Pemerintah telah menetapkan kewajiban baru bagi para pedagang online dalam negeri melalui PMK 37 Tahun 2025. Salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut adalah kewajiban menyampaikan surat pernyataan omzet penjual online bagi pelaku usaha dengan status Wajib Pajak orang pribadi. Adapun marketplace yang telah ditunjuk oleh DJP dalam pemungutan pajak marketplace (PPh 22), yaitu Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Berikut panduan lengkap mengenai dokumen yang perlu disampaikan, tata cara pengisian, dan ketentuan waktunya.
Kewajiban Menyampaikan Surat Pernyataan di PMK 37/2025
Berdasarkan Pasal 6 PMK 37 Tahun 2025, pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan atau melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan, wajib menyampaikan surat pernyataan kepada pihak penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE/marketplace).
Ketentuan ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dan bersifat wajib disampaikan sebelum penghasilan diterima atau diperoleh.
Kapan Surat Pernyataan Dikirim?
Terdapat 2 kondisi dan tenggat waktu penyampaian surat pernyataan:
- Jika omzet sampai dengan Rp500 juta:
- Surat pernyataan harus disampaikan sebelum menerima penghasilan dari penjualan di marketplace.
- Harus disampaikan ulang setiap awal tahun pajak berikutnya, apabila omzet tahunan tetap tidak melebihi Rp4,8 miliar.
- Jika omzet melebihi Rp500 juta:
- Wajib menyampaikan surat pernyataan terbaru yang menyatakan omzet telah melebihi Rp500 juta.
- Disampaikan paling lambat akhir bulan saat omzet melampaui batas tersebut.
Baca Juga: Ketentuan Cara Kirim Surat Pernyataan Omzet Seller Shopee
Format Template Surat Pernyataan Peredaran Bruto Penjual Online
Berikut contoh format surat pernyataan yang dapat digunakan:
Petunjuk Pengisian Surat Pernyataan Penjual Online
(1) | Nama penandatangan surat |
(2) | NPWP/NIK penandatangan |
(3) | Alamat penandatangan |
(4) | Nama WP jika diwakilkan |
(5) | NPWP/NIK WP jika diwakilkan |
(6) | Alamat WP jika diwakilkan |
(7) | Pilihan “sampai dengan” atau “melebihi” |
(8) | Tempat dan tanggal surat dibuat |
(9) | Nama terang WP atau kuasa |
Baca Juga: Cara Mengajukan SKB PPh Pasal 22 di Tokopedia & TikTok Shop
Download Template Surat Pernyataan Penjual Online PMK 37/2025
Wajib Pajak dapat mengunduh file template surat pernyataan penjual online resmi dalam format .doc dari link:
bit.ly/TemplateSuratPernyataanPMK37Pajakku
Pastikan semua kolom diisi sesuai petunjuk, dan dibubuhi meterai Rp10.000 sebelum disampaikan ke pihak marketplace.
Sumber: PMK Nomor 37 Tahun 2025













