Pajak Penjual E-Commerce Bukan Pajak Baru, Ini Kata DJP

Melalui Keterangan Tertulis KT-14/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi isu pengenaan pajak baru yang akan diterapkan ke penjual atau merchant di e-commerce. DJP menjelaskan bahwa pihaknya tengah merancang kebijakan strategis untuk menunjuk e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang yang dilakukan oleh penjual (seller) melalui perdagangan elektronik atau yang dikenal dengan istilah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

 

Bukan Pajak Baru, Tetapi Pergeseran Mekanisme

Kebijakan ini pada dasarnya bukan pengenaan pajak baru, tetapi merupakan pergeseran mekanisme pembayaran pajak. Pedagang online yang sebelumnya membayar PPh secara mandiri kini dipermudah dengan sistem pemungutan langsung oleh e-commerce atau marketplace tempat mereka berjualan. Esensi pajaknya tetap sama, yakni dikenakan atas tambahan penghasilan atau kemampuan ekonomi yang diperoleh Wajib Pajak dari aktivitas bisnis online.

Dengan cara ini, pemerintah berharap kewajiban perpajakan pedagang dapat terpenuhi dengan lebih mudah, sederhana, dan transparan karena sudah terintegrasi langsung dengan platform marketplace.

 

Perlindungan Bagi UMKM

Pedagang UMKM orang pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak perlu khawatir karena tidak akan dipungut pajak PPh dalam skema ini. Kebijakan ini tetap mempertahankan perlindungan bagi UMKM kecil dengan batasan omzet sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.

 

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Pajak Penjual di E-Commerce

 

Keadilan dan Kemudahan Administrasi

Tujuan utama pemungutan PPh 22 oleh e-commerce adalah menciptakan rasa keadilan sekaligus kemudahan administrasi pajak. Mekanisme pemungutan melalui e-commerce atau marketplace ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak, menyederhanakan proses administrasi, serta memastikan bahwa semua pelaku usaha mendapat perlakuan pajak yang setara tanpa menambah beban pajak baru.

 

Menutup Celah Shadow Economy

Lebih jauh lagi, pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat memperkuat pengawasan aktivitas ekonomi digital serta menutup celah ekonomi tersembunyi atau shadow economy. Selama ini, masih banyak pedagang online yang tidak patuh pajak karena kurangnya pemahaman atau menghindari kerumitan administrasi perpajakan.

Melalui mekanisme ini, e-commerce sebagai pihak yang ditunjuk akan berperan penting dalam memastikan setiap transaksi online dipungut pajaknya secara proporsional, mencerminkan kapasitas ekonomi pelaku usaha yang sebenarnya.

Baca Juga: DJP dan Satgassus OPN Polri Optimalkan Penerimaan Pajak

 

Masih dalam Tahap Finalisasi

Saat ini, peraturan tentang penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah menyadari pentingnya informasi yang jelas dan transparan bagi masyarakat serta pelaku usaha. Oleh karena itu, ketika regulasi ini sudah resmi berlaku, informasi akan disampaikan secara terbuka dan lengkap kepada publik.

 

Partisipasi Aktif dari Pemangku Kepentingan

Dalam penyusunan regulasi ini, pemerintah telah menjalankan proses meaningful participation, melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti industri e-commerce dan kementerian atau lembaga terkait. Sejauh ini, rencana kebijakan ini mendapat respons positif karena dianggap sejalan dengan upaya meningkatkan tata kelola perpajakan yang adil, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Pemerintah berkomitmen menjaga transparansi informasi, serta siap mendukung pelaku usaha dalam menghadapi perubahan kebijakan perpajakan ini. Dengan mekanisme baru ini, diharapkan masyarakat dapat semakin mudah dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News