 3 hari sebelum sidang pertama berdasarkan Rencana Umum Sidang atau surat panggilan Pengadilan Pajak. Apabila panggilan diterima kurang dari 3 hari sebelum persidangan, surat tugas harus diterbitkan paling lambat sebelum sidang dimulai.
Ketentuan terkait Tim Sidang meliputi:
- Setiap Majelis Hakim atau Hakim Tunggal ditangani paling sedikit 2 pegawai.
- Susunan Tim Sidang ditetapkan melalui surat keputusan.
- Susunan tim dapat diubah apabila diperlukan.
- Anggota atau tim pengganti harus memperoleh resume persidangan dari tim sebelumnya.
- Tim pengganti dapat meminta pembahasan atau pendampingan dari tim yang digantikan.
Baca Juga: Cara Menggunakan e-Tax Court Mobile dan Fitur Unggulannya
Strategi Sengketa Disusun sebelum Proses Persidangan Berjalan Lebih Lanjut
Penanganan sengketa dalam aturan baru juga tidak berhenti pada penyiapan dokumen administratif. Tim Sidang perlu menyusun resume pokok sengketa dan strategi untuk memperkuat argumentasi dalam persidangan.
Resume pokok sengketa dibuat untuk setiap pokok sengketa berdasarkan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan beserta lampirannya. Resume ini harus disusun paling lama 10 hari setelah sidang pertama.
Selanjutnya, strategi penanganan sengketa disusun berdasarkan resume tersebut. Strategi memuat langkah yang akan dilakukan untuk membangun argumentasi yang kuat dan meyakinkan sesuai jenis sengketa serta isu utama yang menjadi perbedaan antara wajib pajak dan DJP.
Strategi tersebut antara lain mempertimbangkan:
- Jenis sengketa dan isu kritis dalam perkara.
- Fakta dan bukti yang tersedia.
- Ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
- Argumentasi dari pemohon banding atau penggugat.
Data, informasi, atau keterangan yang tidak dipertimbangkan dalam proses keberatan apabila memenuhi ketentuan tertentu.
Tim Sidang Dapat Meminta Data, Ahli, dan Saksi
Dalam proses penanganan sengketa, Tim Sidang memiliki ruang untuk meminta data, dokumen, informasi, dan keterangan yang diperlukan. Permintaan dapat ditujukan kepada unit kerja terkait maupun pihak ketiga sesuai ketentuan perpajakan.
Selain itu, Tim Sidang dapat melakukan pembahasan materi sengketa dengan pegawai DJP atau pihak ketiga yang berkaitan dengan perkara. Berdasarkan pertimbangan tertentu, tim juga dapat berkonsultasi dengan ahli atau meminta keterangan saksi.
Dalam persidangan, Tim Sidang dapat melakukan beberapa tindakan, antara lain:
- Meminta data dan dokumen dari unit kerja terkait atau pihak ketiga.
- Membahas materi sengketa dengan pihak yang relevan.
- Meminta keterangan ahli atau saksi.
- Menghadirkan pegawai DJP dalam persidangan.
- Menyampaikan bukti dan tanggapan secara lisan.
- Membuat surat pengganti Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan jika diperlukan.
- Menyampaikan kesimpulan akhir atas permintaan Majelis Hakim.
Uji Bukti dan Laporan Persidangan Diatur Lebih Rinci
SE-6/PJ/2026 juga memberikan pedoman mengenai uji bukti. Tim Sidang melaksanakan uji bukti sesuai permintaan Majelis Hakim dan memberikan pendapat atas bukti yang disampaikan pemohon banding.
Apabila pemohon banding menyerahkan bukti yang sebelumnya tidak diberikan pada saat pemeriksaan, bukti tersebut pada prinsipnya dapat dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali bukti tersebut pada saat pemeriksaan memang belum diperoleh dari pihak ketiga.
Setelah persidangan, Tim Sidang juga wajib menyusun laporan dan resume persidangan. Laporan sidang dibuat paling lama 14 hari setelah sidang atau sebelum sidang berikutnya. Resume persidangan dibuat paling lama 14 hari setelah persidangan dicukupkan.
Beberapa batas waktu yang perlu diperhatikan adalah:
- Resume pokok sengketa: paling lama 10 hari setelah sidang pertama.
- Laporan sidang: paling lama 14 hari setelah sidang atau sebelum sidang berikutnya.
- Resume persidangan: paling lama 14 hari setelah sidang dicukupkan.
- Kesimpulan akhir sengketa banding: paling lama 20 hari setelah sidang permintaan kesimpulan.
- Kesimpulan akhir sengketa gugatan: paling lama 14 hari setelah sidang permintaan kesimpulan.
Kesimpulan Akhir Disiapkan jika Diminta Majelis Hakim
Dalam kondisi Majelis Hakim meminta kesimpulan akhir, Tim Sidang wajib menyusun dan menyampaikannya sesuai batas waktu yang ditentukan.
Untuk sengketa banding, kesimpulan akhir disampaikan paling lama 20 hari setelah tanggal sidang permintaan kesimpulan akhir. Sementara untuk sengketa gugatan, batas waktunya paling lama 14 hari setelah tanggal sidang permintaan kesimpulan akhir.
Kesimpulan akhir ditandatangani oleh Direktur Keberatan dan Banding atau Kepala Kanwil DJP sesuai kewenangannya. Dokumen tersebut juga dilengkapi resume kesimpulan akhir yang memuat perbandingan pendapat para pihak secara ringkas.
Arsip Persidangan Wajib Disimpan dalam Bentuk Digital
Pengelolaan arsip menjadi bagian lain yang diatur dalam SE-6/PJ/2026. Dokumen cetak yang diterima dari pemohon banding, penggugat, maupun pihak ketiga selama proses persidangan harus dipindai.
Hasil pemindaian kemudian diunggah ke Coretax DJP. Hal yang sama berlaku untuk dokumen dalam bentuk softcopy yang diterima selama persidangan serta dokumen lain yang tidak dihasilkan oleh sistem.
Ketentuan ini bertujuan memastikan dokumen perkara tetap tersedia dan dapat dikelola secara digital selama proses penyelesaian sengketa.
Dokumen yang dikelola mencakup:
- Hardcopy yang diterima selama persidangan setelah dipindai.
- Softcopy dari pemohon banding atau penggugat.
- Dokumen yang tidak dihasilkan oleh sistem.
- Dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan sengketa.
Baca Juga: Ini Format Dokumen Peninjauan Kembali Terbaru di Pengadilan Pajak
FAQ Seputar Aturan Baru Sidang Banding dan Gugatan Pajak
1. Apa aturan baru sidang banding dan gugatan pajak?
Aturan baru tersebut adalah SE-6/PJ/2026 yang mengatur penanganan sidang banding dan gugatan di Pengadilan Pajak.
2. Kapan SE-6/PJ/2026 mulai berlaku?
SE-6/PJ/2026 mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
3. Apa saja yang diatur dalam SE-6/PJ/2026?
Aturan ini mencakup penyusunan Surat Uraian Banding dan Surat Tanggapan, Tim Sidang, persidangan, uji bukti, kesimpulan akhir, serta pengelolaan arsip sengketa.
4. Berapa batas waktu penyampaian Surat Uraian Banding?
Surat Uraian Banding disampaikan paling lama 3 bulan sejak tanggal dikirimnya permintaan.
5. Apakah SE-6/PJ/2026 mencabut aturan sebelumnya?
Ya. SE-6/PJ/2026 mencabut SE-65/PJ/2012 tentang Tata Cara Penanganan Sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak.













