Aturan Baru Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Pajak

Pemerintah resmi mengubah tata cara penghitungan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PMK No. 39 Tahun 2026 yang berlaku mulai 2 Juni 2026. Aturan baru ini merevisi PMK No. 211/PMK.03/2017 yang selama hampir satu dekade menjadi dasar penghitungan tukin pegawai pajak.  

Perubahan dilakukan untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi DJP, sekaligus menyesuaikan sistem penilaian dengan manajemen kinerja terbaru di lingkungan Kementerian Keuangan. 

Mengapa Aturan Tukin Pegawai Pajak Diubah? 

Dalam regulasi terbaru, pemerintah menilai bahwa sistem penghitungan tunjangan kinerja perlu disesuaikan agar lebih selaras dengan transformasi manajemen kinerja di Kementerian Keuangan. 

Tujuan perubahan ini, antara lain: 

  • Mendorong peningkatan produktivitas pegawai DJP. 
  • Memperkuat akuntabilitas organisasi. 
  • Menyesuaikan mekanisme penilaian dengan sistem manajemen kinerja Kemenkeu. 
  • Menciptakan sistem penghargaan yang lebih mencerminkan kinerja organisasi dan individu. 

Formula Penghitungan Tukin Tetap Mengutamakan Kinerja 

Secara umum, formula dasar penghitungan tunjangan kinerja tidak berubah. 

Besaran tukin tetap dihitung menggunakan formula: 

Konstanta × {(60% × capaian kinerja organisasi) + (40% × status capaian kinerja pegawai)} × tabel tunjangan kinerja berdasarkan jabatan dan peringkat jabatan. 

Artinya: 

  • Kinerja organisasi memiliki bobot 60%. 
  • Kinerja pegawai memiliki bobot 40%. 

Dengan skema tersebut, keberhasilan organisasi tetap menjadi faktor terbesar dalam menentukan besaran tunjangan kinerja yang diterima pegawai. 

Faktor Penentu Tukin Kini Lebih Lengkap 

PMK 39/2026 memperjelas sejumlah faktor yang menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja. Selain kinerja organisasi dan kinerja pegawai, pemerintah juga mempertimbangkan: 

  • Peringkat jabatan pegawai sesuai struktur jabatan Kementerian Keuangan. 
  • Pemotongan tukin akibat pelanggaran disiplin. 
  • Pemotongan tukin terkait ketentuan hari dan jam kerja. 
  • Status kepegawaian masing-masing pegawai. 
  • Waktu mulai berlaku perubahan jabatan atau status kepegawaian. 
  • Karakteristik organisasi tempat pegawai bekerja. 

Bobot Kinerja Penerimaan Pajak Berubah Menjadi 50:50 

Perubahan lain dalam PMK 39/2026 terdapat pada komponen kinerja penerimaan pajak. Sebelumnya, penilaian lebih banyak menitikberatkan pada pertumbuhan penerimaan pajak.  

Kini pemerintah memberikan bobot yang sama antara pencapaian target dan pertumbuhan penerimaan. Komposisi baru terdiri atas: 

  • 50% kinerja capaian penerimaan pajak. 
  • 50% kinerja pertumbuhan penerimaan pajak. 

Perubahan ini membuat unit kerja tidak hanya dituntut mencapai target penerimaan, tetapi juga menjaga pertumbuhan penerimaan pajak secara berkelanjutan. 

Baca Juga: Perubahan Struktur DJP & Pembagian Wajib Pajak dalam PMK 18/2026

Penilaian Kinerja Penerimaan Pajak Menggunakan Sistem Peringkat 

Dalam aturan baru, kinerja penerimaan pajak dikelompokkan ke dalam lima peringkat. 

Kategorinya meliputi: 

  • Peringkat 1: capaian 100% atau lebih dari target. 
  • Peringkat 2: capaian 90% hingga kurang dari 100%. 
  • Peringkat 3: capaian 80% hingga kurang dari 90%. 
  • Peringkat 4: capaian 70% hingga kurang dari 80%. 
  • Peringkat 5: capaian kurang dari 70% dari target. 

Nilai yang diberikan untuk masing-masing peringkat adalah: 

  • Peringkat 1 = 100%. 
  • Peringkat 2 = 97,5%. 
  • Peringkat 3 = 95%. 
  • Peringkat 4 = 92,5%. 
  • Peringkat 5 = 90%. 

Skema yang sama juga digunakan untuk menilai pertumbuhan penerimaan pajak. 

Kinerja Pendukung Penerimaan Pajak Disesuaikan dengan Sistem Kemenkeu 

Komponen kinerja organisasi tidak hanya berasal dari penerimaan pajak. Sebanyak 30% penilaian organisasi berasal dari kinerja pendukung penerimaan pajak yang terdiri dari: 

  • Perspektif customer. 
  • Perspektif internal process. 
  • Perspektif learning and growth. 

Dalam aturan sebelumnya, pembobotan unsur-unsur tersebut telah ditentukan secara spesifik. Namun, kini pembobotannya mengikuti sistem manajemen kinerja yang berlaku di Kementerian Keuangan. 

Perubahan ini membuat sistem penilaian lebih fleksibel dan dapat menyesuaikan kebijakan manajemen kinerja yang berlaku setiap tahun. 

Penilaian Kinerja Pegawai Menggunakan Sistem Baru 

PMK 39/2026 juga mengubah cara penilaian kinerja pegawai. 

Mulai saat ini: 

  • Penilaian kinerja pegawai mengacu pada pelaksanaan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. 
  • Hasil penilaian kemudian dikonversi menjadi status capaian kinerja pegawai. 

Status capaian kinerja pegawai terdiri dari: 

  • Sangat istimewa = 100%. 
  • Istimewa = 97,5%. 
  • Tinggi = 95%. 
  • Sedang = 92,5%. 
  • Rendah = 90%. 

Status inilah yang nantinya menjadi dasar dalam penghitungan komponen kinerja individu pada tunjangan kinerja. 

Karakteristik Organisasi Kini Ikut Menentukan Tukin 

Hal menarik dalam PMK terbaru adalah dimasukkannya karakteristik organisasi sebagai salah satu pertimbangan penghitungan tukin. Pemerintah mengakui bahwa setiap unit kerja DJP memiliki risiko dan beban kerja yang berbeda. 

Karakteristik organisasi ditentukan berdasarkan: 

  • Klasifikasi unit kerja. 
  • Klasifikasi wilayah kerja. 
  • Konstanta pengali yang berbeda pada setiap kombinasi klasifikasi. 

Klasifikasi unit kerja meliputi: 

  • Kantor utama. 
  • Kantor madya. 
  • Kantor pratama utama. 
  • Kantor pratama madya. 

Sementara wilayah kerja dibagi menjadi lima kategori berdasarkan faktor geografis, biaya hidup, fasilitas, dan aksesibilitas. 

Ada Masa Transisi hingga Juni 2027 

PMK 39/2026 juga mengatur masa transisi penerapan aturan baru. 

Untuk pembayaran tukin periode 1 Juli 2026 hingga 30 Juni 2027: 

  • Capaian kinerja organisasi menggunakan laporan keuangan Kementerian Keuangan tahun 2025 yang telah diperiksa BPK. 
  • Capaian kinerja pegawai menggunakan hasil penilaian kinerja tahun 2025 yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak. 

Kebijakan ini dilakukan agar proses transisi menuju sistem baru dapat berjalan lebih lancar tanpa mengganggu pembayaran tunjangan kinerja pegawai. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Lantik 8 Pejabat DJP dan BPPK, Ini Daftarnya

FAQ Seputar Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Terbaru 

1. Apa itu PMK No. 39 Tahun 2026? 

PMK 39/2026 adalah aturan baru yang mengubah tata cara penghitungan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Regulasi ini menggantikan beberapa ketentuan dalam PMK 211/PMK.03/2017 agar lebih selaras dengan sistem manajemen kinerja Kementerian Keuangan. 

2. Kapan aturan baru tunjangan kinerja pegawai pajak mulai berlaku? 

PMK 39/2026 mulai berlaku sejak 2 Juni 2026. Namun, untuk pembayaran tukin periode 1 Juli 2026 hingga 30 Juni 2027 masih menggunakan ketentuan transisi yang mengacu pada penilaian kinerja tahun 2025. 

3. Apa perubahan utama dalam penghitungan tunjangan kinerja pegawai pajak? 

Perubahan utamanya adalah bobot kinerja penerimaan pajak yang kini dibagi sama besar, yaitu: 

  • 50% berdasarkan capaian target penerimaan pajak. 
  • 50% berdasarkan pertumbuhan penerimaan pajak. 

Sebelumnya, bobot pertumbuhan penerimaan pajak lebih besar dibandingkan capaian target. 

4. Faktor apa saja yang memengaruhi besaran tunjangan kinerja pegawai DJP? 

Besaran tukin ditentukan berdasarkan beberapa faktor, yaitu: 

  • Capaian kinerja organisasi. 
  • Capaian kinerja pegawai. 
  • Peringkat jabatan. 
  • Status kepegawaian. 
  • Pemotongan akibat pelanggaran disiplin atau ketentuan jam kerja. 
  • Karakteristik organisasi dan wilayah kerja. 

5. Bagaimana status kinerja pegawai dinilai dalam aturan terbaru? 

Penilaian kinerja pegawai kini mengikuti sistem manajemen kinerja Kementerian Keuangan dan dikonversi ke dalam lima status, yaitu: 

  • Sangat Istimewa (100%). 
  • Istimewa (97,5%). 
  • Tinggi (95%). 
  • Sedang (92,5%). 
  • Rendah (90%). 

Status tersebut menjadi salah satu komponen utama dalam penghitungan tunjangan kinerja yang diterima pegawai DJP. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News