Ketentuan Cara Kirim Surat Pernyataan Omzet Seller Shopee

Mulai 1 Agustus 2026, Shopee resmi menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan PMK 37/2025. Dalam kebijakan ini, Shopee bertindak sebagai pihak yang memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan di platformnya. 

Meski begitu, tidak semua seller akan dikenai pemungutan pajak tersebut. Seller orang pribadi dengan omzet tertentu bisa memperoleh pengecualian, asalkan menyampaikan surat pernyataan omzet sesuai ketentuan yang berlaku. 

Lantas, bagaimana cara mengirim surat pernyataan omzet PMK 37/2025 di Shopee? Berikut panduan lengkapnya. 

Apa Itu Surat Pernyataan Omzet PMK 37/2025? 

Surat pernyataan omzet merupakan dokumen yang menyatakan bahwa omzet seller orang pribadi dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp500 juta. Berkas ini diperlukan sebagai dasar bagi marketplace untuk tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada seller yang memenuhi persyaratan. 

Beberapa hal yang perlu diketahui mengenai surat pernyataan omzet, antara lain: 

  • Menggunakan format sesuai lampiran PMK 37/2025
  • Hanya berlaku untuk penjual orang pribadi yang berjualan menggunakan identitas KTP/NIK. 
  • Menjadi syarat agar seller tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. 
  • Disampaikan kepada marketplace sesuai mekanisme yang ditentukan masing-masing platform. 

Download Surat Pernyataan Omzet PMK 37/2025 Di Sini!

Siapa yang Wajib Unggah Surat Pernyataan Omzet? 

Tidak semua seller diwajibkan mengunggah surat pernyataan omzet. Kewajiban tersebut bergantung pada status penjual dan omzet yang dimiliki. Berikut ketentuannya: 

Penjual Orang Pribadi dengan Omzet hingga Rp500 Juta per Tahun 

Seller dapat memperoleh pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila: 

  • Berjualan menggunakan identitas pribadi (KTP/NIK). 
  • Memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. 
  • Mengunggah surat pernyataan omzet sesuai format PMK 37/2025

Apabila surat pernyataan tidak diunggah, Shopee tetap akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku. 

Penjual Orang Pribadi dengan Omzet di Atas Rp500 Juta 

Bagi seller yang omzetnya telah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak: 

  • Tetap wajib menyampaikan surat pernyataan bahwa omzet telah melebihi Rp500 juta. 
  • Sistem Shopee akan menyesuaikan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sesuai regulasi yang berlaku. 

Penjual Badan Usaha 

Bagi seller yang berjualan menggunakan identitas badan usaha, seperti PT atau CV: 

  • Tetap dikenai pemungutan PPh Pasal 22. 
  • Batas omzet Rp500 juta tidak berlaku. 
  • Surat pernyataan omzet tidak dapat digunakan sebagai dasar pengecualian. 

Penjual yang Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) 

Seller yang telah memperoleh SKB PPh Pasal 22 atau dokumen pengecualian lainnya juga dapat dikecualikan dari pemungutan pajak dengan mengunggah dokumen tersebut melalui halaman yang telah disediakan Shopee. 

Cara Kirim Surat Pernyataan Omzet PMK 37/2025 di Shopee 

Shopee menyediakan beberapa pilihan bagi seller untuk mengunggah surat pernyataan omzet, yakni sebagai berikut: 

  • Melalui Seller Centre 
    • Login ke Seller Centre Shopee
    • Pilih menu Toko. 
    • Klik Profil Toko. 
    • Masuk ke tab Data Diri. 
    • Unggah surat pernyataan omzet. 
  • Melalui Aplikasi Seller Centre 
    • Buka aplikasi Seller Centre. 
    • Pilih menu Saya. 
    • Masuk ke Keuangan. 
    • Pilih Data Penghasilan. 
    • Unggah surat pernyataan omzet. 
  • Melalui Aplikasi Shopee 
    • Buka aplikasi Shopee. 
    • Pilih menu Saya. 
    • Masuk ke Toko Saya. 
    • Pilih Keuangan. 
    • Buka menu Data Penghasilan. 
    • Unggah surat pernyataan omzet. 

Baca Juga: PMK 37/2025: Marketplace Kini Jadi Pemungut Pajak

Hal yang Perlu Dipastikan sebelum Unggah Dokumen 

Sebelum mengirimkan surat pernyataan omzet, Shopee mengimbau seller untuk memastikan seluruh data identitas telah sesuai. Periksa kembali beberapa informasi berikut:

  • Nama pemilik toko atau badan usaha. 
  • NIK, NPWP, atau NIB. 
  • Alamat sesuai dokumen resmi. 
  • Data rekening bank. 
  • Nama pemilik rekening yang sesuai dengan identitas akun bisnis. 

Selain itu, pastikan dokumen yang diunggah: 

  • Masih berlaku. 
  • Menggunakan format yang benar. 
  • Jelas dan dapat dibaca. 
  • Sesuai dengan identitas pemilik toko atau usaha. 

Apabila terdapat perubahan data, seller disarankan segera memperbaruinya sebelum 1 Agustus 2026

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Pernyataan Omzet? 

Masa berlaku surat pernyataan omzet mengikuti ketentuan PMK 37/2025. Secara umum: 

  • Berlaku hingga akhir tahun kalender. 
  • Berakhir apabila seller mengunggah surat pernyataan bahwa omzet telah melebihi Rp500 juta. 

Untuk memperoleh pengecualian pada tahun berikutnya, seller perlu mengunggah kembali dokumen sebelum awal tahun pajak berikutnya. 

Bagaimana jika Seller Tidak Mengunggah Surat Pernyataan? 

Jika seller yang memenuhi syarat tidak mengunggah surat pernyataan omzet, Shopee akan tetap melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang memenuhi ketentuan. 

Karena itu, seller sebaiknya segera melengkapi dokumen agar dapat memanfaatkan fasilitas pengecualian sesuai PMK 37/2025

Bagaimana Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22 di Shopee? 

Sebagaimana diketahui, mulai 1 Agustus 2026, Shopee akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi yang dihitung berdasarkan harga yang tercantum pada tagihan dan nilai perolehan penjual. 

Beberapa hal yang perlu diketahui, antara lain: 

  • Pemungutan dilakukan secara otomatis oleh sistem Shopee. 
  • Dana dipotong dari Saldo Penjual saat pesanan selesai. 
  • Shopee akan menerbitkan invoice yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. 
  • Bukti tersebut nantinya dapat diunduh melalui menu Penghasilan Saya di Seller Centre. 

Perlu dipahami bahwa PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Aturan ini hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak, yaitu dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh penjual menjadi dipungut dan disetorkan oleh marketplace atas nama penjual. 

Baca Juga: DJP Tunjuk Marketplace Ini sebagai Pemungut PPh Pasal 22

FAQ Seputar Cara Kirim Surat Pernyataan Omzet di Shopee 

1. Apakah semua seller Shopee wajib mengirim surat pernyataan omzet? 

Tidak. Surat pernyataan omzet hanya diperlukan bagi seller orang pribadi yang ingin memperoleh pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 sesuai PMK 37/2025. Seller badan usaha tetap dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku. 

2. Kapan batas waktu upload surat pernyataan omzet di Shopee? 

Shopee mengimbau seller yang memenuhi syarat untuk mengunggah surat pernyataan omzet atau dokumen pengecualian lainnya paling lambat 1 Agustus 2026, sebelum pemungutan PPh Pasal 22 mulai diberlakukan. 

3. Bagaimana jika seller tidak mengunggah surat pernyataan omzet? 

Apabila seller yang memenuhi syarat tidak mengunggah surat pernyataan omzet, Shopee tetap akan memungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang memenuhi ketentuan sesuai PMK 37/2025. 

4. Berapa lama masa berlaku surat pernyataan omzet PMK 37/2025? 

Surat pernyataan omzet berlaku hingga akhir tahun kalender atau sampai seller mengajukan surat pernyataan baru yang menyatakan omzetnya telah melebihi Rp500 juta. Untuk memperoleh pengecualian pada tahun berikutnya, seller perlu mengunggah dokumen kembali sesuai ketentuan. 

5. Di mana seller Shopee dapat mengunggah surat pernyataan omzet? 

Seller dapat mengunggah surat pernyataan omzet melalui Seller Centre pada menu Toko > Profil Toko > Data Diri, aplikasi Seller Centre Shopee melalui menu Saya > Keuangan > Data Penghasilan, atau aplikasi Shopee melalui menu Saya > Toko Saya > Keuangan > Data Penghasilan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News