Pemberitahuan NPPN Gugurkan Pajak UMKM 0,5%? Cek Faktanya

Beredar informasi bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang telah mengajukan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tidak lagi berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Bahkan, ada anggapan bahwa hak tersebut gugur secara otomatis setelah Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan NPPN. 

Padahal, anggapan tersebut tidak tepat. Pemberitahuan penggunaan NPPN tidak serta-merta menghilangkan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%, baik sebelum maupun setelah berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026

Lalu, bagaimana ketentuan yang sebenarnya? Berikut penjelasan selengkapnya sebagaimana disampaikan oleh Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rahmatullah Barkat, melalui kanal Telegram FAQ Coretax

Pemberitahuan NPPN Tidak Menghapus Hak PPh Final UMKM 0,5% 

Berdasarkan penjelasan dalam FAQ Coretax, pengajuan pemberitahuan penggunaan NPPN tidak menghapus hak WPOP untuk tetap menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% atas penghasilan dari usaha yang memenuhi syarat. 

Hal ini karena peraturan perpajakan membedakan sumber penghasilan menjadi beberapa kategori yang dapat dikenai mekanisme penghitungan pajak yang berbeda, antara lain: 

  • Penghasilan dari usaha dagang atau toko yang masih dapat dikenai PPh Final UMKM 0,5%. 
  • Penghasilan dari pekerjaan bebas atau jasa profesi yang tidak dapat menggunakan PPh Final UMKM dan harus dikenai tarif umum. 
  • Penghasilan dari pekerjaan bebas dapat menggunakan NPPN sebagai dasar penghitungan penghasilan neto apabila Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan. 

Dengan demikian, penggunaan NPPN hanya berkaitan dengan penghasilan yang dikenai tarif umum dan tidak memengaruhi penghasilan usaha yang masih memenuhi syarat untuk dikenai PPh Final UMKM. 

Memahami Perbedaan Pemberitahuan NPPN dan Memilih Ketentuan Umum PPh 

Salah satu penyebab munculnya kesalahpahaman adalah karena banyak Wajib Pajak menganggap pemberitahuan NPPN sama dengan memilih dikenai ketentuan umum PPh. Padahal, keduanya merupakan layanan administrasi yang berbeda. 

1. LA.04-01: Pemberitahuan Penggunaan NPPN 

Pemberitahuan ini digunakan ketika Wajib Pajak ingin menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. 

Karakteristiknya meliputi: 

  • Ditujukan untuk penghasilan yang dikenai tarif umum. 
  • Menjadi alternatif bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan. 
  • Hanya mengatur metode penghitungan penghasilan neto. 
  • Tidak menghilangkan hak penggunaan PPh Final UMKM 0,5%. 

Selama syarat PPh Final UMKM masih terpenuhi, usaha dagang atau usaha lainnya yang memenuhi ketentuan tetap dapat menggunakan tarif final 0,5%. 

2. LA.06-02: Memilih Dikenakan Ketentuan Umum PPh 

Berbeda dengan NPPN, layanan ini merupakan pemberitahuan bahwa Wajib Pajak memilih keluar dari skema PPh Final UMKM. 

Konsekuensinya adalah: 

  • Penghasilan usaha tidak lagi dikenai PPh Final UMKM 0,5%. 
  • Penghasilan akan dihitung berdasarkan ketentuan umum PPh. 
  • Penghasilan neto dihitung melalui pembukuan atau pencatatan menggunakan NPPN. 
  • Hak menggunakan tarif final 0,5% berakhir mulai tahun pajak berikutnya. 

Dengan kata lain, yang menyebabkan hilangnya hak menggunakan PPh Final UMKM bukanlah pemberitahuan NPPN, melainkan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh. 

Baca Juga: Telanjur Pakai NPPN di SPT 2025? Ini Kata PP 20/2026

Apakah SPT yang Sudah Dilaporkan Menggunakan NPPN Bisa Dibetulkan? 

Dalam FAQ Coretax lainnya, dijelaskan bahwa WPOP yang masa penggunaan PPh Final UMKM berakhir pada 31 Desember 2024, kemudian menyampaikan pemberitahuan NPPN dan melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 menggunakan NPPN, masih dapat melakukan pembetulan SPT. 

Pembetulan tersebut dapat dilakukan untuk kembali menggunakan mekanisme PPh Final UMKM 0,5%, sepanjang: 

  • Omzet masih memenuhi ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. 
  • Belum pernah menyampaikan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh (LA.06-02). 
  • Memenuhi ketentuan transisi yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026

Artinya, pelaporan SPT menggunakan NPPN tidak otomatis membuat hak penggunaan PPh Final UMKM hilang. 

Mengapa SPT Tahun Pajak 2025 Masih Bisa Dibetulkan? 

PP Nomor 20 Tahun 2026 memberikan ketentuan peralihan yang mengakomodasi Wajib Pajak yang sebelumnya mengira masa penggunaan tarif final 0,5% telah berakhir. 

Melalui ketentuan peralihan tersebut: 

  • WPOP yang memenuhi syarat masih dapat menggunakan PPh Final UMKM pada Tahun Pajak 2025. 
  • Ketentuan tersebut juga berlaku untuk Tahun Pajak 2026. 
  • Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT yang sebelumnya dilaporkan menggunakan NPPN. 

Dengan demikian, ketentuan ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang telah mengambil langkah administrasi sebelum terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026

Bagaimana Ketentuan PPh Final UMKM setelah Tahun Pajak 2026? 

Setelah berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026, terdapat perubahan penting terkait jangka waktu penggunaan PPh Final UMKM. 

Beberapa poin yang perlu diperhatikan, antara lain: 

  • Tahun Pajak 2025 dan 2026 masih mengikuti ketentuan transisi sepanjang syarat dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 terpenuhi. 
  • Mulai Tahun Pajak 2027, WPOP mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026. 
  • Batas waktu penggunaan tarif PPh Final UMKM bagi WPOP telah dihapus. 
  • Tarif 0,5% tetap dapat digunakan selama omzet dan persyaratan lainnya masih memenuhi ketentuan yang berlaku. 

Kapan Hak Menggunakan PPh Final UMKM Gugur? 

Sesuai ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan Wajib Pajak tidak lagi dapat menggunakan PPh Final UMKM. 

Beberapa di antaranya adalah: 

  • Peredaran bruto melebihi batas yang ditentukan. 
  • Wajib Pajak memilih dikenakan ketentuan umum PPh. 
  • Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai subjek yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM. 

Karena itu, penting untuk memahami bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN dan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh merupakan dua tindakan administrasi yang berbeda dan memiliki konsekuensi yang berbeda pula. 

Baca Juga: Salah Kaprah Tarif Pajak UMKM Terbaru dalam PP 20/2026

FAQ Seputar NPPN dan PPh Final UMKM 0,5% 

1. Apakah pengajuan NPPN membuat hak menggunakan PPh Final UMKM 0,5% hilang? 

Tidak. Pengajuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tidak menghilangkan hak Wajib Pajak untuk menggunakan PPh Final UMKM 0,5% selama masih memenuhi persyaratan yang berlaku dan belum memilih dikenakan ketentuan umum PPh. 

2. Apa perbedaan NPPN dengan memilih dikenakan ketentuan umum PPh? 

NPPN merupakan metode untuk menghitung penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Sementara itu, memilih dikenakan ketentuan umum PPh berarti keluar dari skema PPh Final UMKM dan menggunakan tarif umum berdasarkan penghasilan neto. 

3. Apakah SPT yang sudah dilaporkan menggunakan NPPN dapat dibetulkan menjadi PPh Final UMKM 0,5%? 

Ya. SPT Tahunan yang telah dilaporkan menggunakan NPPN masih dapat dibetulkan menjadi PPh Final UMKM 0,5% sepanjang Wajib Pajak memenuhi syarat dalam PP 55 Tahun 2022 dan belum pernah menyampaikan pemberitahuan memilih dikenakan ketentuan umum PPh. 

4. Kapan Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN? 

Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin menggunakan NPPN harus menyampaikan pemberitahuan pada tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 

5. Apa yang menyebabkan hak menggunakan PPh Final UMKM 0,5% gugur? 

Hak menggunakan PPh Final UMKM dapat gugur apabila Wajib Pajak memilih dikenakan ketentuan umum PPh, omzet melebihi batas yang ditentukan, atau tidak lagi memenuhi persyaratan penggunaan fasilitas PPh Final UMKM sesuai peraturan yang berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News