Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 sebagai implementasi PMK 37/2025.
Melalui mekanisme ini, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang yang memenuhi ketentuan. DJP menegaskan bahwa kebijakan ini bukan jenis pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme administrasi perpajakan agar lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital.
DJP Resmi Tunjuk Empat Marketplace sebagai Pemungut Pajak
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu (1/7/2026), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu:
- Tokopedia;
- Shopee;
- Lazada; dan
- Blibli.
Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan kepada DJP sebagai bagian dari reformasi administrasi perpajakan di sektor digital.
DJP Siapkan Kepdirjen Terkait
Sebelum pengumuman resmi dilakukan, DJP terlebih dahulu menyiapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) sebagai dasar hukum penunjukan masing-masing marketplace.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa Kepdirjen tersebut merupakan tindak lanjut dari PMK 37/2025 yang mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui penyelenggara marketplace.
“Akan ada Kepdirjen penunjukan mereka sebagai pemungut,” ujarnya.
Selain menyiapkan Kepdirjen, DJP juga telah melakukan pertemuan secara one-on-one dengan masing-masing marketplace untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, serta mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sebelum kebijakan diberlakukan.
Dengan diterbitkannya Kepdirjen tersebut, marketplace yang ditunjuk memiliki kewenangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Marketplace Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak?
PMK 37/2025 menjadi dasar hukum yang mengatur mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Namun, tidak semua marketplace otomatis menjadi pemungut pajak setelah PMK diterbitkan.
Marketplace baru dapat menjalankan kewajiban tersebut setelah memperoleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) sebagai penunjukan resmi dari DJP. Selain itu, marketplace yang dapat ditunjuk harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE);
- berkedudukan di dalam maupun luar Indonesia;
- menggunakan escrow account atau rekening penampungan bersama;
- memiliki nilai transaksi tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
- memiliki jumlah pengunjung (traffic) tertentu dalam 12 bulan.
Besaran nilai transaksi maupun jumlah traffic tersebut akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dalam praktiknya, DJP juga mempertimbangkan kesiapan sistem teknologi, kapasitas administrasi, serta kemampuan marketplace dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik sebelum menerbitkan Kepdirjen penunjukan.
Bukan Pajak Baru, melainkan Perubahan Mekanisme Pemungutan
Banyak masyarakat menganggap kebijakan ini sebagai pajak baru bagi pedagang online. Padahal, DJP menegaskan bahwa PMK 37/2025 hanya mengubah mekanisme administrasi pemungutan pajak.
Artinya:
- objek pajaknya tidak berubah;
- tarif pungutan tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku;
- marketplace hanya bertindak sebagai pemungut pajak, bukan pihak yang dikenai pajak.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, efisien, sekaligus memberikan perlakuan yang lebih adil antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional.
Baca Juga: Pajak E-Commerce Berlaku Juli 2026: Hal yang Harus Disiapkan
Bagaimana Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22?
Sesuai PMK 37/2025, marketplace yang telah ditunjuk wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang. Beberapa ketentuan pentingnya meliputi:
- dasar pengenaan pajak adalah peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan (invoice);
- nilai tersebut tidak termasuk PPN dan PPnBM;
- PPh terutang pada saat pembayaran diterima oleh marketplace;
- pembayaran pembeli terlebih dahulu ditampung dalam escrow account marketplace sebelum diteruskan kepada pedagang setelah transaksi selesai;
- PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan.
Bagi Wajib Pajak yang dikenai PPh Final, pungutan tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan.
Pedagang Online Wajib Menyampaikan Informasi kepada Marketplace
Sebelum marketplace dapat melakukan pemungutan pajak, pedagang wajib menyampaikan beberapa informasi kepada marketplace, yaitu:
- NPWP atau NIK;
- alamat korespondensi;
- surat pernyataan omzet apabila omzet tahun berjalan masih sampai dengan Rp500 juta (khusus Wajib Pajak orang pribadi); atau
- Surat Keterangan Bebas (SKB) apabila memilikinya.
Apabila omzet pedagang kemudian telah melebihi Rp500 juta dalam tahun berjalan, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan baru kepada marketplace paling lambat pada akhir bulan ketika batas omzet tersebut terlampaui.
Perlu diperhatikan bahwa pedagang bertanggung jawab atas kebenaran seluruh informasi yang disampaikan kepada marketplace karena data tersebut menjadi dasar pelaksanaan pemungutan pajak.
Siapa yang Tidak Dipungut PPh Pasal 22?
PMK 37/2025 juga mengatur bahwa tidak semua transaksi di marketplace dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Marketplace tidak melakukan pemungutan atas:
- penjualan oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak yang telah menyampaikan surat pernyataan;
- jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi;
- pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB);
- penjualan pulsa dan kartu perdana;
- penjualan emas batangan, emas perhiasan, serta komoditas tertentu;
- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Meskipun tidak dipungut melalui marketplace, transaksi tersebut tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai karakteristik masing-masing.
Invoice Marketplace Jadi Bukti Pemungutan Pajak
Selain memungut pajak, marketplace juga wajib menerbitkan dokumen tagihan (invoice) atas setiap transaksi. Dalam PMK 37/2025, invoice tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22, sehingga dapat digunakan oleh pedagang sebagai dokumen perpajakan.
Invoice sekurang-kurangnya memuat:
- nomor dan tanggal invoice;
- nama marketplace;
- nama akun pedagang;
- identitas pembeli;
- rincian barang atau jasa;
- nilai PPh Pasal 22 yang dipungut.
Jika terjadi pembatalan maupun perubahan transaksi, marketplace juga wajib menerbitkan dokumen pembetulan atau pembatalan yang memiliki fungsi perpajakan yang sama.
Kewajiban Marketplace setelah Memungut Pajak
Peran marketplace tidak berhenti pada pemungutan pajak. Setelah melakukan pemungutan, marketplace juga wajib:
- menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut ke kas negara;
- melaporkan pemungutan melalui SPT Masa PPh Unifikasi;
- menyampaikan data pedagang, transaksi, invoice, dan besaran pajak yang dipungut kepada DJP.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, marketplace dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan maupun peraturan mengenai penyelenggara sistem elektronik.
Baca Juga: PMK 37/2025: Marketplace Kini Jadi Pemungut Pajak
FAQ Seputar Marketplace Pemungut PPh Pasal 22
1. Apakah PPh Pasal 22 marketplace merupakan pajak baru?
Tidak. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace bukan jenis pajak baru. PMK Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak agar dilakukan oleh marketplace yang telah ditunjuk oleh DJP.
2. Apakah semua pedagang online dikenai PPh Pasal 22?
Tidak. Beberapa pedagang dikecualikan dari pemungutan, seperti Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace, serta pihak lain yang memenuhi pengecualian sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025.
3. Berapa tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace?
Marketplace yang telah ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet) yang tercantum dalam dokumen tagihan (invoice), tidak termasuk PPN dan PPnBM.
4. Kapan marketplace mulai memungut PPh Pasal 22?
Empat marketplace yang telah ditunjuk oleh DJP, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, mulai melakukan pemungutan sejak 1 Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen).
5. Apa yang perlu dilakukan pedagang online?
Pedagang perlu memastikan telah menyampaikan NPWP atau NIK, alamat korespondensi, serta surat pernyataan omzet atau Surat Keterangan Bebas (SKB) jika memenuhi syarat. Informasi tersebut menjadi dasar marketplace dalam menentukan apakah PPh Pasal 22 perlu dipungut atas transaksi yang dilakukan.












