Pajak Penjual E-Commerce Berlaku 2026? Ini Kata Purbaya

Rencana pemerintah untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan penjual e-commerce kembali mencuat. Meski secara regulasi sudah disiapkan, penerapan kebijakan ini pada 2026 masih akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan pajak tersebut secara terburu-buru, terutama jika berisiko menekan daya beli masyarakat. 

Penerapan Pajak Bergantung pada Pertumbuhan Ekonomi 

Menurut Purbaya, pertumbuhan ekonomi menjadi indikator utama sebelum pajak penjual e-commerce diberlakukan. Pemerintah menetapkan batas minimal pertumbuhan ekonomi sebesar 6%. 

Sang Bendahara Negara menegaskan bahwa: 

  • Jika pertumbuhan ekonomi mencapai 6% atau lebih, maka PPh atas penghasilan penjual e-commerce berpotensi diterapkan 
  • Jika pertumbuhan ekonomi belum mencapai 6%, kebijakan tersebut tidak akan diberlakukan 

“Kita lihat seperti apa pertumbuhan ekonomi kita. Kalau triwulan kedua sudah mencapai 6% atau lebih, maka PPh atas penghasilan pedagang online bisa dikenakan. Kalau belum mencapai 6%, ya tidak dikenakan,” ujar Purbaya, dikutip Rabu (28/1/2026). 

Bukan Sekadar Kejar Penerimaan Negara 

Purbaya menegaskan, tujuan utama kebijakan ini bukan semata-mata meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah justru lebih menekankan aspek kesiapan masyarakat dan pelaku usaha dalam menghadapi sistem perpajakan digital. 

Beberapa hal yang menjadi perhatian pemerintah, antara lain: 

  • Kesiapan penjual e-commerce menghadapi mekanisme pemungutan pajak baru 
  • Dampak kebijakan terhadap daya beli masyarakat 
  • Potensi pelemahan konsumsi jika pajak diterapkan saat ekonomi belum cukup kuat 

“Yang paling penting adalah masyarakat sudah siap atau belum, kuat atau tidak menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara kebijakan ini daya beli tiba-tiba turun karena ekonomi belum cukup cepat, untuk apa kita kenakan,” tegas Purbaya. 

Baca Juga: Benarkah Affiliate E-Commerce Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Aturan Teknis Sudah Disiapkan 

Meski belum pasti diterapkan pada 2026, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan dasar hukum pemungutan pajak penjual e-commerce. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK No. 37 Tahun 2025

Dalam aturan tersebut, skema pajak yang diatur, antara lain: 

  • Marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh 
  • Tarif PPh bersifat final sebesar 0,5% 
  • Dasar pengenaan pajak berasal dari peredaran bruto penjual e-commerce 

DJP Dorong Perluasan Basis Pajak Digital 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai pemungutan PPh dari penjual e-commerce merupakan langkah penting untuk memperluas basis pajak di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional. 

“Mudah-mudahan di tahun 2026 platform digital dalam negeri nantinya akan kami wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi merchant yang ada di platform digital tersebut,” ujar Bimo. 

Jadi, Akankah Diterapkan pada 2026? 

Dengan mempertimbangkan berbagai faktor, peluang penerapan pajak penjual e-commerce pada 2026 masih terbuka, namun belum bersifat pasti. Pemerintah akan terus mencermati: 

  • Perkembangan pertumbuhan ekonomi nasional 
  • Kesiapan masyarakat dan pelaku usaha 
  • Dampak kebijakan terhadap daya beli dan konsumsi 

Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan stabilitas ekonomi di era digital. 

Baca Juga: Pajak Penjual E-Commerce Bukan Pajak Baru, Ini Kata DJP

FAQ Seputar Pajak Penjual E-Commerce pada 2026 

1. Apakah pajak penjual e-commerce pasti berlaku pada 2026? 

Belum tentu. Penerapan pajak penjual e-commerce pada 2026 masih bergantung pada pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menetapkan syarat pertumbuhan ekonomi minimal 6% sebelum kebijakan ini diberlakukan. 

2. Siapa yang akan memungut pajak penjual e-commerce? 

Marketplace atau platform digital akan ditunjuk sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan penjual e-commerce. 

3. Berapa tarif pajak penjual e-commerce yang direncanakan? 

Tarif PPh yang direncanakan bersifat final sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual e-commerce, sesuai dengan ketentuan PMK No. 37 Tahun 2025

4. Apakah semua penjual online akan dikenakan pajak ini? 

Pengenaan pajak akan menyesuaikan kondisi dan karakteristik merchant di masing-masing platform digital, serta mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha. 

5. Apa tujuan utama pemerintah menerapkan pajak penjual e-commerce? 

Tujuan utamanya bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara, melainkan memperluas basis pajak digital dan menciptakan keadilan antara pelaku usaha online dan konvensional. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News