Sekretariat Pengadilan Pajak mengingatkan pihak yang beracara untuk memperhatikan format terbaru dokumen Peninjauan Kembali (PK). Pembaruan ini berkaitan dengan kelengkapan administrasi yang harus disertakan saat mengajukan permohonan PK di Pengadilan Pajak.
Melalui pengumuman yang disampaikan di media sosial resmi, Sekretariat Pengadilan Pajak menyebut bahwa setiap dokumen PK kini perlu dilengkapi lampiran dokumen elektronik yang disimpan pada CD atau flashdisk.
Ketentuan tersebut sudah mulai berlaku sejak 15 Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Panitera Mahkamah Agung RI No. 1476A/PAN/HK2.7/SK/XXI/2025.
Format Dokumen Peninjauan Kembali yang Harus Disiapkan
Dalam ketentuan terbaru tersebut, terdapat beberapa format dokumen yang perlu dipenuhi oleh para pihak yang mengajukan permohonan PK. Berikut rinciannya:
- Akta PK dalam format PDF
Akta Peninjauan Kembali harus disimpan dalam bentuk file PDF. Dokumen ini merupakan hasil scan berwarna dari akta yang telah ditandatangani. - Memori PK atau Kontra Memori PK dalam format PDF
Dokumen Memori PK atau Kontra Memori PK juga wajib disertakan dalam bentuk PDF yang berasal dari scan berwarna dokumen aslinya. - Memori PK atau Kontra Memori PK dalam format .doc atau .docx
Selain versi PDF, dokumen Memori PK atau Kontra Memori PK juga perlu dilampirkan dalam format .doc atau .docx. Ketentuan ini merupakan penyesuaian dari aturan sebelumnya yang menggunakan format .rtf.
Dengan ketentuan tersebut, setiap dokumen PK tidak hanya disampaikan dalam bentuk fisik, tetapi juga harus tersedia dalam bentuk dokumen elektronik yang disimpan pada CD atau flashdisk.
Baca Juga: Pengadilan Pajak Akan Beralih ke Mahkamah Agung Mulai 2026
Pedoman Pengajuan PK Bisa Diakses secara Daring
Untuk mendukung kelancaran proses administrasi, Sekretariat Pengadilan Pajak juga menyediakan pedoman khusus terkait pelaksanaan Peninjauan Kembali.
Pedoman tersebut berisi instruksi teknis bagi para pihak yang beracara di Pengadilan Pajak agar dapat menyiapkan dokumen PK sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lengkap mengenai pedoman ini dapat diakses melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak.
Loket Penerimaan PK Tetap Buka di Periode Tertentu
Selain mengingatkan pembaruan format dokumen, Sekretariat Pengadilan Pajak juga menyampaikan bahwa Loket C tetap melayani penerimaan dokumen PK menjelang dan setelah libur serta cuti bersama Lebaran.
Adapun jadwal layanan tersebut adalah:
- 16–17 Maret 2026
- 25–27 Maret 2026
“Penerimaan PK di loket C akan tetap buka pada tanggal 16–17 Maret dan 25–27 Maret ya, SobatPP! Kami akan tetap hadir melayani SobatPP di luar tanggal merah dan cuti bersama,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak.
Dengan adanya pembaruan ini, para pihak yang akan mengajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Pajak diharapkan dapat menyesuaikan format dan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan terbaru agar proses administrasi dapat berjalan lebih tertib dan lancar.
Baca Juga: Pengadilan Pajak Reses Sidang Selama Idulfitri 2026, Persidangan Dilanjutkan 30 Maret
FAQ Seputar Format Dokumen Peninjauan Kembali di Pengadilan Pajak
1. Apa saja format dokumen yang wajib disiapkan untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK)?
Dokumen yang perlu disiapkan, antara lain akta PK dalam format PDF, Memori PK atau Kontra Memori PK dalam format PDF, serta Memori PK atau Kontra Memori PK dalam format .doc atau .docx.
2. Apakah dokumen PK harus disertakan dalam bentuk elektronik?
Ya. Selain dokumen fisik, setiap pengajuan PK juga harus dilengkapi dokumen elektronik yang disimpan dalam CD atau flashdisk.
3. Apakah dokumen PDF harus berasal dari scan dokumen asli?
Benar. Dokumen seperti akta PK, Memori PK, maupun Kontra Memori PK harus berupa hasil scan berwarna dari dokumen asli yang telah ditandatangani.
4. Sejak kapan ketentuan format dokumen PK terbaru ini berlaku?
Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 15 Desember 2025, berdasarkan Keputusan Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 1476A/PAN/HK2.7/SK/XXI/2025.
5. Di mana pedoman pengajuan Peninjauan Kembali dapat diakses?
Pedoman atau instruksi terkait pengajuan PK bisa diakses secara daring melalui tautan resmi yang disediakan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak. Pedoman ini membantu para pihak memahami tata cara pengajuan PK sesuai ketentuan terbaru.








