Pemerintah berencana mulai menerapkan mekanisme pemungutan pajak e-commerce melalui marketplace pada Juli 2026. Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Melalui mekanisme tersebut, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan berperan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online dari transaksi yang dilakukan melalui platform mereka.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa regulasi terkait kebijakan ini telah siap. Sebelum implementasi dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan berdiskusi dengan para penyedia marketplace guna memastikan kesiapan teknis pelaksanaannya.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru. PPh yang dipungut melalui marketplace pada dasarnya merupakan bagian dari kewajiban perpajakan yang selama ini sudah berlaku. Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam PMK No. 37 Tahun 2025.
Apa Itu Pajak E-Commerce yang Akan Berlaku Juli 2026?
Pajak e-commerce yang dimaksud dalam PMK 37/2025 ialah mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform digital.
Melalui aturan ini:
- Marketplace bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22.
- Pajak dipungut atas penghasilan yang diterima pedagang online dari transaksi di marketplace.
- Marketplace wajib menyetor dan melaporkan pajak yang telah dipungut kepada DJP.
- Pemungutan dilakukan secara otomatis melalui platform yang ditunjuk pemerintah.
Mengapa Pemerintah Menerapkan Pajak E-Commerce?
Pemerintah menerbitkan PMK 37/2025 dengan beberapa tujuan utama, yaitu:
- Meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital.
- Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan marketplace.
- Menyederhanakan administrasi perpajakan.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak.
- Menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline.
Dengan mekanisme pemungutan melalui marketplace, pemerintah berharap pengawasan dan administrasi perpajakan sektor digital menjadi lebih terintegrasi.
Marketplace Mana yang Akan Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak?
Tidak semua marketplace otomatis menjadi pemungut pajak. PMK 37/2025 mengatur bahwa marketplace yang dapat ditunjuk harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu.
Kriteria tersebut, antara lain:
- Menggunakan rekening escrow untuk menampung pembayaran transaksi.
- Memiliki nilai transaksi tertentu di Indonesia dalam periode 12 bulan.
- Memiliki jumlah pengunjung atau traffic tertentu dalam periode 12 bulan.
- Dapat berupa marketplace yang berkedudukan di Indonesia maupun luar negeri.
Besaran nilai transaksi dan traffic yang menjadi dasar penunjukan akan ditetapkan lebih lanjut oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Siapa Saja yang Akan Terdampak?
Aturan ini berlaku bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace, baik orang pribadi maupun badan usaha. Kriteria pedagang yang termasuk dalam ketentuan ini meliputi:
- Menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis.
- Melakukan transaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia.
Selain penjual barang, ketentuan ini juga dapat mencakup:
- Penyedia jasa.
- Perusahaan ekspedisi atau jasa pengiriman.
- Perusahaan asuransi.
- Pihak lain yang melakukan transaksi melalui marketplace.
Baca Juga: Pajak Penjual E-Commerce Berlaku 2026? Ini Kata Purbaya
Berapa Tarif Pajak yang Akan Dipungut?
Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet yang diterima pedagang online.
Karakteristik pemungutannya adalah:
- Tarif sebesar 0,5%.
- Dihitung dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan.
- Tidak termasuk PPN dan PPnBM.
- Pajak terutang saat pembayaran diterima marketplace.
Apakah Semua Pedagang Online Akan Dipungut Pajak?
PMK 37/2025 memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi yang omzet tahun berjalannya belum melebihi Rp500 juta. Agar mendapatkan fasilitas tersebut, pedagang wajib:
- Menyampaikan NPWP atau NIK.
- Menyampaikan alamat korespondensi.
- Menyampaikan surat pernyataan bahwa omzet tahun berjalan belum melebihi Rp500 juta.
Apabila syarat tersebut telah dipenuhi:
- Marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22.
- Pedagang tetap dapat memanfaatkan fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapan Marketplace Mulai Memungut Pajak?
Jika omzet pedagang online telah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun berjalan, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.
Setelah itu:
- Surat pernyataan harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat omzet melebihi Rp500 juta.
- Marketplace mulai memungut PPh Pasal 22 pada awal bulan berikutnya setelah surat diterima.
Sebagai contoh, apabila omzet melebihi Rp500 juta pada September, maka pemungutan dapat mulai dilakukan pada Oktober setelah surat pernyataan diterima marketplace.
Transaksi Apa Saja yang Dikecualikan?
Tidak semua transaksi di marketplace dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. PMK 37/2025 memberikan sejumlah pengecualian. Transaksi yang tidak dipungut, antara lain:
- Penjualan oleh wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta yang telah menyampaikan surat pernyataan.
- Jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan mitra pengemudi individu pada platform berbasis aplikasi.
- Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
- Penjualan pulsa dan kartu perdana.
- Penjualan emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan produk sejenis.
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Meski tidak dipungut oleh marketplace, kewajiban perpajakannya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Apakah Pajak yang Dipungut Marketplace Menjadi Pajak Tambahan?
PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dalam tahun berjalan.
Artinya:
- Bukan merupakan jenis pajak baru.
- Dapat dikreditkan dalam pelaporan pajak.
- Menjadi bagian dari pelunasan PPh Final bagi wajib pajak yang dikenai PPh Final.
- Tetap dapat diperhitungkan dalam kewajiban perpajakan tahunan.
Apa yang Perlu Disiapkan Pedagang Online?
Menjelang penerapan pajak e-commerce pada Juli 2026, pelaku usaha perlu memastikan data perpajakannya sudah lengkap. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan, antara lain:
- NPWP atau NIK yang valid.
- Alamat korespondensi yang aktif.
- Data omzet usaha yang akurat.
- Surat pernyataan omzet apabila masih memanfaatkan fasilitas omzet sampai Rp500 juta.
- Surat Keterangan Bebas (SKB) apabila memiliki fasilitas tersebut.
Selain itu, pedagang juga bertanggung jawab atas kebenaran seluruh informasi yang disampaikan kepada marketplace.
Baca Juga: Pajak Penjual E-Commerce Bukan Pajak Baru, Ini Kata DJP
FAQ Seputar Pajak E-Commerce yang Berlaku Juli 2026
1. Apakah pajak e-commerce merupakan pajak baru?
Tidak. Pajak e-commerce dalam PMK 37/2025 bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.
2. Berapa tarif pajak yang dipungut marketplace?
Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet yang diterima pedagang online sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Apakah semua pedagang online akan dikenakan pemungutan pajak?
Tidak. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet tahun berjalan sampai dengan Rp500 juta dan telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace tidak akan dipungut PPh Pasal 22.
4. Kapan marketplace mulai memungut pajak dari pedagang online?
Rencananya mekanisme pemungutan pajak e-commerce melalui marketplace akan mulai diterapkan pada Juli 2026 setelah pemerintah menyelesaikan koordinasi teknis dengan para penyedia marketplace.
5. Data apa yang harus disampaikan pedagang online kepada marketplace?
Pedagang online perlu menyampaikan NPWP atau NIK, alamat korespondensi, surat pernyataan omzet (jika omzet belum melebihi Rp500 juta), serta Surat Keterangan Bebas (SKB) apabila memilikinya.












