Terbitnya PP 20/2026 membawa kepastian bagi pelaku UMKM yang sempat kebingungan menentukan skema perpajakan untuk Tahun Pajak 2025. Pasalnya, saat sebagian besar Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) melaporkan SPT Tahunan 2025 pada awal tahun 2026, beleid tersebut belum diterbitkan.
Akibatnya, banyak wajib pajak yang sebelumnya menggunakan PPh Final UMKM 0,5% beralih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) karena menganggap masa penggunaan tarif final telah berakhir.
Lantas, bagaimana jika setelah PP 20/2026 terbit ternyata wajib pajak tersebut masih berhak menggunakan PPh Final UMKM 0,5%? Apakah SPT yang sudah telanjur dilaporkan menggunakan NPPN dapat dibetulkan?
Mengapa Banyak Wajib Pajak Memilih NPPN?
Sebagai informasi, sebelum PP 20/2026 diterbitkan, banyak wajib pajak memilih menggunakan NPPN karena kondisi regulasi yang berlaku saat itu. Beberapa alasan yang melatarbelakanginya, antara lain:
- Masa penggunaan PPh Final UMKM berdasarkan PP 55/2022 dianggap telah berakhir pada Tahun Pajak 2024.
- Belum terdapat kepastian hukum mengenai keberlanjutan fasilitas tarif 0,5%.
- Pelaporan SPT Tahunan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu.
- Wajib pajak tidak ingin terlambat melaporkan SPT sembari menunggu regulasi baru.
Sebagai contoh, seorang wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pada Maret 2026 harus mengacu pada aturan yang berlaku saat itu. Karena PP 20/2026 baru diterbitkan pada 22 April 2026, penggunaan NPPN menjadi langkah yang wajar dan tidak dapat langsung dianggap sebagai pelepasan hak atas fasilitas PPh Final UMKM.
SPT 2025 Masih Bisa Dibetulkan Jadi PPh Final UMKM 0,5%
Kabar baiknya, Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 menggunakan NPPN masih dapat melakukan pembetulan SPT dan beralih menggunakan mekanisme PPh Final UMKM 0,5%.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Wajib Pajak masih memenuhi kriteria pengguna PPh Final UMKM berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022.
- Peredaran bruto atau omzet masih berada dalam batas yang dipersyaratkan.
- Belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan Memilih Dikenakan Pajak Penghasilan Berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.
- Tidak termasuk dalam kelompok wajib pajak yang dikecualikan dari fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan PP 20/2026.
Selama syarat tersebut terpenuhi, penggunaan NPPN dalam SPT yang telah dilaporkan tidak menutup peluang untuk melakukan pembetulan.
Ketentuan Peralihan dalam PP 20/2026 Jadi Dasar Hukumnya
Alasan mengapa SPT yang sudah telanjur menggunakan NPPN masih dapat dibetulkan terletak pada ketentuan peralihan dalam PP 20/2026.
Dalam Pasal II angka 1 huruf a PP 20/2026, pemerintah memberikan perpanjangan penggunaan PPh Final UMKM bagi kelompok wajib pajak tertentu. Ketentuan tersebut mengatur bahwa:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa penggunaan tarif finalnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 masih dapat menggunakan PPh Final UMKM pada Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026.
- Wajib Pajak harus tetap memenuhi kriteria yang diatur dalam PP 55/2022.
- Perpanjangan tersebut berlaku meskipun PP 20/2026 baru diterbitkan pada 2026.
Dengan kata lain, pemerintah memberikan relaksasi transisi bagi wajib pajak yang terdampak perubahan aturan. Ketentuan ini menjadi jembatan hukum yang mengakomodasi kondisi wajib pajak yang sudah telanjur menggunakan mekanisme umum sebelum PP 20/2026 diterbitkan.
Bahkan, dalam penjelasan PP 20/2026, dicontohkan bahwa wajib pajak yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 masih dapat menggunakan tarif final 0,5% pada Tahun Pajak 2025 dan 2026 selama omzetnya tetap memenuhi syarat.
Apakah Penggunaan NPPN Otomatis Menghilangkan Hak atas Tarif 0,5%?
Jawabannya adalah tidak. PP 20/2026 justru membedakan antara penggunaan NPPN dengan keputusan resmi untuk memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum.
Hal yang perlu dipahami adalah:
- Menggunakan NPPN saat menyampaikan SPT bukan berarti otomatis keluar dari skema PPh Final UMKM.
- Hak menggunakan tarif 0,5 % baru gugur apabila wajib pajak secara resmi memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum.
- Pilihan tersebut harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui mekanisme pemberitahuan.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a dan Pasal 57 ayat (3) PP 20/2026.
Artinya, selama wajib pajak belum pernah menyampaikan pemberitahuan resmi untuk memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum, penggunaan NPPN dalam SPT Tahunan tidak otomatis menghilangkan hak atas fasilitas PPh Final UMKM.
Baca Juga: PPh Final 0,5% untuk UMKM WP Pribadi Diperpanjang hingga 2029
Mengapa SPT 2025 Perlu Dibetulkan?
Bagi wajib pajak yang ternyata masih memenuhi syarat menggunakan PPh Final UMKM, pembetulan SPT dapat menjadi langkah yang tepat.
Beberapa alasan yang mendasarinya, antara lain:
- PP 20/2026 memberikan dasar hukum bahwa wajib pajak tertentu masih berhak menggunakan tarif final 0,5% pada Tahun Pajak 2025.
- Penghitungan pajak menggunakan PPh Final UMKM lebih sederhana karena didasarkan pada omzet.
- Pembetulan SPT membuat pelaporan perpajakan selaras dengan ketentuan transisi yang diberikan pemerintah.
- Wajib pajak dapat memanfaatkan hak yang secara eksplisit diberikan dalam PP 20/2026.
Meski demikian, wajib pajak tetap perlu memperhatikan petunjuk teknis yang akan diterbitkan DJP terkait mekanisme administrasi pembetulan SPT.
Bagaimana Perlakuan untuk Tahun Pajak 2026?
Kabar baiknya, fasilitas tarif 0,5% tidak hanya berlaku untuk Tahun Pajak 2025.
Berdasarkan ketentuan peralihan dalam PP 20/2026:
- WPOP yang masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 masih dapat menggunakan PPh Final UMKM pada Tahun Pajak 2026.
- Wajib pajak harus tetap memenuhi kriteria yang diatur dalam PP 55/2022.
- Surat Keterangan PP 55/2022 yang dimiliki wajib pajak dinyatakan tetap berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026 selama syaratnya masih terpenuhi.
Dengan demikian, pembetulan SPT Tahun Pajak 2025 tidak menghilangkan hak wajib pajak untuk tetap menggunakan tarif 0,5% pada Tahun Pajak 2026.
Bagaimana Ketentuan Mulai Tahun Pajak 2027?
Mulai Tahun Pajak 2027, penggunaan tarif PPh Final UMKM mengacu pada ketentuan baru dalam PP 20/2026.
Pasal 57 ayat (1) mengatur bahwa fasilitas ini diberikan kepada:
- Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang.
- Koperasi.
Seluruhnya harus memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak.
Berbeda dengan PP 55/2022, PP 20/2026 tidak lagi mengatur batas waktu tujuh tahun penggunaan fasilitas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Artinya, selama wajib pajak masih memenuhi persyaratan, tarif final 0,5% dapat terus digunakan.
Meski demikian, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan wajib pajak tidak lagi berhak menggunakan fasilitas tersebut, yaitu:
- Memilih menggunakan ketentuan umum Pajak Penghasilan.
- Total omzet melebihi Rp4,8 miliar.
- Tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak yang ditetapkan dalam PP 20/2026.
- Termasuk dalam kategori pekerjaan bebas yang dikecualikan dari fasilitas PPh Final UMKM.
Siapa Saja yang Tidak Bisa Menggunakan PPh Final UMKM?
PP 20/2026 juga mempertegas bahwa tidak semua Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan tarif final 0,5%.
Beberapa pihak yang dikecualikan, antara lain:
- Pengacara.
- Akuntan.
- Arsitek.
- Dokter.
- Konsultan.
- Notaris.
- Aktuaris.
- Agen asuransi.
- Moderator.
- Pelatih.
- Pengajar.
- Influencer.
- Selebgram.
- Blogger.
- Vlogger.
- Kreator konten digital.
- Profesi bebas lainnya yang sejenis.
Karena itu, meskipun omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, wajib pajak yang menjalankan pekerjaan bebas tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.
DJP Siapkan Aturan Turunan
Sebagai tindak lanjut dari PP 20/2026, DJP saat ini sedang menyiapkan aturan pelaksana yang akan memberikan petunjuk teknis lebih rinci.
Aturan tersebut diharapkan dapat menjelaskan:
- Tata cara pembetulan SPT bagi wajib pajak yang terdampak masa transisi.
- Mekanisme penerapan ketentuan peralihan.
- Prosedur administrasi yang perlu dilakukan wajib pajak.
- Penggunaan Surat Keterangan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Kehadiran aturan turunan ini diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih besar bagi pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Baca Juga: Bisakah Kelebihan Bayar PPh Final UMKM Dikompensasikan? Ini Penjelasan DJP
FAQ Seputar Pembetulan SPT 2025 dan PPh Final UMKM Berdasarkan PP 20/2026
1. Apakah SPT 2025 yang sudah dilaporkan menggunakan NPPN masih bisa dibetulkan?
Ya. Wajib Pajak Orang Pribadi masih dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan 2025 menjadi menggunakan PPh Final UMKM 0,5% sepanjang masih memenuhi ketentuan dalam PP 55/2022 dan belum pernah memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum.
2. Apakah penggunaan NPPN otomatis menghilangkan hak atas PPh Final UMKM 0,5%?
Tidak. Penggunaan NPPN saat melaporkan SPT berbeda dengan keputusan resmi untuk memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum. Hak atas tarif final 0,5% tetap dapat digunakan selama wajib pajak belum menyampaikan pemberitahuan memilih tarif umum.
3. Mengapa wajib pajak yang masa fasilitasnya berakhir pada 2024 masih bisa menggunakan tarif 0,5%?
Karena PP 20/2026 memberikan ketentuan peralihan yang memperpanjang penggunaan PPh Final UMKM bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026, sepanjang masih memenuhi persyaratan yang berlaku.
4. Apakah tarif PPh Final UMKM 0,5% masih bisa digunakan pada Tahun Pajak 2026?
Ya. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi ketentuan peralihan dalam PP 20/2026 masih dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% pada Tahun Pajak 2026.
5. Bagaimana ketentuan PPh Final UMKM mulai Tahun Pajak 2027?
Mulai Tahun Pajak 2027, penggunaan PPh Final UMKM mengacu pada PP 20/2026. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat terus menggunakan tarif 0,5% tanpa batas waktu tertentu selama omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dan tetap memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan tersebut.













