Aturan Pemindahbukuan (PBK) Terbaru sesuai PER-8/PJ/2026

Kesalahan saat melakukan pembayaran pajak masih menjadi kendala yang kerap dialami wajib pajak. Misalnya, salah memilih kode jenis setoran, salah masa pajak, atau salah tujuan pembayaran. Dalam kondisi tertentu, kesalahan tersebut tidak selalu mengharuskan wajib pajak melakukan pembayaran ulang. 

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai pemindahbukuan (PBK) sebagai bagian dari perubahan atas PER-10/PJ/2024 tentang ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).  

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah penegasan mengenai jenis pembayaran yang dapat dipindahbukukan serta mekanisme apabila pembayaran tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemindahbukuan. 

Lantas, apa saja aturan terbaru terkait pemindahbukuan sesuai PER-8/PJ/2026? 

Apa Itu Pemindahbukuan Pajak? 

Pemindahbukuan (PBK) merupakan proses mengalihkan pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan ke pembayaran pajak lain yang seharusnya. Secara umum, pemindahbukuan bisa diajukan jika terjadi kesalahan administrasi dalam pembayaran pajak, seperti: 

  • salah memilih kode akun pajak; 
  • salah memilih kode jenis setoran; 
  • salah masa pajak atau tahun pajak; 
  • pembayaran dilakukan untuk jenis kewajiban yang kurang tepat; atau 
  • kesalahan administrasi lainnya yang masih memenuhi ketentuan pemindahbukuan. 

Melalui PER-8/PJ/2026, DJP menegaskan bahwa pemindahbukuan dapat dilakukan baik berdasarkan permohonan wajib pajak maupun secara jabatan oleh DJP sesuai ketentuan yang berlaku. 

Jenis Pembayaran Pajak yang Dapat Dipindahbukukan 

PER-8/PJ/2026 memperjelas bahwa pemindahbukuan atas pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan untuk beberapa jenis pembayaran berikut. 

  • Pembayaran yang berkaitan dengan SPT Masa maupun SPT Tahunan, termasuk pembetulannya, untuk Masa Pajak dan Tahun Pajak yang telah ditentukan dalam peraturan. 
  • Pembayaran terkait SPT Masa Bea Meterai. 
  • Pembayaran atas surat ketetapan pajak, surat keputusan, atau putusan yang menyebabkan pajak masih harus dibayar bertambah. 
  • Jenis pembayaran pajak lainnya, termasuk: 
    • pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) beserta perubahannya untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh; dan 
    • penyetoran di muka Bea Meterai. 
  • Deposit Pajak. 

Adanya penambahan penjelasan ini memberikan kepastian mengenai jenis pembayaran yang dapat dialihkan melalui mekanisme pemindahbukuan. 

Baca Juga: Pemindahbukuan dalam Perpajakan

Bagaimana Mekanisme Pengajuan Pemindahbukuan? 

Berdasarkan PER-8/PJ/2026, pemindahbukuan dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni: 

1. Berdasarkan Permohonan Wajib Pajak 

Dalam mekanisme ini, wajib pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah permohonan diterima secara lengkap, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan: 

  • bukti pemindahbukuan; atau 
  • surat pemberitahuan penolakan permohonan pemindahbukuan. 

Keputusan tersebut diberikan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. 

2. Pemindahbukuan secara Jabatan 

Selain berdasarkan permohonan, pemindahbukuan juga dapat dilakukan secara jabatan oleh DJP sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemindahbukuan. 

Bagaimana jika Pembayaran Tidak Memenuhi Syarat Pemindahbukuan? 

Tidak semua kesalahan pembayaran dapat diselesaikan melalui pemindahbukuan. 

PER-8/PJ/2026 mengatur bahwa apabila pembayaran atau penyetoran pajak tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemindahbukuan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Artinya, sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak perlu memastikan terlebih dahulu apakah kesalahan pembayaran masih dapat diselesaikan melalui mekanisme pemindahbukuan atau harus ditempuh melalui pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 

Mengapa Wajib Pajak Perlu Memahami Aturan Terbaru Ini? 

Perubahan dalam PER-8/PJ/2026 memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kesalahan administrasi pembayaran pajak. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, antara lain: 

  • adanya penegasan mengenai jenis pembayaran yang dapat dipindahbukukan; 
  • tetap dimungkinkannya pemindahbukuan berdasarkan permohonan maupun secara jabatan; 
  • adanya batas waktu penyelesaian permohonan oleh DJP; 
  • kejelasan mekanisme apabila pembayaran tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemindahbukuan. 

Dengan memahami ketentuan terbaru tersebut, wajib pajak dapat menentukan langkah yang tepat ketika terjadi kesalahan pembayaran sehingga proses pemenuhan kewajiban perpajakan dapat berjalan lebih efektif. 

Baca Juga: Cara Mengajukan Pemindahbukuan Lewat e-PBK Versi 3.0 Terbaru

FAQ Seputar Aturan Pemindahbukuan Terbaru 

1. Apa itu pemindahbukuan (PBK) dalam perpajakan? 

Pemindahbukuan (PBK) adalah proses mengalihkan pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan ke pembayaran pajak lain yang seharusnya, misalnya karena terjadi kesalahan administrasi seperti salah kode akun pajak, kode jenis setoran, atau masa pajak. 

2. Apa perubahan aturan pemindahbukuan dalam PER-8/PJ/2026? 

PER-8/PJ/2026 memperjelas jenis pembayaran yang dapat dipindahbukukan, mekanisme pengajuan PBK, serta mengatur bahwa pembayaran yang tidak memenuhi syarat pemindahbukuan dapat diajukan sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 

3. Siapa yang dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan? 

Permohonan pemindahbukuan dapat diajukan oleh wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Selain berdasarkan permohonan, DJP juga dapat melakukan pemindahbukuan secara jabatan dalam kondisi tertentu. 

4. Berapa lama proses penyelesaian permohonan pemindahbukuan? 

Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan bukti pemindahbukuan atau surat penolakan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. 

5. Apa yang harus dilakukan jika pembayaran pajak tidak dapat dipindahbukukan? 

Apabila pembayaran atau penyetoran pajak tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemindahbukuan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News