Pemerintah kembali melakukan penyesuaian ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi ini mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, terutama terkait subjek pajak yang berhak memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5%, pengaturan perseroan perorangan, koperasi, hingga masa transisi bagi Wajib Pajak tertentu.
Bagi pelaku UMKM, konsultan pajak, maupun praktisi perpajakan, memahami perubahan tersebut menjadi penting agar dapat memastikan kepatuhan pajak sekaligus memanfaatkan fasilitas yang masih tersedia. Namun, membandingkan dua peraturan secara manual tentu tidak mudah.
Karena itu, Pajakku menyusun Susunan Dalam Satu Naskah (SDSN) PP PPh UMKM yang mengintegrasikan PP 55/2022 dan PP 20/2026 dalam satu dokumen, sehingga perubahan pasal dapat dipelajari dengan lebih praktis.
Apa Itu SDSN PP PPh UMKM?
SDSN atau Susunan Dalam Satu Naskah merupakan dokumen yang menggabungkan ketentuan lama dan ketentuan perubahan ke dalam satu naskah utuh.
Melalui SDSN PP PPh UMKM, pembaca dapat:
- Melihat ketentuan terbaru tanpa harus membuka dua regulasi berbeda.
- Mengetahui pasal yang mengalami perubahan atau penghapusan.
- Memahami ketentuan yang masih berlaku dan ketentuan yang telah diperbarui.
- Menghemat waktu dalam melakukan riset atau kajian perpajakan.
SDSN yang disusun Pajakku mengintegrasikan ketentuan Pasal 56 sampai dengan Pasal 63 PP 55/2022 sebagaimana telah diubah melalui PP 20/2026 yang berlaku sejak 22 April 2026.
Lantas, apa saja ketentuan yang berubah? Berikut poin-poin pentingnya:
Perubahan #1: Penerima Fasilitas PPh Final UMKM Menjadi Lebih Terbatas
Salah satu perubahan paling penting dalam PP 20/2026 adalah penyempitan kelompok Wajib Pajak yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.
Ketentuan Sebelumnya
Dalam PP 55 Tahun 2022, fasilitas PPh Final UMKM dapat dimanfaatkan oleh beberapa bentuk badan usaha yang memenuhi syarat tertentu.
Ketentuan Terbaru
Berdasarkan PP 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final UMKM diberikan kepada:
- Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang.
- Koperasi.
Selain itu, seluruh Wajib Pajak tersebut harus memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Dampaknya bagi UMKM
Perubahan ini memberikan batasan yang lebih jelas mengenai siapa saja yang berhak memanfaatkan tarif final 0,5%, sehingga pelaku usaha perlu memastikan status badan usahanya sesuai dengan ketentuan terbaru.
Perubahan #2: Pengaturan Perseroan Perorangan Lebih Ketat
Perseroan Perorangan masih dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM. Namun, PP 20/2026 menambahkan ketentuan yang lebih spesifik.
Ketentuan Baru
Perseroan Perorangan tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM apabila:
- Didirikan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian khusus.
- Menjalankan usaha yang menghasilkan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas yang dilakukan pendirinya.
Contoh Profesi yang Termasuk Pekerjaan Bebas
- Pengacara.
- Akuntan.
- Dokter.
- Konsultan.
- Notaris.
- PPAT.
- Arsitek.
- Aktuaris.
- Agen asuransi.
- Influencer atau pemengaruh.
- Blogger dan vlogger.
- Pelatih dan pengajar profesional.
Tujuan Perubahan
Ketentuan ini bertujuan mencegah profesi tertentu memanfaatkan skema UMKM melalui pendirian perseroan perorangan, padahal aktivitas utamanya merupakan pekerjaan bebas.
Perubahan #3: Penegasan Batas Omzet Rp4,8 Miliar
Batas peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar tetap dipertahankan dalam aturan terbaru. Namun, PP 20/2026 memberikan penegasan mengenai cara menghitung batas omzet tersebut.
Yang Diperhitungkan dalam Omzet
- Seluruh peredaran bruto dari usaha.
- Peredaran bruto dari pekerjaan bebas.
- Penghasilan yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri.
- Penghasilan yang dikenai pajak final maupun nonfinal.
Dampaknya
Pelaku usaha tidak bisa hanya melihat omzet dari satu jenis usaha saja. Seluruh penghasilan yang menjadi bagian dari peredaran bruto harus diperhitungkan untuk menentukan kelayakan penggunaan fasilitas PPh Final UMKM.
Baca Juga: Pemberitahuan NPPN Gugurkan Pajak UMKM 0,5%? Cek Faktanya
Perubahan #4: Penggabungan Omzet Suami-Istri Dipertegas
PP 20/2026 juga memperjelas ketentuan bagi pasangan suami istri yang menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah.
Ketentuan Baru
Peredaran bruto dihitung berdasarkan:
- Gabungan omzet suami dan istri.
- Termasuk omzet anak yang belum dewasa sesuai ketentuan perpajakan.
- Termasuk omzet Perseroan Perorangan yang didirikan oleh suami maupun istri.
Dampaknya
Wajib Pajak perlu lebih berhati-hati dalam menghitung batas Rp4,8 miliar karena perhitungannya tidak hanya berdasarkan omzet pribadi, tetapi juga dapat mencakup usaha yang dimiliki anggota keluarga tertentu.
Perubahan #5: Fasilitas Omzet Tidak Kena Pajak Rp500 Juta Tetap Berlaku
Kabar baik bagi UMKM Orang Pribadi, fasilitas omzet tidak kena pajak tetap dipertahankan.
Ketentuan yang Berlaku
- Omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final.
- Pajak baru dihitung atas omzet yang melebihi Rp500 juta.
- Fasilitas ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Manfaat bagi UMKM
Kebijakan ini membantu pelaku usaha mikro dan kecil mengurangi beban pajak sehingga dapat mengalokasikan dana lebih besar untuk pengembangan usaha.
Perubahan #6: Masa Transisi bagi Wajib Pajak Tertentu
PP 20/2026 juga mengatur ketentuan peralihan bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.
Ketentuan Baru
- Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 dapat tetap menggunakan tarif final pada Tahun Pajak 2025 dan 2026.
- Wajib Pajak tertentu yang masa fasilitasnya berakhir pada 2025 dapat memanfaatkan tarif final hingga Tahun Pajak 2026.
- Koperasi yang memenuhi syarat juga memperoleh penyesuaian masa pemanfaatan fasilitas sesuai ketentuan baru.
Dampaknya
Ketentuan ini memberikan masa adaptasi tambahan sehingga pelaku usaha tidak perlu langsung beralih ke skema pajak umum.
Perubahan #7: Surat Keterangan PPh Final Tetap Berlaku
Bagi Wajib Pajak yang bertransaksi dengan pihak pemotong atau pemungut pajak, Surat Keterangan (Suket) masih menjadi dokumen penting.
Ketentuan dalam PP 20/2026
- Wajib Pajak dapat mengajukan Surat Keterangan kepada DJP.
- Surat tersebut menjadi bukti bahwa Wajib Pajak dikenai PPh Final berdasarkan PP PPh UMKM.
- Surat Keterangan yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku sepanjang Wajib Pajak masih memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dampaknya
Wajib Pajak tidak perlu melakukan pengajuan ulang selama status dan kriteria yang dipersyaratkan masih terpenuhi.
Ringkasan Perubahan PP 55/2022 dan PP 20/2026
Aspek | PP 55/2022 | PP 20/2026 |
| Subjek yang dapat memanfaatkan PPh Final UMKM | Mencakup WP Orang Pribadi dan berbagai bentuk badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu. | Dipertegas menjadi WP Orang Pribadi, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh 1 orang, dan Koperasi. |
| Tarif PPh Final UMKM | 0,5% dari peredaran bruto tertentu. | Tetap 0,5%. |
| Batas peredaran bruto | Maksimal Rp4,8 miliar per tahun pajak. | Tetap Rp4,8 miliar per tahun pajak. |
| Perseroan Perorangan | Dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sesuai ketentuan yang berlaku. | Tidak dapat memanfaatkan fasilitas apabila didirikan oleh tenaga ahli yang menjalankan jasa sejenis pekerjaan bebas. |
| Pekerjaan bebas | Pengaturan pekerjaan bebas telah ada. | Dipertegas kembali, termasuk profesi seperti konsultan, dokter, notaris, akuntan, arsitek, influencer, agen asuransi, dan profesi sejenis. |
| Penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar | Berdasarkan peredaran bruto tertentu. | Diperjelas bahwa perhitungan mencakup seluruh peredaran bruto usaha dan pekerjaan bebas, termasuk yang berasal dari luar negeri. |
| Penggabungan omzet suami-istri | Diatur dalam ketentuan sebelumnya. | Dipertegas bahwa peredaran bruto suami, istri, anak yang belum dewasa, serta Perseroan Perorangan yang didirikan masing-masing pihak dapat diperhitungkan secara gabungan dalam kondisi tertentu. |
| Fasilitas omzet tidak kena pajak Rp500 juta | Berlaku bagi WP Orang Pribadi. | Tetap berlaku bagi WP Orang Pribadi. |
| Surat Keterangan PPh Final UMKM | Wajib dimiliki untuk transaksi dengan pemotong atau pemungut pajak tertentu. | Tetap berlaku dan diberikan kepastian masa berlakunya selama WP masih memenuhi persyaratan. |
| Pasal 59 | Masih diatur dalam PP 55/2022. | Dihapus. |
| Masa transisi bagi WP yang masa fasilitasnya berakhir | Mengacu pada ketentuan sebelumnya. | Diberikan perpanjangan masa pemanfaatan fasilitas bagi WP tertentu hingga Tahun Pajak 2026. |
| Koperasi | Dapat memanfaatkan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku. | Ditegaskan dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM maksimal 4 tahun pajak sejak terdaftar sebagai WP. |
Download SDSN PP PPh UMKM Terbaru
Masih kesulitan membandingkan ketentuan PP 55/2022 dan PP 20/2026?
Pajakku telah menyusun SDSN PP PPh UMKM Terbaru yang mengintegrasikan kedua regulasi tersebut dalam satu dokumen lengkap, sehingga Anda dapat melihat perubahan pasal secara lebih mudah, cepat, dan sistematis.
Download SDSN PP PPh UMKM Terbaru di sini.
Baca Juga: Salah Kaprah Tarif Pajak UMKM Terbaru dalam PP 20/2026
FAQ Seputar Perubahan PP PPh UMKM
1. Apakah tarif PPh Final UMKM berubah setelah terbit PP 20 Tahun 2026?
Tidak. PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan.
2. Siapa saja yang masih dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM?
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan Koperasi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
3. Apakah omzet sampai Rp500 juta masih tidak dikenai pajak?
Ya. Wajib Pajak Orang Pribadi tetap memperoleh fasilitas berupa bagian omzet usaha hingga Rp500 juta per tahun yang tidak dikenai PPh Final UMKM. Pajak baru dihitung atas omzet yang melebihi batas tersebut.
4. Apakah Perseroan Perorangan masih bisa menggunakan PPh Final UMKM?
Bisa, tetapi terdapat pengecualian. Perseroan Perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli dan menjalankan jasa yang tergolong pekerjaan bebas, seperti konsultan, dokter, atau notaris, tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM.
5. Mengapa perlu mengunduh SDSN PP PPh UMKM?
SDSN PP PPh UMKM membantu Wajib Pajak memahami perubahan antara PP Nomor 55 Tahun 2022 dan PP Nomor 20 Tahun 2026 dalam satu dokumen terintegrasi, sehingga lebih mudah untuk melihat pasal yang berubah, ditambahkan, maupun dihapus.













