Aturan Pajak UMKM yang Masih Berlaku dalam PP 20/2026

Terbitnya PP 20/2026 membawa sejumlah perubahan terhadap ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Namun, penting dipahami bahwa beleid ini sejatinya tidak menghapus seluruh aturan yang sebelumnya diatur dalam PP 55/2022

Masih terdapat sejumlah ketentuan yang tetap berlaku dan perlu dipahami oleh pelaku UMKM. Lalu, apa sajakah itu? Berikut penjelasan selengkapnya yang dilansir dari Materi Edukasi Resmi DJP bertajuk Mudah Mengerti – Perubahan Pengaturan PPh Final 0,5%. 

Tarif PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku 

Bagi wajib pajak yang masih memenuhi kriteria sebagai subjek PPh Final UMKM, tarif pajak yang dikenakan tetap sebesar 0,5% dari peredaran bruto usaha. 

Peredaran bruto yang dimaksud adalah: 

  • Seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha. 
  • Dihitung sebelum dikurangi potongan penjualan. 
  • Dihitung sebelum dikurangi potongan tunai atau diskon. 
  • Dihitung sebelum dikurangi potongan sejenis lainnya. 

Adapun penghasilan berikut tidak termasuk dalam dasar pengenaan PPh Final UMKM: 

  • Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. 
  • Penghasilan yang berasal dari luar negeri. 
  • Penghasilan yang telah dikenai PPh Final dengan ketentuan tersendiri. 
  • Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. 

Omzet Sampai Rp500 Juta Tetap Tidak Dikenai PPh 

Salah satu fasilitas yang masih dipertahankan adalah batas omzet tidak kena PPh Final sebesar Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). 

Ketentuannya sebagai berikut: 

  • Berlaku khusus untuk WP Orang Pribadi. 
  • Dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam tahun pajak berjalan. 
  • PPh Final 0,5% baru dikenakan atas omzet yang melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak. 

Sebagai ilustrasi: 

  • Jika omzet kumulatif Januari–Mei mencapai Rp500 juta, maka tidak ada PPh Final yang terutang. 
  • Ketika omzet kumulatif mulai melebihi Rp500 juta pada bulan berikutnya, PPh Final 0,5% dikenakan atas bagian omzet yang melebihi batas tersebut. 

Suami dan Istri yang Punya NPWP Terpisah Tetap Dapat Fasilitas Rp500 Juta Masing-Masing 

Bagi pasangan suami istri yang memiliki NPWP terpisah karena status pisah harta atau memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, fasilitas omzet tidak kena PPh Final sebesar Rp500 juta diberikan kepada masing-masing pihak. 

Artinya: 

  • Suami memperoleh batas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta. 
  • Istri juga memperoleh batas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta. 

Ketentuan ini berlaku sepanjang keduanya memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan. 

Baca Juga: SDSN PP PPh UMKM: PP 55/2022 vs PP 20/2026

Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 Juta Masih Bisa Digunakan 

WP Orang Pribadi yang omzet usahanya masih di bawah Rp500 juta dan bertransaksi dengan pihak pemotong atau pemungut pajak dapat menyerahkan Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 Juta. 

Manfaat surat pernyataan tersebut, antara lain: 

  • Menjadi dasar agar transaksi tidak dipotong PPh Final. 
  • Tarif pemotongan menjadi 0% atau nihil. 
  • Menghindari pemotongan pajak yang sebenarnya belum terutang. 

Meski demikian, pihak pemotong atau pemungut tetap wajib: 

  • Menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan. 
  • Mencantumkan nilai PPh nihil dalam bukti tersebut. 

Cara Pelunasan PPh Final UMKM yang Masih Berlaku 

Secara umum, terdapat dua mekanisme pelunasan PPh Final UMKM, yakni sebagai berikut: 

1. Setor Sendiri 

Jika tidak bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak, wajib pajak dapat melakukan penyetoran sendiri. 

Ketentuannya: 

  • Disetor setiap bulan. 
  • Batas waktu pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. 
  • Pembayaran dapat dilakukan melalui sistem Coretax menggunakan kode billing. 

2. Dipotong atau Dipungut oleh Lawan Transaksi 

Jika wajib pajak bertransaksi dengan: 

  • Wajib Pajak Badan, 
  • Instansi Pemerintah, atau 
  • Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut, 

maka pelunasan pajak dapat dilakukan melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan. 

Agar dikenai PPh Final UMKM, wajib pajak perlu: 

  • Menyerahkan Surat Keterangan PP 55/2022 kepada pemotong atau pemungut; atau 
  • Menyerahkan Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 Juta apabila memenuhi syarat. 

Kewajiban Pelaporan Peredaran Bruto Tetap Berlaku 

Selain membayar pajak, wajib pajak yang menggunakan skema PPh Final UMKM juga masih memiliki kewajiban pelaporan. Berikut masing-masing penjelasannya: 

  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi 
    • Wajib menyampaikan Laporan Rincian Peredaran Bruto. 
    • Dilampirkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi. 
    • Menggunakan formulir lampiran L-3B sesuai PMK 164/2023. 
  • Untuk Wajib Pajak Badan 
    • Wajib menyampaikan Laporan Rincian Peredaran Bruto. 
    • Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan. 
    • Menggunakan formulir lampiran L-5 sesuai PMK 164/2023. 

Hal yang Perlu Diperhatikan setelah PP 20/2026 

DJP juga mengimbau wajib pajak untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi usahanya. Beberapa langkah yang perlu dilakukan, antara lain: 

  • Menghitung kembali seluruh omzet usaha yang dimiliki. 
  • Mengagregasikan omzet dari berbagai sumber usaha yang dimiliki. 
  • Memperhatikan batas omzet Rp4,8 miliar sebagai syarat penggunaan skema PPh Final UMKM. 
  • Menyiapkan pembukuan apabila nantinya harus beralih ke skema PPh umum. 
  • Memanfaatkan konsultasi gratis di kantor pajak apabila masih terdapat keraguan terkait kewajiban perpajakan. 

Baca Juga: Salah Kaprah Tarif Pajak UMKM Terbaru dalam PP 20/2026

FAQ Seputar Aturan Pajak UMKM yang Masih Berlaku 

1. Apakah tarif PPh Final UMKM 0,5% masih berlaku setelah terbitnya PP 20 Tahun 2026? 

Ya. Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% masih berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan terbaru dalam PP 20 Tahun 2026 dan aturan turunannya. 

2. Apakah omzet sampai Rp500 juta per tahun masih tidak dikenai pajak? 

Masih. Fasilitas omzet tidak kena PPh Final hingga Rp500 juta per tahun tetap diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan skema PPh Final UMKM. 

3. Bagaimana cara membayar PPh Final UMKM? 

PPh Final UMKM dapat dilunasi melalui dua cara, yaitu setor sendiri menggunakan kode billing melalui Coretax atau dipotong/dipungut oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak. 

4. Apakah pelaku UMKM tetap wajib melaporkan SPT Tahunan? 

Ya. Meskipun menggunakan skema PPh Final 0,5%, pelaku UMKM tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan beserta laporan rincian peredaran bruto sesuai ketentuan yang berlaku. 

5. Apakah UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar masih bisa menggunakan PPh Final 0,5%? 

Tidak. Apabila omzet agregasi telah melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, wajib pajak harus beralih ke skema penghitungan PPh umum sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku pada tahun pajak berikutnya. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News